![]() |
Wakil Ketua DPRD Maluku, Asis Sangkala |
Ambon,
Dharapos.com – Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (DPRD) Maluku menyoroti langsung penetapan harga tanah untuk pembangunan
pelabuhan kilang gas alam cair lapangan abadi wilayah kerja Masela di desa
Lermatang, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Kepada
wartawan di Ambon, Rabu (1/12/2021), Wakil Ketua DPRD Maluku, Asis Sangkala,
menilai harga tanah yang ditetapkan Tim Persiapan Pengadaan Tanah (TPPT)
Pemerintah Provinsi Maluku Rp14.000 per meter tentu jauh dari harapan
masyarakat akan hadirnya proyek strategis nasional ini.
Untuk itu,
TPPT Maluku didesak untuk segera membangun dialog kembali dengan masyarakat
setempat, guna mencari solusi terbaik.
Karena
disatu sisi ia tidak ingin masyarakat dikorbankan dengan tidak punya bargaining
posisien dalam proses penentuan harga ini, tetapi disisi lain ia juga tidak
mengiginkan terlalu adanya tuntutan berlebihan sehingga proyek ini tidak bisa
berjalan.
“Jadi
harus duduk satu meja, Pemerintah harus membuka diri untuk berdialog dengan
masyarakat, mendudukan kepentingan kedua belah pihak secara seimbang,”
desaknya.
Aziz
berharap, Pemerintah dapat membuka dialog bersama, terutama masyarakat yang
masih keberatan dengan harga yang ditetapkan.
“Saya
kira harga yang ditetapkan tentu dirasa cukup jauh dari harapan
masyarakat,” pungkasnya.
Diberitakan
sebelumnya, Pemerintah Provinsi Maluku telah mengumumkan penetapan pulau
Nustual yang berada di wilayah petuanan desa Lermatang, Kecamatan Tanimbar Selatan,
Kabupaten Kepulauan Tanimbar, sebagai tempat pembangunan pelabuhan kilang gas
cair Blok Abadi Masela seluas 27 hektar melalui surat nomor: 23/TPPT/III/2020
tanggal 13 Maret 2020 yang ditandatangani oleh Frans Johanis Papilaya selaku
Asisten Tata Pemerintahan.
Adapun
maksud dan tujuan pembangunan pelabuhan kilang gas alam cair adalah untuk
pengembangan dan produksi gas bumi lapangan abadi wilayah kerja Masela. Selain
itu, bertujuan untuk penyediaan sarana dan prasarana termasuk memfasilitasi
perpindahan barang, suku cadang, peralatan dan hasil olahan gas bumi.
Dalam surat
itu disampaikan pula tahapan pengadaan tanah secara keseluruhan diperkirakan
mencapai 8 bulan.
Sementara,
jangka waktu pembangunan pelabuhan kilang gas alam cair nanti diperkirakan
mencapai 58 bulan.
Bupati
Kepulauan Tanimbar, Petrus Fatlolon sebelumnya menyatakan penetapan ganti rugi
oleh TPPT Pemprov Maluku sangat tidak rasional, karena tidak dalam musyawarah,
tim tidak meminta masukan dan bermusyawarah dengan semua pemangku kepentingan
di desa maupun di daerah.
(dp-20)