![]() |
Ilustrasi Pengadilan Negeri |
Dobo, Dharapos.com
Meskipun usia pemekaran Kabupaten Kepulauan Aru sudah terbilang matang sejak dimekarkan tahun 2004 silam, namun hingga saat ini daerah tersebut masih terus berbenah diri melakukan berbagai upaya perubahan dari ketertinggalan.
Salah satunya adalah ketiadaan Pengadilan Negeri yang dapat mempermudah masyarakat dalam kepengurusan penyelesaian masalah hukum di negeri ini.
Menyikapi kondisi tersebut Komisi l DPRD Aru beberapa waktu lalu melakukan kunjungan kerja ke Mahkamah Agung (MA) di Jakarta.
Kunker tersebut bertujuan membangun koordinasi terkait pembentukan PN di Aru, yang hasilnya di pastikan tahun depan melalui jalur khusus Pengadilan Negeri (PN) akan terbentuk di Aru.
“Kami dari komisi I ke Jakarta bertujuan untuk melakukan koordinasi terkait pembentukan Pengadilan Negeri di Kabupaten ini. Saya bersyukur karena harapan kita untuk mendirikan PN di Aru diterima oleh MA, walaupun saat kita tiba sudah terlambat namun dengan alasan yang saya dan teman-teman sampaikan bisa diterima dan kita di berikan jalur khusus untuk mendirikan PN di Aru. Dan saya juga berharap agar masyarakat bersabar karena kalau tidak tahun ini mungkin tahun depan PN sudah ada di Aru,” papar ketua Komisi I DPRD Reno Jabumir, SH kepada media ini diruang kerjanya baru-baru ini.
Menurutnya, untuk menghadirkan PN di Aru pihaknya saat ini berkordinasi bersama MA membawa serta beberapa persyaratan pendukung sebagai bentuk kesiapan daerah dalam menjawab persoalan yang ada.
“Saat berkoordinasi dengan pihak MA ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi dan syukur persyaratanya sudah kita siapkan dari sini diantaranya harus memiliki lahan, harus ada Polres, Kejaksaan dan Lembaga Permasyarakatan (LP),“ jelasnya.
Selain membawa dokumen pendukung, kepada MA, Komisi I juga menjelaskan alasan mendasar sebagai bentuk keinginan untuk memiliki PN sesuai asas peradilan.
“Kita juga menjelaskan alasan-alasan mengapa harus ada Pengadilan Negeri di Aru. Alasan yang kita sampaikan seperti untuk mengurus persidangan dengan sebuah kasus kecil misalnya pencurian HP yang nilai nominal uangnya sangat kecil bila dibandingkan dengan kita harus berurusan ke Pengadilan yang ada di Tual sudah tentu biaya yang di keluarkan akan melebihi harga barang yang dicuri,” tutur Djabumir.
Ditambahkan, dirinya merasa bersyukur dengan langkah MA yang memasukan Aru dalam jalur khusus pembentukan PN. Pasalnya, dari 23 PN yang masuk dalam program pembentukan tahun ini Aru tidak termasuk didalamnya.
“Saya bersyukur karena pada tahun ini sudah di programkan oleh MA hanya 23 PN yang harus dibangun,namun karena berbagai alasan yang kita sampaikan dan persyaratan untuk membentuk PN sudah kita siapkan maka pembentukan PN di Aru akan masuk dalam jalur khusus “ tandasnya.
(dp-31)