Kapolda Maluku, Irjen Pol Lotharia Latif saat memberikan pernyataan pers |
Ambon,
Dharapos.com – Kapolda Maluku, Irjen Pol Lotharia Latif menyatakan Brigpol
Andre Batuwael terancam diberhentikan tidak dengan hormat (PDTH) atas aksinya menembak
warga di kawasan tambang emas Gunung Botak, Kabupaten Buru.
Kepastian
ini disampaikannya kepada wartawan usai menemui keluarga korban tewas di
Mapolres Pulau Buru, Minggu (30/1/2022).
Dikatakan,
Polri tidak mentolerir anggota yang melakukan pelanggaran, apalagi sampai
menimbulkaan korban jiwa.
Untuk itu,
yang bersangkutan harus bertanggungawab atas perbuatannya dan penyalahgunaan
senjata api.
“Saya
telah proses yang bersangkutan. Semestinya senjata digunakan untuk menjaga dan
mengayomi masyarakat, bukan untuk menembak warga apalagi sampai tewas,” tegasnya.
Saat ini,
kata Kapolda, anggota Brimob dari Kompi 3 Yon A Pelopor Namlea itu telah ditangkap atas perbuatannya dan
sementara diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
“Jika
dari hasil pemeriksaan terpenuhi unsur pasti akan dipecat, karena sudah
mengakibatkan korban meninggal dunia, akibat penyalahgunaan kewenangan dan
penggunaan senjata api,” sambungnya.
Kapolda
berharap, peristiwa ini merupakan yang
terakhir kali, dan tidak boleh terulang kembali baik itu antar anggota maupun
masyarakat.
Kepada
masyarakat, ia juga menghimbau agar tetap menjaga keamanan dan kertertiban agar
tetap kondusif.
“Percayakan
kepada proses hukum. Kita akan transparan dan terbuka di setiap proses, baik
itu kode etik maupun masalah pidana,” pungkasnya.
(dp-20)