Politik dan Pemerintahan

Terbatas, Juru Ukur Tanah di Maluku

15
×

Terbatas, Juru Ukur Tanah di Maluku

Sebarkan artikel ini
Gubmal Said Assagaff
Gubernur Maluku, Ir. Said Assagaff

Ambon, Dharapos.com
Badan Pertanahan Nasional (BPN) merupakan lembaga negara yang mengurusi masalah agraria.

Salah satu yang menjadi tugas lembaga ini adalah melakukan pengukuran tanah.

Hanya saja, sumber daya manusia (SDM) yang memiliki keahlian mengukur tanah ini sangatlah terbatas.

“Juru ukur kita di Maluku sangat terbatas untuk dapat menyelesaikan 50 000 sertifikat. Apalagi ke depannya akan terjadi peningkatan, dan mungkin 100 000 sertifikat bahkan lebih,” ungkap Gubernur Ir. Said Assagaff yang dikonfirmasi seusai membuka acara Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria Provinsi Maluku Tahun 2018, bertempat di Swiss Bell Hotel, Kota Ambon, Rabu (19/9/2018).

Padahal, badan ini harus menyiapkan segala sesuatunya guna kelancaran tugas mereka.

Terkait kondisi ini, Pemerintah Provinsi menyadari hal tersebut dan akan membantu penyediaan SDM-nya.

“Pemerintah Provinsi Maluku akan menyurati Pemerintah kabupaten/kota guna merekrut SDM yang
akan dipersiapkan untuk menempuh pendidikan di DIY Yogyakarta khusus pertanahan,” janji Gubernur.

Dengan begitu, sekembalinya mereka usai menempuh pendidikan, diharapkan dapat membantu Pemda dalam mengurusi masalah pertanahan.


(dp-19)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *