Daerah

Suarlembit Berharap Kerjasama Warga Aru Kembalikan 2 Surat Tanah Sujadi Djapri yang Hilang

8
×

Suarlembit Berharap Kerjasama Warga Aru Kembalikan 2 Surat Tanah Sujadi Djapri yang Hilang

Sebarkan artikel ini

Stanislaus Suarlembit SHM Sujadi Djapri
Surat keterangan pendaftaran tanah di kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Aru / Insert : Stanislaus Suarlembit, SH

Dobo,
Dharapos.com
– Dua sertifikat hak milik (SHM) tanah milik Sujadi Djapri yang
sebelumnya dilaporkan hilang hingga saat ini belum ditemukan.

SHM tanah
dengan nomor 00204 dan 113 ini hilang sejak bulan Mei 2022 lalu.

Stanislaus
Suarlembit, SH dari kantor Lembaga Bantuan Hukum ( LBH) Amanat Reformasi
Indonesia Perwakilan Dobo yang diberi kuasa oleh Sujadi Djapri untuk mengurusi
persoalan ini menyampaikan harapannya.

“Saya
berharap bagi siapapun warga yang menemukan dua sertifikat hak milik tanah atas
klien kami ini atas nama Sujadi Djapri dengan rendah hati dapat
mengembalikannya kepada pemiliknya,” harapnya.

Suarlembit mengaku
jika ia diberi kuasa Sujadi Djapri guna mengurus soal kehilangan tersebut pada kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Aru.

Hal itu
mengacu pada surat keterangan pendaftaran yang diterbitkan atas nama pemohon
Stanislaus Suarlembit untuk keperluan pengurusan sertifikat hilang.

Selain itu,
kehilangan sertifikat ini telah dilaporkan ke pihak kepolisian dengan Surat Keterangan
Tanda Laporan Kehilangan Nomor : STLK/623/VI/ 2022/Polsek Pp Aru.

“Untuk itu,
sekali lagi saya berharap bagi siapapun warga yang menemukan dua sertifikat hak
milik tanah atas klien kami ini dengan rendah hati dapat mengembalikannya
kepada pemiliknya,” pintanya.

(dp-31)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *