Hukum dan Kriminal

KPK Resmi Tahan Mantan Bupati Bursel

10
×

KPK Resmi Tahan Mantan Bupati Bursel

Sebarkan artikel ini

AVvXsEiw1qJscDsQ5b8J1d 1QtES1AncHULlorVrSeuBEEOg2NaEThj5dcG3Sjl41OZWc4XqsrbskJkg344KH 2Vvk91zq9J4hcdMLuo6Ep k88epOibjGyaPcXqJP2B4LbhtIshHGJQWLKSqVnG21Y4M7F4RH73kH7C9a7jLfZRui 3YhnJxnVNlATTmZA3 A=s16000
KPK resmi menahan mantan Bupati Bursel Tagop Sudarsono Soulisa 

Ambon,
Dharapos.com
– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Bupati
Buru Selatan (Bursel) Tagop Sudaarsono Soulisa.

Suami dari
Bupati Bursel Safitri Malik ini telah resmi menjadi tahanan KPK dan  mengenakan rompi tahanan berwarna oranye .

Ia
ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi penerimaan
hadiah atau gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) empat proyek
pembangunan jalan di Kabupaten Bursel Tahun 2011 sampai dengn Tahun 2016.

Wakil Ketua
KPK, Lili Pintauli Siregar dalam keterangan pers secara live melalui youtube
KPK, Rabu (26/01/2022), menjelaskan mantan Bupati dua periode ini diduga sejak
awal menjabat telah melakukan atensi lebih untuk berbagai proyek pada dinas
PUPR Bursel diantaranya dengan mengundang secara khusus Kadis dan Kepala Bidang
Bina Marga untuk mengetahui daftar dan nilai anggaran paket setiap pekerjaan
proyek itu.

Atas
informasi ini tersangka Tagop langsung merekomendasikan dan menentukan secara
sepihak pihak rekanan mana saja yang bisa dimenangkan untuk mengerjakan
proyek-proyek ini baik melalui proses lelang maupun penunjukan langsung.

Dijelaskan,
dalam penentuan rekanan ini, tersangka Tagop meminta sejumlah uang dalam bentuk
fee sebesar 7-10 persen dari nilai kontrak kerjaan dan begitu juga untuk proyek
yang sumber anggarannya dari DAK atau Dana Alokasi Khusus ditambah 8 pesen dari
nilai kontrak pekerjaan.

Proyek-proyek
dimaksud, masing-masing pembangunan jalan dalam kota Namrole  Tahun 2015 nilai proyek Rp, 3,1 miliar,
kemudian peningkatan jalan dalam kota Namrole (hot mix) nilai proyek 14,2
miliar dan ketiga peningkatan jalan luar ruang sisi simpang Namrole dan Moe (hot
mix) 14,2 miliar, serta peningkatan jalan ruang Wai Mulang – Biloro dengan
nilai proyek 21,4 miliar.

“Diduga
nilai fee yang diterima tsk itu sekitar 10 miliar diantaranya diberikan oleh
tsk IK karena dipilih untuk mengerjakan salah satu proyek pekerjaan yang
anggarannya bersumber dari DAK Tahun 2015,” ungkap Lili yang turut
didampingi Deputi Penindakan KPK, Karyoto dan Plt Juru Bicara KPK, Ali
Fikri. 

Dikatakan,
penerimaan uang 10 miliar Tagop membeli sejumlah aset dengan menggunakan nama
pihak-pihak lain dengan maksud menyamarkan asal usul uang yang diterima itu.

Tagop dan
JRK disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau 12 huruf b atau Pasal 11 dan 12
B UU Nomro 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001
tentang perubahan atas UU Nomro 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor Jo
Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPIdana dan Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun
2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU.

Tersangka IK
disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf A atau B atau Pasal 13 UU Nomro 31
Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tentang perubaan atas UU
Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Untuk
kepentingan penyidikan, Tim Penyidik lakukan upaya paksa penahanan tersangka
untuk 20 pertama mulai 26 Januari -14 Februari 2022 di Rutan Polres Jakarta
Timur, JRK Rutan Polres Jakarta Pusat,” pungkasnya.

(dp-20)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *