Daerah

Kantah Aru Verifikasi Lapangan Pertek Pertanahan Kegiatan Berusaha, Optimalkan Ini

0
×

Kantah Aru Verifikasi Lapangan Pertek Pertanahan Kegiatan Berusaha, Optimalkan Ini

Sebarkan artikel ini
Kantah Aru Pertek Pertanahan Keg Berusaha

Dobo, Dharapos.com – Dalam upaya mengoptimalkan tata kelola pertanahan serta menciptakan iklim investasi yang aman, tertib, dan berkelanjutan, Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Kepulauan Aru melalui Seksi Penataan dan Pemberdayaan kembali menunjukkan komitmen nyatanya dengan menerjunkan tim teknis ke lapangan.

Langkah ini dilakukan dalam rangka verifikasi faktual untuk penerbitan dokumen Pertimbangan Teknis Pertanahan bagi Kegiatan Berusaha di wilayah Kabupaten Kepulauan Aru.

Sebagai instrumen penting dalam rantai Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, peninjauan lapangan ini bertindak sebagai garda terdepan untuk memastikan keberlanjutan pemanfaatan ruang.

Setiap rencana penggunaan tanah oleh pelaku usaha diuji agar tidak hanya sah secara administratif di atas kertas, tetapi juga benar secara fisik di permukaan bumi, aman secara spasial, serta selaras dengan regulasi tata ruang yang berlaku di Bumi Jargaria.

Pelaksanaan peninjauan lapangan ini berpedoman pada Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional yang mengatur penyelenggaraan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang. Tahapan ini menjadi syarat teknis utama sebelum hak atas tanah atau perizinan lanjutan diterbitkan oleh pemerintah guna mengantisipasi potensi konflik serta melindungi aset masyarakat maupun negara.

Kantah Aru Pertek Pertanahan2Di lapangan, tim teknis menerapkan pendekatan integratif yang memadukan data tekstual dokumen permohonan dengan pemetaan spasial modern.

Petugas melakukan akuisisi data koordinat geografis menggunakan instrumen pemetaan akurat untuk mengunci titik-titik batas area yang dimohonkan, sekaligus menganalisis kesesuaian lokasi terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kepulauan Aru guna memastikan kawasan bebas dari zona lindung.

Selain aspek spasial, verifikasi faktual ini juga bertujuan untuk mengidentifikasi status penguasaan tanah secara langsung di tapak lokasi. Tim memastikan area tersebut bebas dari potensi tumpang tindih dengan hak atas tanah milik pihak lain maupun fasilitas umum, sekaligus menilai daya dukung lingkungan dan aksesibilitas lokasi demi menjamin kelayakan tanah sesuai peruntukan usaha yang diajukan.

Kehadiran proses verifikasi yang transparan dan akuntabel ini memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha sekaligus membantu pemerintah daerah dalam menjaga kerapian tata ruang.

Seluruh data spasial dan analisis teknis yang dihimpun selanjutnya diolah ke dalam sistem basis data pertanahan terintegrasi sebagai wujud komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Aru dalam memberikan pelayanan publik yang profesional, transparan, dan terpercaya.

(KPA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *