Hukum dan Kriminal

2 PNS di Aru Resmi Ditahan, Begini Fakta Kasusnya

31
×

2 PNS di Aru Resmi Ditahan, Begini Fakta Kasusnya

Sebarkan artikel ini

2 PNS Aru ditahan Jaksa
Dua PNS tersangka kasus korupsi Anggaran Belanja Ganti Uang Nihil pada Disdikbud Kepulauan Aru TA 2018, ANT dan J.DJ resmi ditahan JPU Kejari Kepulauan Aru di Rutan Polres Kepulauan Aru, Kamis (21/7/2022) lalu

Dobo, Dharapos.com – Jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan
Aru kembali melakukan penegakan hukum.

Dua orang PNS tersangka kasus korupsi Anggaran Belanja Ganti
Uang Nihil pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepulauan Aru Tahun
Anggaran 2018 berinisyal ANT dan J.DJ resmi ditahan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari
Kepulauan Aru di Rutan Polres Kepulauan Aru, Kamis (21/7/2022) lalu.

ANT dan J.DJ ditahan untuk mengikuti persidangan di
Pengadilan Negeri Kelas III Dobo setelah rampungnya pemberkasan yang dinyatakan
lengkap atau P21 oleh penyidik Pidsus Kejari Kepulauan Aru yang dilanjutkan
dengan pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut
umum (JPU) Kejari Kepulauan Aru.

Kasi Intel Kejari Aru Romi Prasetio Niti Samito, SH yang
didampingi Kasi Pidsus Sisca Taberima, SH, MH dan Kasubsie Penyidikan, Kadek
Asprila, SH, membenarkan bahwa, Kejari Kepulauan Aru telah menahan 2 orang
tersangka di dinas Pendidikan dan kebudayaan Aru.

“Keduanya berinisyal ANT mantan Kepala Sub Keuangan,
sementara J.D merupakan mantan bendahara,” ungkap Romi pada acara Pres
Release di Kantor Kejari Kepulauan Aru, Sabtu (22/7/2022) sekitar pukul 14.30
WIT.

Kata Romi, kedua rersangka terjerat perkara Tindak Pidana
Korupsi Penyalahgunaan/Penyimpangan Belanja Ganti Uang Nihil pada Dinas Pendidikan
dan Kebudayaan Kabupaten Kepulauan Aru Tahun Anggaran 2018.

“Mekanisme pengambilan ganti uang persediaan sebanyak 4
kali dan Ganti Uang Nihil sebanyak 1 kali dengan rincian; Pertama, 31 Mei 2018
sebesar Rp. 1.793.743.300,00, Kedua, 25 Juli 2018 sebesar Rp. 1.370.378.623,00,
Ketiga, 19 November 2018 sebesar Rp.1.067.876.389,00

Keempat, 28 Desember 2018 sebesar Rp.2.492.574.750,00
Kelima, 31 Desember 2018 sebesar Rp.2.356.030.254,00 (GU NIHIL) total Rp.9
080.603.346,00, jelas Romi.

Selain itu, dijelaskan, dalam penerbitan dan pengajuan SP2D
GU Nihil ditemukan pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan fakta yang ril
karena tidak terlaksananya kegiatan (fiktif).

Pasalnya, dalam kasus ini, Bendahara Pengeluaran, JD
menyusun bukti-bukti pertanggung jawaban atas perintah ANT Kepala Sub Bagian
Keuangan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan selaku PPK OPD.

“Diketahui, masing-masing Kepala Seksi pada Dinas Pendidikan
dan Kebudayaan Kabupaten Kepulauan Aru selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan
(PPTK) menyatakan terdapat beberapa Kegiatan yang tidak terlaksana, namun
terdapat pertanggungjawabannya senilai Rp. 920.665.000,00,” ungkapnya.

Sepanjang tahun 2018 lanjut Romi, Unit Pelaksana Teknis
Daerah (UPTD) Pendidikan tidak pernah melaksanakan kegiatan yang menyangkut
Penyelenggaraan Pendidikan dengan total keseluruhan Rp. 167.390.000,00.

Tambah Romi, terdapat
nama-nama yang tidak melaksanakan perjalanan dinas sesuai dengan dokumen
Pertanggungjawaban senilai Rp236.000.000,00.

“Perbuatan para tersangka 
J.JD dan ANT telah memenuhi 2 alat bukti yang sah diduga mengakibatkan
kerugian negara kurang lebih sebesar Rp.1.345.055.000,00,” terangnya.

Selanjutnya dalam hal ini terjadi perbuatan melawan hukum
yakni : pertama, tidak dilakukannya verifikasi atas laporan pertanggungjawaban
yang disampaikan. Kedua, Pengeluaran tidak didukung dengan bukti yang sah.
Ketiga, Terdapat pekerjaan yang fiktif.

Keempat, PPK OPD menyusun dan menginput Buku Kas Umum tidak
sesuai dan tidak berdasarkan bukti-bukti yang sah.

Dirinya juga menyampaikan, dari keputusan tim penyidik yang
di ketuai oleh Kasi Pidsus Kejari Aru yaitu Sesca Taberima, SH. MH., melalui
Gelar Perkara pada hari Kamis tanggal 21 Juli 2022 sekitar pukul 14.00 WIT
memutuskan yang dapat di mintai pertanggungjawaban pidana dalam perkara ini
yakni tersangka J.DJ dan ANT

“Kendati demikian, tidak menutup kemungkinan akan ada
tersangka lain dalam perkara ini,” tegas Kasi Intel.

Untuk diketahui,  dua
tersangka itu disangkakan melanggar pasal primar 2 ayat 1 Jo Pasal 18 subsider
pasal 3 jo pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana di ubah dan di tambah
dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo
Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

“Untuk ke dua tersangka itu telah kita tahan pada hari Jumat
kemarin selama 20 hari di Rutan Polres Kepulauan Aru,” pungkas Romi.

(dp-31)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *