Daerah

Warga Desak Kapolres MTB Tangkap Pelaku Jual Beli Aset Daerah

44
×

Warga Desak Kapolres MTB Tangkap Pelaku Jual Beli Aset Daerah

Sebarkan artikel ini

Saumlaki,
Aksi jual beli motor cepat (speedboat) milik Pemerintah Kecamatan Nirunmas, Kabupaten Maluku
Tenggara Barat yang di duga dijual oleh mantan Camat Nirunmas F. Lambiombir kepada Riki Anggito, salah satu pengusaha lokal asal kota Larat, Kecamatan Tanimbar Utara yang awalnya tersembunyi, akhirnya menguak kepermukaan.

speed
Ilustrasi Speedboat

Warga pun geram dan angkat bicara oleh karena sebelumnya pemkab MTB telah berjanji untuk menarik kembali aset tersebut namun sampai saat ini tak berhasil dilakukan.
Salah satu tokoh masyarakat Tanimbar Utara, Paulus Temmar saat mendatangi Dhara pos, Jumat (15/11) membenarkan jika speedboat hasil bantuan Pemda MTB kepada pemerintah Kecamatan
Nirunmas tersebut awalnya diperbaiki oleh Riki Anggito.
Alasan dilakukannya perbaikan karena speedboat yang bertuliskan Pemkab MTB pada bodinya tersebut sempat mengalami gangguan pada mesinnya.
Perbaikan itu sebelumnya didahului dengan kesepakatan pemerintah kecamatan Nirunmas dan Anggito yakni pemerintah kecamatan harus membayar ongkos kerja sesuai dengan jenis kerusakan dan harga beli peralatan yang rusak kepada Riky Anggito.
Ironisnya, kesepakatan tersebut berubah seiring dengan sikap tidak terpuji Riki yang
menjual speedboat tersebut kepada Novi yang juga rekan seprofesinya di kota Larat.
‘’Jadi, pada saat saya bertemu dengan Novi, dia bilang bahwa speed boat tersebut dijual oleh Riki Anggito kepadanya dengan harga yang sangat murah yaitu Rp. 2.800.000. Saya jadi bingung juga oleh karena ini kan aset daerah yang dibeli dengan harga yang sangat mahal toh kenapa bisa diperjualbelikan dengan harga yang begitu murah. Sementara alat transportasi ini sangat dibutuhkan oleh pemerintah kecamatan yang wilayahnya didominasi oleh lautan,” herannya.
Untuk itu, sebagai tokoh masyarakat yang telah mendengar keluhan sebagian besar warga di wilayah itu mendesak pihak Kepolisian Resort MTB untuk secepatnya membidik temuan ini oleh karena sudah tentu merupakan tindak pidana.
“Saya minta pak Kapolres MTB untuk secepatnya menindak lanjuti persoalan ini karena daerah sudah merugi apalagi persoalan ini diketahui oleh masyarakat di Tanimbar Utara dan Nirunmas,” pintanya.
Paulus Temmar juga berharap agar baik mantan camat , Riky Anggito maupun Novi harus diproses hukum oleh karena mereka bertindak masing-masing sebagai penanggung jawab aset daerah di kecamatan, penjual serta penadah yang menurutnya perlu diberi ganjaran setimpal perbuatan tak terpujinya itu.(son)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *