DaerahPolitik dan Pemerintahan

Terkait Ranperda Pembentukan 2 Ohoi , Begini Penjelasan Pj Bupati Malra

4
×

Terkait Ranperda Pembentukan 2 Ohoi , Begini Penjelasan Pj Bupati Malra

Sebarkan artikel ini

IMG 20240112 WA0046~2

Langgur,  Dharapos.com – DPRD Maluku Tenggara (Malra) menggelar paripurna dengan agenda membahas  rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Pembentukan Ohoi (desa) Ohoijang dan Ohoi Watdek, Jumat (12/1/2024).

Paripurna dipimpin Ketua Minduchri Kudubun didampingi Wakil II Yohanis Bosko Rahawarin bersama sejumlah anggota yang hadir diantaranya Utha Safsafubun, Stepanus Layanan, Aher Onoly, Antonius Renjaan, Imanuel Ufi, Blandina Fautngiljanan, Eva Putnarubun, Paskalina Elmas dan Kristian Meturan.

Sekretaris DPRD Bernauds Rettob dan staf juga hadir dalam pembahasan produk hukum daerah, serta tim teknis Pemda Malra serta perwakilan dari masyarakat ohoi Ohoijang dan ohoi Watdek.

Penjabat Bupati Jasmono dalam sambutannya yang dibacakan Staf Ahli Bupati Bidang Ekkubang, Karel Rahajaan menjelaskan, untuk meningkatkan pelayanan publik yang bertujuan untuk pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat serta percepatan dan pemerataan pembangunan, dapat kita wujudkan dengan prinsip otonomi daerah yang efisien dan efektif.

Dalam pemerintahan modern saat ini, prinsip-prinsip otonomi tak hanya dibutuhkan, baik pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota, melainkan juga sampai pada pemerintah desa. Hal ini tentunya sejalan dengan arah kebijakan yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundag-undangan yang mengatur mengenai desa.

Pelimpahan sebagaimana kewenangan, tanggungjawab dan kekuasaan untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan atau yang dipahami bersama dengan asas desentralisasi, perlu ada pada pemerintah ohoi di wilayah kabupaten Malra. Pelimpahan mandat tersebut membutuhkan komitmen bersama antara pemerintah daerah dengan lembaga DPRD dengan melaksanakan penataan desa dalam bentuk pembentukan desa agar tercapainya prinsip-prinsip  otonomi daerah.

Dengan memperhatikan cakupan wilayah kelurahan Ohoijang Watdek yang dari tahun ke tahun terus mengalami pertumbuhan masyarakat yang cukup tinggi, serta mempertimbangkan segala aspek sesuai pertumbuhan sosial, budaya dan ejkonomi, maka Pemda berupaya untuk memberikan status hukum baru terhadap kedudukan wilayah Ohoijang Watdek sebagai pemerintahan desa yang diakui dengan memprakarsai ranperda tentang pembentukan ohoi Ohoijang dan ohoi Watdek dengan mempedomani ketentuan perundang-undangan mengenai desa.

Kami menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada pimpinan dan anggota DPRD karena melalui lembaga yang terhormat ini status hukum ohoi Ohoijang dan ohoi Watdek sebelumnya telah diatur dan ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2015 tentang Perubahan Sebagaimana Wilayah Kelurahan Ohoijang Watdek Menjadi Ohoi Ohoijang dan Ohoi Watdek di kabupaten Malra sebagai usul prakarsa DPRD.

Namun perlu kami sampaikan, bahwa tidak ada maksud, tujuan maupun tendensi apapun bahwa ketentuan Perda tersebut belum mampu untuk memenuhi tuntutan ketentuan perundang-undangan yakni Permendagri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa. Permendagri tersebut pada prinsipnya mengamanatkan agar penataan desa dalam bentuk pembentukan desa sewajibnya ditempuh dengan persyaratan serta mekanisme yang terstruktur dan sistematis.

“Dengan hasil akhir dari mekanisme tersebut ialah persetujuan bersama Pemda dan DPRD terhadap pembentukan desa yang dituangkan dalam Perda tentang pembentukan desa,” ungkap Penjabat.

Kelemahan Perda tersebut menjadi kendala bagi tim pembentukan desa dalam menyelesaikan segala persyaratan dan mekanisme administrasi pada tingkat pemerintah pusat dan pemerintah provinsi yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum terhadap kedudukan hukum wilayah ohoi Ohoijang dan ohoi Watdek.

Berdasarkan penjelasan melalui tim teknis Pemda, telah diajukan Ranperda tentang Pembentukan ohoi Ohoijang dan ohoi Watdek yang tentunya segala prosedur ketentuan perencanaan peraturan perundang-undangan telah kami tempuh dalam tingkat koordinasi antar tim teknis bersama stakeholder serta pihak-pihak lain yang berkepentingan dalam penyusunan Ranperda tersebut.

Penjabat menyatakan, masukan, pendapat maupun kritik yang substansi sekalipun dalam rapat pimpinan dan anggota DPRD maupun fraksi-fraksi merupakan bentuk dukungan sebagai komitmen bersama terhadap keududukan ohoi Ohoijang dan ohoi Watdek melalui pembobotan Ranperda tersebut.

(dp-red) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *