Hukum dan Kriminal

Tembak Warga, Brigpol Andre Batuwael Terancam Dipecat

13
×

Tembak Warga, Brigpol Andre Batuwael Terancam Dipecat

Sebarkan artikel ini

AVvXsEh seRfhOTd8TMolp5g2H3ueUkU1C444 diTuLvd1RfnOLvKf7gQsMkF9s hSu7583 uJtvOfDNmuh A139qeTPbK8rJzS CYng0QNArBbRxL6apy6UrDoIhp SgPuCYyi bO7OLfV7 oBtCRzOa8TWG AV74J2J0cW6r0YnYySCbfhJ 2PTpS1wkCafA=s16000
Kapolda Maluku, Irjen Pol Lotharia Latif  saat memberikan pernyataan pers

Ambon,
Dharapos.com
– Kapolda Maluku, Irjen Pol Lotharia Latif menyatakan Brigpol
Andre Batuwael terancam diberhentikan tidak dengan hormat (PDTH) atas aksinya menembak
warga di kawasan tambang emas Gunung Botak, Kabupaten Buru.

Kepastian
ini disampaikannya kepada wartawan usai menemui keluarga korban tewas di
Mapolres Pulau Buru, Minggu (30/1/2022).

Dikatakan,
Polri tidak mentolerir anggota yang melakukan pelanggaran, apalagi sampai
menimbulkaan korban jiwa.

Untuk itu,
yang bersangkutan harus bertanggungawab atas perbuatannya dan penyalahgunaan
senjata api.

“Saya
telah proses yang bersangkutan. Semestinya senjata digunakan untuk menjaga dan
mengayomi masyarakat, bukan untuk menembak warga apalagi sampai tewas,” tegasnya. 

Saat ini,
kata Kapolda, anggota Brimob dari Kompi 3 Yon A Pelopor Namlea itu  telah ditangkap atas perbuatannya dan
sementara diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

“Jika
dari hasil pemeriksaan terpenuhi unsur pasti akan dipecat, karena sudah
mengakibatkan korban meninggal dunia, akibat penyalahgunaan kewenangan dan
penggunaan senjata api,” sambungnya. 

Kapolda
berharap,  peristiwa ini merupakan yang
terakhir kali, dan tidak boleh terulang kembali baik itu antar anggota maupun
masyarakat. 

Kepada
masyarakat, ia juga menghimbau agar tetap menjaga keamanan dan kertertiban agar
tetap kondusif.

“Percayakan
kepada proses hukum. Kita akan transparan dan terbuka di setiap proses, baik
itu kode etik maupun masalah pidana,” pungkasnya.

(dp-20)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *