Daerah

Hadirkan Kantah Aru, Dishut Maluku Verifikasi Awal Akses SIPUHH-SIPNBP PHAT  

0
×

Hadirkan Kantah Aru, Dishut Maluku Verifikasi Awal Akses SIPUHH-SIPNBP PHAT  

Sebarkan artikel ini
Kantah Aru Dishut Maluku Zoom Meetng

Dobo, Dharapos.com – Dalam upaya memperkuat tata kelola sektor kehutanan yang akuntabel, transparan, dan terintegrasi secara digital, Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Maluku resmi menginisiasi langkah verifikasi dokumen serta lokasi terhadap Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) yang bersinggungan dengan akses pemanfaatan hasil hutan.

Langkah strategis ini diawali dengan diterbitkannya undangan rapat pelaksanaan awal verifikasi bagi pemegang hak atas nama Iqnatius Lum.

Kebijakan ini diambil sebagai tindak lanjut atas hasil Rapat Persiapan Evaluasi Pemberian Hak Akses pada dua sistem informasi vital milik negara, yaitu Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH) dan Sistem Informasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (SIPNBP).

Evaluasi terpadu ini menyasar para pemegang hak guna memastikan seluruh aktivitas administrasi kayu maupun hasil hutan lainnya berjalan di atas koridor hukum yang sah serta memberikan kontribusi optimal bagi pendapatan negara.

Verifikasi awal ini memegang peranan dalam mempertemukan kepastian hukum administratif (data tekstual) dengan fakta fisik di lapangan (data spasial).

Dishut Maluku menilai bahwa integrasi dan sinkronisasi data mutlak diperlukan untuk mencegah terjadinya tumpang tindih lahan, meminimalisasi potensi sengketa agraria, sekaligus menutup celah kebocoran penerimaan negara dari sektor kehutanan.

Melalui validasi dokumen yang ketat, tim verifikator akan meneliti keabsahan berkas kepemilikan, batas-batas koordinat area melalui pemetaan, serta kesesuaian tata usaha hasil hutan yang diajukan.

Kantah Aru Dishut Maluku Zoom Meetng2Penggunaan sistem SIPUHH digital memastikan setiap log atau hasil hutan yang keluar dari area PHAT dapat dilacak asal-usulnya secara real-time (traceability), sedangkan platform SIPNBP berfungsi mengunci agar kewajiban finansial terhadap negara disetorkan secara tepat jumlah dan tepat waktu.

Guna mematangkan jalannya proses verifikasi fisik dan yuridis tersebut, Kepala Dishut Maluku, Haikal Baadilla, S.Hut., M.Si., mengundang seluruh jajaran pemangku kepentingan, tim teknis internal, termasuk Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Kepulauan Aru serta pihak pemohon untuk hadir pada pertemuan tatap muka yang dijadwalkan secara virtual.

Sejalan dengan semangat reformasi birokrasi, Dishut Maluku terus mendorong implementasi layanan berbasis elektronik yang bersih dan melayani.

Langkah penataan hak akses SIPUHH dan SIPNBP ini diharapkan dapat menjadi komitmen bersama bagi pengelolaan sektor kehutanan di wilayah Kepulauan Maluku.

Transformasi digital tidak hanya mempermudah pelaku usaha dalam pengurusan administrasi, tetapi juga memperkuat fungsi pengawasan negara terhadap kelestarian ekologis.

Pemerintah berharap seluruh pihak terkait dan pemegang hak dapat bersikap kooperatif dalam proses verifikasi ini. Transparansi data yuridis dari pemegang hak atas tanah akan mempercepat terbitnya rekomendasi teknis pertanahan dan kehutanan, yang pada akhirnya ikut mendorong pertumbuhan ekonomi daerah berbasis sumber daya alam yang berkelanjutan dan berkepastian hukum.

(KPA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *