PAPUA

DKP Papua Akan Tertibkan Izin Usaha Perikanan Tangkap

19
×

DKP Papua Akan Tertibkan Izin Usaha Perikanan Tangkap

Sebarkan artikel ini
ilegal fishing mtb3
Salah satu aktivitas penangkapan ikan di Laut Arafuru

Papua, Dharapos.com
Pemerintah Provinsi Papua mengapresiasi dan menyambut baik konsep pembangunan yang dilakukan oleh Pemerintahan Presiden Indonesia Ir. Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla di bidang maritim.

Keduanya bertekad mengembalikan kejayaan maritim Indonesia dengan mewujudkan kedaulatan, keamanan dan kemakmuran sebagai poros maritim yang sangat terbuka lebar jika dilihat dari potensi yang dimiliki oleh Indonesia sebagai Negara Kepulauan.

Untuk itu, Kabinet kerja Kementerian Maritin dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang punya andil besar untuk mewujudkan cita-cita tersebut, dimana Menteri KP, Susi Pudjiastuti telah berkomitmen menertibkan izin usaha penangkapan ikan di laut dalam.

Hal ini disebabkan, Provinsi Papua yang menyimpan potensi sumber daya laut dalam dan pesisir merupakan target fishinggroud (daerah penangkapan ikan) Nasional di wilayah pengelolaan perikanan 717 Pasifik dan 718 Arafura dan Aru.

“Ya, kita apresiasi gebrakan ibu Susi yang memperhatikan izin penangkapan di wilayah pengelolaan perikanan,” kata Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Papua Drs. Frengky Wally, MM, Senin (3/11) didampingi stafnya Kepala Seksi Perikanan Tangkap Agus Rahmawan, S.ST.Pi M.Si.

Lebih lanjut dikatakannya, Laut Papua merupakan target penangkapan ikan secara Nasional oleh sebab itu perizinan perikanan kewenangan Provinsi juga harus di tertibkan dan diharapkan bisa berkontribusi terhadap PAD Provinsi Papua.

“Saat ini kita di Provinsi juga sedang kroscek kembali izin-izin kapal di 12 mil,” jelasnya.

Ditambahkan Kadis, saat ini masih ada izin yang berlaku, jika di perpanjang atau pengurusan baru, diteliti secara teknis dulu dan pelimpahannya akan diarahkan ke PTSP atau Perizinan Terpadu Satu Pintu.

“Izin-izin tersebut  meliputi SIUP, SIKPI, SIPI dan pengelolaan Rumpon,” terangnya.
Sementara itu, menurut laporan ada sejumlah kapal-kapal izin pusat beroperasi sampai di 12 mil (kewenangan Provinsi dalam undang-undang) bahkan sampai di 4 mil.

“Makanya laut kita Papua harus diawasi juga, kita punya pengawas perikanan dan PPNS yang harus berkoordinasi dengan Polairud, TNI AL untuk mengawasi laut kita” tegasnya.

Kedepan kewenangan Provinsi Papua akan lebih besar jika di undangkannya OTSUS Plus, karena dalam UU 21 Otsus 2001 belum mengakomodir pengelolaan kelautan dan perikanan secara khsusus di Laut Papua.

“Kita berharap dengan OTSUS plus kewenangan kita lebih luas, namun harus dibarengi infrastruktur perikanan yang memadai sehingga dapat mewujudkan Papua Bangkit, Mandiri dan Sejahtera,” harapnya.

(Piet)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *