Politik dan Pemerintahan

Wagub Orno Hadiri Penyerahan LHP BPK Maluku Semester II 2023

8
×

Wagub Orno Hadiri Penyerahan LHP BPK Maluku Semester II 2023

Sebarkan artikel ini

Wagub Orno LHP BPK Mal Semester II 2023


Ambon, Dharapos.com
– Wakil
Gubernur Barnabas Orno menghadiri acara Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP)
Semester II Tahun 2023 yang diselenggarakan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan
Provinsi Maluku.

Berpusat di Kantor BPK Perwakilan
Provinsi Maluku, Selasa (9/1/2024), giat turut dihadiri Ketua DPRD Maluku
Benhur G. Watubun, Kepala BPK Maluku beserta jajaran, Bupati/Wali Kota dan
Ketua Dewan Kabupaten Kepulauan Aru, SBB, SBT, Buru, Buru Selatan, Maluku
Tengah, Kota Tual dan Kota Ambon, Direktur Utama Bank Maluku-Maluku Utara,
Pimpinan OPD Lingkup Pemerintah Provinsi Maluku, dan unsur lainnya.

Wagub dalam sambutannya
menyampaikan bahwa, harus diakui masih terdapat temuan-temuan klasik yang
merata di Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota.

“Olehnya itu, Pemerintah Daerah
harus mengedepankan tata Kelola keuangan secara tertib, taat pada peraturan
perundang-undangan, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa
keadilan dan kepatutan, serta mengambil Langkah-langkah solutif dan antisipatif
terhadap temuan-temuan yang masih terjadi.” Jelasnya.

Wagub juga menegaskan, untuk
segera melakukan Langkah-langkah percepatan penyelesaian tindak lanjut sebagai
wujud tanggungjawab masing-masing Pemerintah Daerah sebagaimana diamanatkan pada
Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan
Tanggung Jawab Keuangan Negara dan Pasal 8 Ayat (1), Ayat (2), dan Ayat (5)
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan.

“Untuk mendorong pengelolaan
keuangan daerah yang transparan dan akuntabel tidak dapat dilaksanakan sendiri
oleh BPK RI, sehingga perlu sinergi terwujudnya antara BPK dan Pemerintah
Daerah dan Rencana Aksi Nyata Demi Perbaikan Transparansi dan Akuntabilitas
Pengelolaan Keuangan Daerah yang lebih baik lagi di masa mendatang,” ungkapnya.

Sebelum menutup sambutannya atas
nama Pemerintah Provinsi Maluku, Wagub mengucapkan banyak terima kasih,
apresiasi dan penghargaan yang tinggi kepada pimpinan dan seluruh jajaran BPK
RI Perwakilan Maluku atas Komunikasi dan Kerjasama yang baik, dengan tetap
mengedepankan independensi, profesional dan nilai-nilai objektifitas.

Sementara itu, Kepala BPK
Perwakilan Provinsi Maluku Hery Purwanto, SE., MM., Ak., CA, CSFA, menyampaikan
bahwa sesuai Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) tujuan pemeriksaan
kinerja adalah memberikan kesimpulan atas aspek ekonomi, efisiensi dan/atau
efektivitas pengelolaan keuangan negara, serta memberikan rekomendasi untuk
memperbaiki asper tersebut, sedangkan Pemeriksaan DTT bertujuan untuk
memberikan kesimpulan sesuai dengan tujuan pemeriksaan yang ditetapkan.

Sementara itu dalam penutupnya
Purwanto menyampaikan agar Pemerintah Daerah sesuai ketentuan Undang-Undang
nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan
Negara wajib menindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi yang diberikan oleh BPK,
selambat-lambatnya 60 hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan diterima dan pihak
DPRD memanfaatkan serta menggunakan informasi yang disampaikan dalam Laporan
Hasil Pemeriksaan tersebut dalam menjalankan tugas dan wewenang sesuai peraturan
perundang-undangan.

Kegiatan dilanjutkan dengan
Penandatanganan Berita Acara Serah Terima dan Penyerahan Laporan Hasil
Pemeriksaan antara Kepala BPK Perwakilan Provinsi Maluku dan Pimpinan Lembaga
serta Pimpinan Daerah Terkait.

(dp-DKM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *