Dobo, Dharapos.com – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Kepulauan Aru melaksanakan kegiatan pengambilan sumpah atas hilangnya sertipikat hak atas tanah sebagai bagian dari proses penerbitan sertipikat pengganti.
Kegiatan tersebut berlangsung di Kantah Kepulauan Aru pada Kamis (25/6/2026) dan merupakan salah satu bentuk pelayanan pertanahan yang mengedepankan prinsip kehati-hatian serta kepastian hukum bagi masyarakat.
Kegiatan pengambilan sumpah dihadiri oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Aru dan Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, serta diikuti oleh pemohon yang mengajukan permohonan penggantian sertipikat karena hilang.
Dalam pelaksanaannya, pemohon menyampaikan keterangan mengenai kronologi hilangnya sertipikat dan mengucapkan sumpah di hadapan pejabat yang berwenang sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kebenaran pernyataan yang diberikan. Pemohon juga menyatakan bahwa sertipikat yang hilang tersebut tidak sedang dijadikan jaminan, tidak dialihkan kepada pihak lain, dan tidak menjadi objek sengketa.
Pengambilan sumpah Sertipikat hilang merupakan salah satu tahapan penting dalam proses penerbitan sertipikat pengganti sebagaimana diatur dalam ketentuan pelayanan pertanahan. Tahapan ini bertujuan untuk memastikan bahwa proses penggantian sertipikat dilakukan secara tertib, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sekaligus mencegah terjadinya penyalahgunaan dokumen pertanahan.
Selain sebagai bentuk perlindungan terhadap pemegang hak atas tanah, penerbitan sertipikat pengganti juga menjadi upaya pemerintah dalam memberikan jaminan kepastian dan perlindungan hukum kepada masyarakat yang mengalami kehilangan dokumen pertanahan. Dengan adanya sertipikat pengganti, pemegang hak dapat kembali memperoleh bukti kepemilikan yang sah dan memiliki kekuatan hukum.
Melalui pelaksanaan kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Aru terus berkomitmen menghadirkan pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, dan berintegritas. Setiap tahapan pelayanan dilaksanakan secara cermat dan sesuai ketentuan guna memberikan rasa aman, kepastian hukum, dan perlindungan bagi masyarakat dalam kepemilikan dan penguasaan hak atas tanah.
Pelayanan pertanahan yang tertib dan akuntabel hari ini merupakan fondasi bagi terciptanya kepastian hukum dan perlindungan hak atas tanah masyarakat di masa yang akan datang.
(dp-31)













