Politik dan Pemerintahan

Komisi II DPRD Ambon Desak Pemkot Percepat Proses Outsourcing, Puluhan Calon Pramusaji Mengaku Belum Digaji Sejak Januari

5
×

Komisi II DPRD Ambon Desak Pemkot Percepat Proses Outsourcing, Puluhan Calon Pramusaji Mengaku Belum Digaji Sejak Januari

Sebarkan artikel ini
IMG 20260709 WA0034

Ambon, Dharapos.com – Komisi II DPRD Kota Ambon mendesak Pemerintah Kota Ambon segera menuntaskan proses administrasi pengadaan tenaga outsourcing setelah menerima keluhan puluhan calon tenaga pramusaji yang mengaku belum menerima pembayaran jasa sejak Januari hingga Mei 2026.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Ambon, Desy Kosita Hallauw, usai memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama perwakilan 25 calon tenaga outsourcing, Dinas Pendidikan Kota Ambon, BKD, Badan Keuangan Daerah, Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (Barjas), serta Bagian Umum Pemkot Ambon, Kamis (9/7/2026).

Menurutnya, para calon tenaga outsourcing menyampaikan keluhan karena hingga kini belum menerima hak mereka, meski sejak Januari telah menandatangani surat pernyataan kesediaan dialihkan menjadi tenaga outsourcing.

“Dari surat yang masuk ke Komisi II, mereka meminta DPRD menyikapi persoalan belum dibayarkannya jasa mereka sejak Januari sampai Mei 2026. Mereka merasa sudah menjalankan tugas, tetapi hak mereka belum diterima,” ujarnya.

Ia menjelaskan, berdasarkan penjelasan OPD terkait, kebijakan pengalihan tenaga honorer menjadi tenaga outsourcing merupakan tindak lanjut amanat Undang-Undang ASN Tahun 2023 yang menghapus status tenaga honorer. Karena itu, Pemkot Ambon menyiapkan skema outsourcing melalui pihak ketiga.

Namun, penandatanganan surat pernyataan pada 28 Januari 2026 ternyata bukan merupakan kontrak kerja, melainkan hanya bentuk persetujuan untuk mengikuti mekanisme outsourcing.

“Di sinilah terjadi miskomunikasi. Teman-teman menganggap setelah menandatangani pernyataan, mereka sudah berhak menerima jasa. Padahal, kontrak dengan pihak ketiga sampai sekarang belum ditandatangani,” jelasnya.

Meski demikian, para calon tenaga outsourcing mengaku tetap diminta menjalankan tugas di sekolah masing-masing sehingga berharap tetap memperoleh pembayaran atas pekerjaan yang telah dilakukan.

Komisi II pun menilai kurangnya keterbukaan informasi dari OPD menjadi penyebab munculnya kesalahpahaman tersebut.

“Kami menyesalkan jika sejak awal tidak dijelaskan secara terbuka bahwa pembayaran baru bisa dilakukan setelah kontrak dengan pihak ketiga ditandatangani. Kalau disampaikan sejak awal, tentu mereka tidak berharap menerima pembayaran Januari sampai Mei,” tegasnya.

Dalam rapat tersebut, Komisi II juga mempertanyakan lambannya proses administrasi pengadaan jasa outsourcing yang hingga memasuki Juli 2026 belum juga rampung.

“Kalau surat pernyataan sudah ditandatangani sejak Januari, seharusnya proses administrasi dan pelelangan segera dipercepat. Kenapa sampai sekarang baru berproses? Kendalanya hanya administrasi, tetapi waktunya terlalu lama,” katanya.

Dijelaskan pula bahwa keterlambatan dipengaruhi proses pengalihan anggaran dari sejumlah OPD ke Bagian Umum serta tahapan administrasi dalam mekanisme pengadaan barang dan jasa.

Sementara itu, anggaran yang tersedia saat ini hanya mengakomodasi pembayaran tenaga outsourcing untuk periode Juni hingga Desember 2026.

Karena itu, Komisi II DPRD Kota Ambon mendesak Bagian Umum dan Barjas segera menuntaskan seluruh tahapan e-procurement sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa agar status para calon tenaga outsourcing segera memiliki kepastian.

“Kami meminta dalam waktu paling lambat dua minggu proses ini sudah harus ada perkembangan yang jelas. Tadi kami sangat tegas, bahkan sampai mengetuk meja, karena mereka tidak boleh terus dibiarkan menggantung tanpa kepastian status maupun hak-haknya,” pungkasnya.

(dp-53) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *