Politik dan Pemerintahan

Wagub Maluku Teken Nota Kesepakatan KUA-PPAS APBD-P 2023

2
×

Wagub Maluku Teken Nota Kesepakatan KUA-PPAS APBD-P 2023

Sebarkan artikel ini

Wagub Orno Teken KUA PPAS APBDP 2023


Ambon,
Dharapos.com
– Wakil Gubernur Barnabas Orno menghadiri Rapat Paripurna DPRD Maluku
dalam rangka Penandatanganan Nota Kesepakatan bersama terhadap Kebijakan Umum
Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun Anggaran 2023, yang bertempat di
ruang Rapat Paripurna Dewan setempat, Senin (9/10/2023).

Rapat yang
dipimpin oleh Ketua Benhur .G .Watubun, ST itu dihadiri juga para Wakil Ketua dan
anggota Dewan, para Asisten Sekda, Staf Ahli Gubernur, dan pimpinan OPD Lingkup
Pemerintah Provinsi Maluku.

Wagub dalam
sambutannya menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada Anggota Dewan yang
terhormat, atas saran dan masukan dalam pembahasan perubahan KUA serta
perubahan PPAS APBD Provinsi Maluku TA 2023.

“Pada
kesempatan yang baik ini saya mengucapkan terimakasih kepada seluruh pimpinan
dan anggota dewan yang terhormat, terutama Badan Anggaran, atas kerjasamanya
sehingga Rancangan Perubahan KUA serta perubahan PPAS APBD Provinsi Maluku
Tahun Anggaran 2023, dapat dilaksanakan sebagai Upaya meningkatkan kinerja dan
kualitas penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan Pembangunan serta pelayanan
kepada masyarakat,” Jelasnya.

Dikatakannya,
perubahan KUA serta perubahan PPAS APBD Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2023,
yang telah disepakati bersama, akan menjadi acuan bagi Pemerintah Daerah, dalam
Menyusun Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Provinsi Maluku
Tahun Anggaran 2023, yang direncanakan dalam waktu dekat, dapat disampaikan
kepada dewan yang terhormat, untuk dibahas dan disetujui bersama, selanjutnya
akan dievaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri RI guna ditetapkan menjadi
Peraturan Daerah( Perda)

Sebagai
kelanjutan dari penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan KUA PPAS APBD
Provinsi Maluku T.A 2023, maka Wagub juga menyampaikan Nota Keuangan dan
Ranperda tentang perubahan APBD Provinsi Maluku TA 2023.

“Sebagaimana
diamanatkan dalam Undang-Undang nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah,
bahwa Pemerintah Daerah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dapat melakukan
perubahan APBD, apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi
kebijakan umum Anggaran seperti terjadinya pelampauan atau tidak tercapainya
proyeksi Pendapatan Daerah, penyesuaian alokasi belanja daerah dan penggunaan
sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya yang harus dianggarkan secara
penuh pada Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023,” Jelasnya.

Ia
menjelaskan, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Provinsi Maluku
Tahun Anggaran 2023 disusun dengan perkiraan penerimaan yang lebih realistis
dan hati-hati, dan selanjutnya dialokasikan melalui Belanja Daerah sesuai
bidang prioritas dengan mempertimbangkan siswa waktu Tahun Anggaran berkala.

Pada
kesempatan itu juga Wagub menyampaikan ada beberapa faktor yang menjadi
pertimbangan dilakukan perubahan APBD Tahun Anggaran 2023, yakni :

1. Penyesuaian
pendapatan daerah berdasarkan realisasi semester pertama tahun berjalan dan
Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2022 yang harus
digunakan dalam perubahan APBD Tahun Anggaran 2023.

2. Penyesuaian
Anggaran Belanja Daerah dalam rangka menindaklnajuti Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 212 Tahun 2022 tentang indikator tingkat kinerja daerah dan ketentuan
umum bagian Dana Alokasi Umum, yang ditentukan penggunaannya Tahun Anggaran
2023.

3. Kebijakan
Pemerintah Pusat yang mengharuskan daerah melakukan penyesuaian penggunaan
anggaran Dana Alokasi Umum Tahun Anggaran 2023, untuk kegiatan pemilihan Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah tahun 2024, sesuai Surat Edaran Menteri Dalam
Negeri RI Nomor 900.1.9.1/5252/SJ tanggal 29 September 2023.

Secara garis
besar, Wagub pada kesempatan itu juga menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah
tentang perubahan APBD Provinsi Maluku tahun Anggaran 2023, dimana pendapatan
daerah pada APBD Tahun Anggaran 2023 murni ditetapkan sebesar 3,018 triliun
rupiah, pada perubahan APBD naik menjadi 3,145 triliun rupiah atau 4,20%,
bagian belanja daerah yang semula ditetapkan sebesar 2,980 triliun rupiah
bertambah menjadi 3,159 triliun rupiah atau naik 6,02%.

“Dari
gambaran Perubahan Pendapatan Daerah Tahun 2023 sebesar 3,145 triliun rupiah
jika dibandingkan dengan perubahan belanja daerah tahun 2023 sebesar 3,159
triliun rupiah, maka terdapat defisit anggaran sebesar 14,607 milyar rupiah
dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Provinsi Maluku Tahun
Anggaran 2023.” Jelas Orno.

Selanjutnya,
Orno menyampaikan untuk pembiayaan daerah yang merupakan transaksi keuangan
untuk menutup defisit atau memanfaatkan surplus anggaran, penerimaan pembiayaan
daerah tahun 2023 yang bersumber dari perkiraan SiLPA sebesar 98,750 milyar
rupiah, namun berdasarkan hasil audit BPK RI terhadap laporan keuangan Pemerintah
Provinsi Maluku T.A 2022, bertambah menjadi 152,779 milyar rupiah atau naik
54,71% yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA), sementara
Pengeluaran pembiayaan daerah yang ditetapkan pada APBD murni T.A 2023 sebesar
136,672 milyar rupiah, mengalami penambahan menjadi 138,172 milyar rupiah atau
naik 1,10%.

“Dengan
demikian, defisit pada rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan APBD
Provinsi Maluku TA. 2023 sebesar 14,607 milyar rupiah, ditutupi oleh pembiayaan
Netto juga sebesar 14,607 milyar rupiah, sehinga sisa lebih pembiayaan anggaran
tahun berkenaan menjadi nihil,” Terangnya

Kegiatan
kemudian dilanjutkan dengan penyerahan Nota Keuangan dan Ranperda tentang Perubahan
APBD Maluku T.A 2023 dari Wakil Gubernur Maluku kepada Wakil Ketua DPRD Maluku
Azis Sangkala.

(dp-19)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *