as

Utama

Tim 9 Jokowi-JK Kecam Aksi Aniaya Pendeta Oleh Oknum Brimob SBB

100
×

Tim 9 Jokowi-JK Kecam Aksi Aniaya Pendeta Oleh Oknum Brimob SBB

Sebarkan artikel ini

Ambon, Dharapos.com
Fungsi dan tanggung jawab Institusi Kepolisian adalah melindungi dan mengayomi masyarakat.

Bambang Widodo Umar
Bambang Widodo Umar

Namun, tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum anggota Brimob yang semestinya berfungsi sebagai pengayom dan pengaman masyarakat seperti perlakuan kepada masyarakat dan Pendeta di Desa Morekau bagi sebagian masyarakat merupakan hal yang sudah di luar batas kewajaran.

Aksi main hakim sendiri kepada masyarakat dan Pendeta Desa Morekau, tanpa mengindahkan Perwira Menengah, Kabag Ops Polres SBB dan Perwira Pertama Kasat Bimas Polres SBB, yang saat itu sedang melakukan upaya persuasif terhadap warga, menimbulkan tanya di benak masyarakat.

Terkait dengan tindakan kekerasan oknum Brimob tersebut, mendapat tanggapan serius dari anggota Tim Konsultatif Independen yang mengatasi kisruh KPK-POLRI bentukan Presiden Joko Widodo atau sering disebut Tim 9, yakni Prof. Dr. Bambang Widodo Umar.

Bambang Widodo yang merupakan pengamat Kepolisian ini, mengecam keras aksi premanisme yang dilakukan oleh oknum anggota Brimob SBB kepada masyarakat dan Pemuka Agama Desa Morekau, Kecamatan Seram Barat, Kabupaten Seram Bagian Barat.

Kecaman ini disampaikan Bambang widodo saat dikonfirmasi via seluler dari Ambon, Minggu (5/4) kemarin.

Bahkan Widodo meminta Kapolda Maluku, Brigadir Jenderal Murad Ismail untuk menindak tegas para oknum Brimob tersebut.

Menurutnya, oknum anggota Brimob SBB telah dengan sengaja melakukan tindakan indisipliner, dan penganiayaan kepada masyarakat, serta Pemuka Agama di Desa Morekau Kecamatan Seram Barat.

“Itu Kapolda Maluku  harus memerintahkan Kadiv Propam-nya untuk segera turun ke lapangan dan mengecek dugaan penganiayaan terhadap masyarakat dan pemuka agama di desa  itu,” tandas pria pensiunan Polri berpangkat Kombespol yang juga merupakan staf pengajar pada Program Pasca Sarjana Kajian ilmu Kepolisian Universitas Indonesia.

Dikatakan pula, aksi premanisme yang dilakukan oleh oknum anggota Brimob SBB kepada pemuka agama (Pendeta dan Pengurus Majelis Jemaat) dan masyarakat Desa Morekau, harus disikapi secara tegas.

“Kalau benar ada penganiayaan maka Oknum Anggota Brimob (SBB) yang menganiaya pendeta dan masyarakat harus diambil tindakan tegas. Jika bentuknya penganiayaan, maka harus diproses secara Pidana,” pungkas jebolan program Doctoral jurusan Sosiologi Universitas Padjajaran Bandung Tahun 1995 ini.

Ditegaskan, bukan saja Kapolda yang bertanggung jawab, Kapolres SBB, AKBP Syahbuddin Nasution yang memiliki kewenangan terhadap wilayah hukumnya untuk proaktif dan mengusut kasus dugaan penganiayaan terhadap Pemuka agama dan masyarakat Desa Morekau, secara transparan serta objektif dalam menangani kasus dugaan penganiayaan tersebut.

“Kapolres pun harus turun ke lapangan untuk mengecek dan mengidentifikasi masyarakat – masyarakat yang dianiaya. Sehingga kasusnya terang dan transparan. Dan apabila ada anggota yang bersalah harus secara tegas diberikan sanksi. Itu pun berlaku kepada masyarakat, jika terbukti ada masyarakat yang bersalah harus segera diberikan tindakan hukum,” kata pemegang penghargaan Satya Lencana dan Satya Lencana Dwija Sista 3 Bintang Bhayangkara Nararya ini.

Selain itu pula, ditambahkan Bambang Widodo bahwa penegakan hukum di Polres SBB harus objektif dan tidak tebang pilih.

“Dengan adanya dugaan kasus ini, Kapolres juga harus menyikapi berbagai hal termasuk intimidasi. Dalam membedah kasus tersebut, Kapolres harus Objektif dan jangan melindungi anggota yang salah,” pinta mantan dosen pascasarjana Program Hukum Universitas Jayabaya, dosen Pasca sarjana Program Hukum Universitas 17 Agustus 1945 ini.

Bambang Widodo juga berharap dengan adanya penegakan hukum yang transparan, terbuka dan objektif oleh Polda Maluku dan Polres SBB, dapat memberikan pembelajaran dan efek jera kepada Oknum Anggota Brimob Subden 2 Kompi B Kabupaten SBB, agar kasus serupa tidak lagi terjadi kepada Masyarakat Morkeau, Seram Bagian Barat.

(AA/10)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *