![]() |
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Josef Kelwulan |
Saumlaki, Dharapos.com – Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku, resmi mengumumkan kenaikan tarif angkot pasca keputusan pemerintah pusat menaikan harga bahan bakar minyak (BBM), bulan kemarin.
Pelaksana tugas Kepala Dinas Perhubungan setempat, Josef Kelwulan menyatakan, Penjabat Bupati Kepulauan Tanimbar, Daniel Eduard Indey, telah menandatangani surat keputusan nomor 550-385 tahun 2022 tentang penetapan tarif angkutan umum bagi kendaraan angkutan perkotaan dan pedesaan dalam wilayah kabupaten Kepulauan Tanimbar, pada 5 September 2022.
“Tarif angkutan umum ini naik antara 25 sampai 30 persen dan segera akan kita kirim SK penjabat Bupati ini kepada semua pihak, termasuk para kepala desa untuk diketahui dan dilaksanakan,” katanya di Saumlaki, Kamis (13/10/2022)
Proses penyusunan besaran tarif angkutan umum ini menurutnya tidak melibatkan organisasi angkutan darat (Organda) melainkan disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Kita tidak libatkan Organda karena tidak ada pengurus Organda di daerah dan kita gunakan petunjuk teknis dari kementerian,” katanya.
Dia menyebutkan bahwa kenaikan tarif angkutan umum ini baru dikhususkan bagi angkutan darat dari semua lintasan, termasuk di pulau-pulau kecil. Sementara untuk tarif umum angkutan laut sedang dalam proses kajian.
Dalam SK Penjabat Bupati tentang kenaikan tarif angkutan umum ini, terjadi perubahan kenaikan tarif angkutan umum di semua jalur lintasan atau trayek seperti lintasan di dalam kota Saumlaki, antar kota Saumlaki dan desa-desa di pulau Yamdena hingga pulau Larat, serta antara desa Adaut dan desa-desa lain di pulau Selaru.
Sebagai contoh, trayek lama Saumlaki menuju desa Arui Das di kecamatan Wertamrian yang berjarak 56 Km seharga Rp.26.000 untuk umum dan Rp.13.000 untuk pelajar atau mahasiswa, mengalami kenaikan menjadi Rp.34.000 untuk umum dan Rp.17.000 untuk pelajar atau mahasiswa.
Saumlaki – Larat yang berjarak 155 Km mengalami kenaikan tarif angkutan sebesar Rp.167.000 untuk umum serta Rp.83.500 untuk pelajar dan mahasiswa.
![]() |
Lampiran SK Penjabat Bupati Kepulauan Tanimbar Tentang Tarif Angkutan Umum |
“Tarif angkutan ini wajib diberlakukan atau dilaksanakan oleh perusahaan atau pengusaha angkutan, operator angkutan, sopir dengan penuh rasa tanggung jawab serta diharapkan agar tidak ada penyimpangan dalam bentuk apapun dari tarif yang telah ditetapkan,” tegasnya.
Sebagai bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam pemberlakuan keputusan Bupati itu, Josef Kelwulan menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan pengawasan.
Pewarta: Novie Kotngoran