Ambon, Dharapos.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon bersama sejumlah OPD teknis membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pengumpulan uang dan atau barang.
Ranperda ini digodok sebagai upaya untuk memberikan kepastian hukum, dan perlindungan terhadap masyarakat dalam kegiatan penggalangan dana.
Ketua Pansus Ranperda, William Mairuhu menjelaskan, selama ini kegiatan pengumpulan dana kerap dilakukan tanpa regulasi yang jelas, sehingga rawan disalahgunakan.
“Sehingga ini agar jangan lagi terjadi pengumpulan-pengumpulan uang secara liar oleh masyarakat maupun organisasi atau ormas yang belum terdaftar di Kesbangpol,” kata Mairuhu kepada awak media di Gedung DPRD Kota Ambon, Kamis (08/05/2025).
Menurutnya, dalam rancangan tersebut, DPRD bersama pihak eksekutif juga mengatur mekanisme izin, pelaporan, dan pengawasan terhadap pihak-pihak yang melakukan pengumpulan uang.
“Makanya penting untuk pengumpulan uang di jalanan atau tempat lainnya secara liar harus ditertibkan,” ujarnya.
Mairuhu mengaku, pembahasannya belum final. Masih ada masukan dari sejumlah OPD terhadap tim asistensi untuk kemudian dilakukan perbaikan-perbaikan.
“Jadi kita harus punya payung hukum soal ini supaya pengumpulan dana secara liar itu bisa kita awasi demi Ambon yang lebih baik,” pungkasnya. (dp-53)