Utama

Kasus Kredit Macet Smart Finance di Ambon Berbuntut Panjang, Diduga Libatkan Pihak Terorganisir ‎

5
×

Kasus Kredit Macet Smart Finance di Ambon Berbuntut Panjang, Diduga Libatkan Pihak Terorganisir ‎

Sebarkan artikel ini
IMG 20260424 WA0397

Ambon, Dharapos.com – Kasus tunggakan pembiayaan non-bank di Kota Ambon kembali mencuat dan diduga melibatkan sejumlah pihak secara terorganisir. Permasalahan ini berawal dari kredit kendaraan melalui PT Smart Finance yang kini berujung konflik antara konsumen, pengguna dana, hingga pihak yang menguasai unit kendaraan.

‎Kredit tersebut tercatat atas nama Costansa Tarantein dengan nilai pembiayaan sebesar Rp100 juta dan tenor 36 bulan. Namun, pembayaran baru dilakukan sebanyak lima kali dengan cicilan per bulan sebesar Rp4.376.500. Saat ini, tunggakan telah mencapai 10 bulan.

‎Seiring berjalannya waktu, fakta di lapangan mulai terungkap. Proses pengajuan kredit diduga melibatkan pihak lain, yakni seorang agen bernama Roi yang merupakan ipar dari konsumen. Dana hasil pencairan disebut-sebut tidak sepenuhnya digunakan oleh konsumen, melainkan terbagi ke beberapa pihak.

‎Permasalahan semakin kompleks ketika diketahui unit kendaraan Daihatsu Xenia dengan nomor polisi DE 1873 AO justru berada dalam penguasaan Hendrik dan Vano, yang merupakan kakak beradik. Hendrik diduga menerima sebagian dana pencairan sebesar Rp35 juta serta berperan aktif sejak awal proses pengajuan hingga pencairan kredit.

‎Setelah terjadi tunggakan, tanggung jawab atas kewajiban pembayaran justru saling dilempar. Konsumen mengaku siap mengembalikan unit kendaraan sesuai kepemilikan sah dalam dokumen BPKB dan STNK. Namun, Hendrik yang saat ini menguasai unit disebut menolak menyerahkan kendaraan kepada pihak leasing.

‎Pihak ketiga yang menangani penagihan, yakni Profcol, melalui perwakilannya Yansyen Hehanussa, menyatakan telah melakukan pendekatan persuasif kepada semua pihak. Namun, mereka mengaku kerap menghadapi sikap tidak kooperatif dari pihak yang menguasai kendaraan.

‎“Kami sudah berupaya menyelesaikan secara baik-baik. Konsumen bahkan sudah menyatakan siap menyerahkan unit. Namun, pihak yang menguasai kendaraan justru menghambat proses penyelesaian,” ujar Yansyen.

‎Ia menegaskan, apabila ditemukan unsur penipuan atau kesengajaan sejak awal, maka pihak yang dirugikan sebaiknya segera melaporkan kasus ini kepada aparat penegak hukum. Selain itu, pihaknya juga membuka kemungkinan untuk melibatkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta pihak terkait lainnya.

‎“Kami mengingatkan, jika tidak ada itikad baik atau langkah hukum yang ditempuh, maka kami tetap akan menjalankan tugas penagihan sesuai kewenangan. Pemegang unit tidak memiliki dasar untuk menahan kendaraan karena bukan konsumen yang sah,” tegasnya.

‎Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan pembiayaan, terutama yang melibatkan pihak ketiga atau penggunaan identitas orang lain.

Fenomena kredit bermasalah seperti ini dinilai berpotensi merugikan banyak pihak jika tidak ditangani secara transparan dan sesuai hukum yang berlaku.

(dp-53) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *