Momen penyerahan dokumen PSBB Kota Ambon |
Ambon, Dharapos.com – Pemerintah Kota Ambom resmi menyerahkan dokumen usulan pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ditengah penyebaran Covid-19, kepada Pemerintah Provinsi Maluku.
Dokumen PSBB ini diserahkan Sekretaris Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Ambon, Eva. M. F. Tuhumury, yang diterima Kepala BPBD Maluku, Henry M. Far-Far.
Penyerahan tersebut berlangsung di Sekretariat Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Maluku, lantai 6 kantor Gubernur setempat, Sabtu (6/6/2020).
Henry yang juga menjabat Sekreraris Gugus Tugas Penanganan Pencegahan Covid-19 Maluku, usai penyerahan dokumen PSBB, kepada awak media mengatakan setelah menerima dokumen ini, ia akan langsung menyerahkannya ke Ketua Pelaksana Harian Gustu Covid-19, Kasrul Selang untuk diproses lebih lanjut.
“Atas nama Gugus Tugas Provinsi melalui ketua pelaksana harian, saya menerima dokumen usulan PSBB untuk kota Ambon,” ucapnya.
Henry memastikan, usulan PSBB dari Pemkot Ambon akan diproses secepatnya untuk diserahkan ke Kementerian Kesehatan RI.
“Yang pastinya kita akan secepatnya menindaklanjuti usulan ini ke Kementerian Kesehatan,” pungkasnya.
Proses ini sangat mengherankan karena penyerahan dokumen tersebut bukan dilakukan oleh pimpinan Kota Ambon.
Apalagi penerapan new normal sedang santernya di negara ini.
(dp-19/rr)