Kasubsi Penmas Polres Kepulauan Aru Bripka Yubilino Sahertian, S.H |
Dobo, Dharapos.com – Proses hukum dugaan tindak pidana
penganiayaan oleh seorang warga Dobo berinisial F terhadap korban Suciati (40)
yang saat ini dalam penanganan Unit PPA pada Satuan Reserse Kriminal Umum
Polres Kepulauan Aru secara resmi statusnya telah ditingkatkan ke tahap
penyidikan.
Naiknya status perkara itu ke tahap penyidikan setelah
terpenuhinya dua alat bukti yaitu keterangan saksi dan hasil visum pasca proses
penyelidikan yang dilakukan penyidik Unit PPA.
Kapolres Kepulauan Aru AKBP Dwi Bachtiar Rivai, S.I.K., M.H
melalui Kasubsi Penmas Bripka Yubilino Sahertian, S.H dalam keterangannya kepada
Dharapos.com menjelaskan soal penanganan perkara tersebut.
Seusai menerima laporan pengaduan dari Suciati (40) selaku
pihak korban sesuai LP No: STTLP/15/1/2024/SPKT/ Polres Kepulauan tertanggal 25
Januari 2024, Unit PPA Satreskrim Polres Aru langsung melakukan penyelidikan
(lidik).
Lanjut Bripka Yubilino, setelah tahapan penyelidikan kemudian
dilakukan gelar perkara bertempat di ruang kerja Kasat Reskrim Polres Aru, Selasa
(21/5/2024).
Gelar dihadiri Kasat Reskrim, KBO, para Kanit dan Unit PPA
yang menangani proses hukum kasus dimaksud.
“Dari hasil penyelidikan, telah terpenuhi dua alat bukti
diantaranya keterangan saksi dan hasil visum. Maka kasus tersebut ditingkatkan
ke tahap penyidikan,” bebernya.
Penyidik juga sambung Bripka Yubilino, telah menjadwalkan
hari Senin tanggal 27 Mei 2024 akan melakukan pemanggilan kepada para saksi
dalam rangka BAP.
“Percayakan penanganan kasus penganiayaan tersebut kepada
kami pihak Polres Kepulauan Aru, karena dalam rangka menjaga profesionalitas. Maka
pihak penyidik Sat Reskrim bekerja semaksimal mungkin dalam rangka menuntaskan
berbagai kasus-kasus yang telah dilaporkan termasuk salah satunya kasus dugaan
tindak pidana yang di alami oleh korban S,” pungkasnya.
Terpisah, suami korban Bambang Anakoda mengapresiasi respon cepat
penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Aru dalam penanganan perkara tindak pidana penganiayaan
yang dialami istrinya Suciati.
“Saya sangat mengapresiasi respon cepat ini,” ucapnya seraya
berharap perkara tersebut dapat segera dilimpahkan dan disidangkan hingga menghasilkan
putusan yang seadil-adilnya.
Sebelumnya, korban penganiayaan atas nama Suciati mengadukan
kasus penganiayaan yang menimpa dirinya ke SPKT Polres Kepulauan Aru.
LP tersebut teregistrasi dengan No: STTLP/15/1/2024/SPKT/Polres
Kepulauan Aru.
Sebagaimana salinan LP yang diterima Dharapos.com, laporan
korban Suciati diterima Bripka R. Huliselan dengan jabatan Bayanmas SPKT Shift
C tertanggal 25 Januari 2024.
Adapun korban mengalami penganiayaan itu pada Rabu (24/1/2024)
di Wan Club tepatnya di depan Polres Kepulauan Aru sekitar pukul 17.30 WIT.
Saat itu, pelaku berinisial F terlihat memarkir sepeda motor
yang memakan badan jalan. Meski sudah di tegur oleh Polantas karena ditakutkan
menghambat arus lalu lintas.
“Selaku teman saya menegurnya dengan kalimat begini: hoe, beta
(saya) parkir baik-baik, Tetapi F (pelaku) sepertinya tak terima dengan kalimat
hoe itu sehingga pelaku terus ngoceh. Saya yang mendengar ocehannya tak
menghiraukan,” bebernya.
Namun saat hendak mulai senam, pelaku F malah berlaku brutal.
“Tiba-tiba saya diserang dan dipukuli. Saya saat itu sempat menangkis
dan memegang rambut pelaku dengan tangan kiri. Sementara dua rekan saya melerai
dengan memegang tangan kanan saya. Pelaku yang dilerai salah satu rekan saya
terus memukul hingga muka saya memar,” beber korban.
Suciati mengaku setelah kejadian itu, dia menunggu itikad
baik dari pelaku guna menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan.
“Ya, saya selaku korban menunggu inisiatif pelaku untuk
bagaimana secara keluargaan kita mencari solusi perdamaian. Tetapi karena tidak
ada inisatif dari pihak pelaku, jadi masalah ini sudah kita laporkan ke Polisi,”
tegasnya.
(dp-31)