Utama

Astaga! Habiskan 22 M, RS Pratama Pulau Babar Tak Terdaftar di Dinkes Maluku

0
×

Astaga! Habiskan 22 M, RS Pratama Pulau Babar Tak Terdaftar di Dinkes Maluku

Sebarkan artikel ini
RS Pratama Letwurung mangkrak

Ambon, Dharapos.com – Keberadaan Rumah Sakit (RS) Pratama di Pulau Babar, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), yang dibangun menggunakan anggaran negara senilai Rp22 miliar, kini menjadi sorotan.

Pasalnya, fasilitas kesehatan yang dibangun sejak 2017 tersebut ternyata belum terdaftar sebagai RS Pratama pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Maluku.

Fakta ini memunculkan pertanyaan serius terkait status administrasi, perizinan, hingga kepastian operasional fasilitas kesehatan yang sejak awal diharapkan menjadi solusi atas keterbatasan akses pelayanan kesehatan masyarakat di wilayah perbatasan Indonesia dengan Australia dan Timor Leste.

Padahal, pembangunan RS tersebut bukan sekadar proyek infrastruktur kesehatan. Kehadirannya diharapkan mampu menjawab kebutuhan mendesak masyarakat Pulau Babar dan sekitarnya, terutama dalam memperoleh pelayanan medis yang layak tanpa harus menempuh perjalanan jauh ke pusat pemerintahan kabupaten maupun daerah lain.

Namun, setelah fasilitas tersebut dibangun dengan anggaran puluhan miliar rupiah, status keberadaannya justru menyisakan tanda tanya.

Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan (Kabid Yankes) Dinkes Maluku, drg. Mega Aziza, yang dikonfirmasi terkait persoalan ini mengungkapkan bahwa RS Pratama milik pemerintah yang tercatat hanya berjumlah lima unit.

Kelima RS tersebut masing-masing RSUD Roran Riun di Gorom, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT); RS Anatototi di Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT); RS Pratama Raja Latubau Soel Negeri Fogi di Kabupaten Buru Selatan; RS Waesala di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB); serta RS Pratama Elat di Kabupaten Maluku Tenggara.

Sementara RS Pratama di Pulau Babar, MBD, tidak masuk dalam daftar tersebut.

“Di MBD itu belum terdaftar sebagai Rumah Sakit Pratama,” ungkap Mega, Senin (2/12/2026).

Ia menjelaskan, pengoperasian RS di daerah harus mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku. Aspek perizinan, klasifikasi RS, serta persyaratan administratif lainnya harus dipenuhi sesuai regulasi. Termasuk di dalamnya rekomendasi dari Dinkes Maluku.

Mega mengaku heran karena selama ini pihaknya pernah melakukan kunjungan kedinasan ke Tiakur, ibu kota Kabupaten MBD. Namun, dalam kunjungan tersebut, tidak pernah ada informasi, masukan, maupun keluhan yang disampaikan terkait keberadaan RS Pratama atau rumah sakit tipe D di Pulau Babar, termasuk persoalan status pendaftaran dan izin operasionalnya.

Menyikapi temuan tersebut, Mega menyatakan akan menyampaikan informasi mengenai keberadaan fasilitas kesehatan itu kepada pimpinan Dinkes Maluku untuk ditindaklanjuti.

Persoalan ini tentu tidak boleh berhenti sebatas urusan pencatatan administrasi. Dengan nilai pembangunan mencapai Rp22 miliar, publik berhak memperoleh kejelasan mengenai status aset tersebut, kelengkapan perizinan, kesiapan operasional, serta sejauh mana fasilitas itu telah memberikan manfaat bagi masyarakat.

Sebab, bagi masyarakat di wilayah kepulauan dan perbatasan seperti Pulau Babar, rumah sakit bukan sekadar bangunan fisik. Keberadaannya menyangkut akses terhadap pelayanan kesehatan, keselamatan pasien, dan hak masyarakat untuk mendapatkan layanan medis yang memadai.

Kini, yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana status sebenarnya Rumah Sakit Pratama Pulau Babar setelah dibangun dengan anggaran negara Rp22 miliar? Apakah seluruh persyaratan administrasi dan perizinannya telah dipenuhi, bagaimana pemanfaatan fasilitas tersebut selama ini, dan siapa pihak yang bertanggung jawab memastikan rumah sakit itu dapat berfungsi sebagaimana tujuan pembangunannya?

Pemerintah Kabupaten MBD dan instansi terkait perlu memberikan penjelasan terbuka agar tidak muncul ketidakpastian mengenai keberadaan fasilitas kesehatan yang dibangun menggunakan uang negara tersebut.

Informasi yang dihimpun media ini, RS Pratama Letwurung yang terletak di Desa Letwurung, Kecamatan Babar Timur (Pulau Babar), Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) hingga saat ini belum dapat difungsikan setelah hampir satu dekade sejak selesai dibangun pada 2017 silam.

Bangunan fisik rumah sakit yang pembangunannya menelan anggaran puluhan miliar rupiah (sekitar Rp22 miliar tidak pernah melayani masyarakat.

Yang cukup mengejutkan, fasilitas ini tidak memiliki izin operasional dan tidak tercatat dalam database resmi Kementerian Kesehatan RI.

Pembangunan RS Pratama Letwurung sedang dalam penanganan dan pengusutan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan tindak pidana korupsi serta penyimpangan anggaran.

Akibat mangkrak, masyarakat di wilayah kepulauan terluar tersebut masih harus mengandalkan fasilitas kesehatan tingkat pertama yang ada, seperti Puskesmas Letwurung dan Ahnari.

(dp-19)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *