Politik dan PemerintahanUtama

Pemkot Ambon Laporkan Dua Akun TikTok ke Polisi, Diduga Sebar Fitnah Jelang Seleksi Sekkot

10
×

Pemkot Ambon Laporkan Dua Akun TikTok ke Polisi, Diduga Sebar Fitnah Jelang Seleksi Sekkot

Sebarkan artikel ini
IMG 20260421 173344 285

Ambon, Dharapos.com – Pemerintah Kota Ambon resmi melaporkan dua akun media sosial TikTok, yakni Kepala Kalor dan Ungkap Fakta, ke Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Selasa (21/4/2026). Laporan ini terkait dugaan penyebaran informasi bermuatan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap sejumlah pejabat di lingkup Pemkot Ambon.

Pelaporan tersebut dilakukan melalui Kepala Bagian Hukum Sekretariat Kota Ambon, Lexy M. Manuputty, SH, yang diberi kuasa langsung oleh Wali Kota Ambon. Ia menyampaikan, laporan pengaduan telah dimasukkan sejak pagi hari sekitar pukul 09.00 WIT.

“Pagi tadi saya telah memasukkan laporan ke Polresta sesuai arahan Pak Wali Kota. Ada dua akun TikTok yang kami laporkan, yakni Kepala Kalor dan Ungkap Fakta,” ujar Manuputty.

Menurutnya, langkah hukum ini diambil setelah muncul berbagai konten berupa flyer dan pemberitaan yang dinilai menyudutkan empat calon Sekretaris Kota (Sekkot) Ambon. Konten-konten tersebut mulai beredar sejak dibukanya pendaftaran seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kota Ambon pada 2 April 2026.

Berdasarkan data yang dihimpun Dinas Kominfo, narasi negatif itu terus berkembang seiring proses seleksi berjalan. Pemerintah Kota menilai, informasi yang disebarkan berpotensi menimbulkan kegaduhan dan mengganggu stabilitas pemerintahan.

“Keempat calon itu merupakan pejabat di lingkup Pemkot Ambon. Karena itu, yang mengambil langkah hukum adalah institusi, bukan perorangan. Ini penting untuk menjaga marwah pemerintah,” tegasnya.

Selain menyasar para calon Sekkot, laporan tersebut juga mencakup dugaan fitnah terhadap Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Ambon, Jopie Silanno. Dalam sejumlah unggahan, yang bersangkutan disebut diserang secara pribadi maupun dalam kapasitas jabatan.

Pemkot Ambon khawatir, jika tidak ditindaklanjuti, penyebaran informasi tersebut dapat memicu reaksi publik hingga berujung pada aksi demonstrasi yang berpotensi mengganggu jalannya pemerintahan.

Laporan pengaduan tersebut telah diterima di bagian Sium Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease. Pihak Pemkot Ambon juga berencana menindaklanjuti proses ini dalam waktu dekat sesuai arahan kepolisian.

“Selanjutnya kami akan mengikuti proses yang ada. Rencananya hari Kamis kami akan kembali untuk menindaklanjuti laporan ini,” pungkas Manuputty.

(dp-53) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *