![]() |
Kepala Kejari Kepulauan Tanimbar G. Sumarsono (tengah) saat memberikan keterangan pers, Selasa (8/11/2022) / Foto : Mon |
Saumlaki,
Dharapos.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku
resmi menahan dua tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan keuangan negara
dalam penggunaan anggaran perjalanan dinas pada Bagian Umum Sekretariat Daerah Kepulauan
Tanimbar tahun anggaran 2020.
Kedua
tersangka masing-masing EAO selaku Kepala Bagian Umum dan DB yang tak lain
adalah bendaharanya.
Kepala Kejari
Kepulauan Tanimbar, G. Sumarsono menyatakan, Jaksa Penuntut Umum telah menerima penyerahan tersangka dan barang
bukti (Tahap II) yang berasal dari Jaksa penyidik pada Seksi Pidana Khusus
dalam perkara ini.
“Penyerahan
tersangka dan barang bukti ini dilakukan setelah Jaksa Penyidik merampungkan
berkas perkara dan dinyatakan lengkap oleh Penuntut Umum (P-21) pada tanggal 27
Oktober 2021,” katanya di Saumlaki, Selasa (8/11/2022).
Sumarsono
menyatakan, berdasarkan laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara
nomor: 700/LAK-08/VI/2022 tanggal 14 Juni 2022, perbuatan EAO dan DB telah
mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp371.503.200,-
Meskipun
demikian, tersangka EAO dan DB hanya dilakukan penahanan kota berdasarkan surat
perintah penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar Nomor :
PRINT-395/Q.1.13/Eoh.1/11/2022 tanggal 08 November 2022 atas nama tersangka EAO
dan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan
Tanimbar Nomor : PRINT-396/Q.1.13/Eoh.1/11/2022 tanggal 08 November 2022 atas
nama tersangka DB.
“EAO
dan DB dilakukan penahanan kota di Saumlaki dengan pertimbangan bahwa selama
proses penyidikan, keduanya menunjukan sikap kooperatif dan telah mengembalikan
kerugian keuangan negara sebesar seratus persen dan saat ini dijadikan barang
bukti,” sambungnya.
Selanjutnya dalam
waktu dekat, Penuntut Umum pada Kejari Kepulauan Tanimbar akan melimpahkan
dua perkara ini ke Pengadilan Tindak
Pidana Khusus Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon untuk disidangkan.
Pewarta :
Novie Kotngoran