Politik dan Pemerintahan

Gubernur Maluku Ikuti Rakor Kesiapan Operasi Mantap Brata 2023-2024

8
×

Gubernur Maluku Ikuti Rakor Kesiapan Operasi Mantap Brata 2023-2024

Sebarkan artikel ini

Gubmal Rakor Pengamanan Pemilu 2024


Ambon,
Dharapos.com
– Dalam rangka Pengamanan Pemilu 2024 diselenggarakan Rapat
Koordinasi Kesiapan Operasi Mantap Brata 2023-2024, yang bertempat di Mapolda
Maluku, Selasa (10/10/2023).

Hadir pada
kesempatan itu, Gubernur  Murad Ismail
beserta unsur Forkopimda plus, Sekretaris Daerah Maluku, beserta pihak Komisi
Pemilihan Umum Provinsi Maluku dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi
Maluku, unsur TNI/Polri dan Pimpinan OPD Terkait lingkup Pemerintah Provinsi
Maluku.

Kapolda
Maluku Irjen. Pol. Lotharia Latif pada kesempatan itu menyampaikan bahwa Pemilu
sebagai Sarana Integrasi Bangsa yang merupakan tagline dari KPU, merupakan
momen politik yang sangat penting.

“Karena
merupakan pesta demokrasi yang dilaksanakan secara serentak dan sangat
menentukan masa depan bangsa dan negara kita,” ungkapnya.

Oleh karena
itu, pelaksaan Rapat Koordinasi di hari ini dengan maksud menyamakan persepsi
baik antara Penyelenggara Pemilu, Pemerintah Daerah, TNI/Polri maupun intansi
terkait agar terjadi keterpaduan di lapangan.

“Polri akan
menggelar operasi kepolisian secara serentak di seluruh Indonesia, yaitu
operasi Mantap Brata Salawaku 2023-2024 yang akan dilaksanakan selama 222 hari,
dimana pada Tahun 2023 selama 74 hari dan 2024 sebanyak 148 hari,” Jelas
Kapolda.

Ia juga
mengajak peserta rakor untk menjadikan momen ini, sebagai sarana menyampaikan
kesiapan masing-masing instansi, sehingga yang menjadi kendala atau hambatan
bisa teratasi, dan pada saatnya pelaksanaan Pemilu dapat berjalan sesuai
harapan bersama yaitu terwujudnya Pemilu yang aman, damai dan sukses.

Di tempat
yang sama Gubernur mengatakan ada beberapa potensi kerawanan Pemilu Tahun 2024,
yang perlu disikapi oleh Pemda, TNI/Polri dan Instansi terkait, antara lain :

1.Pencalonan
DPD/DPR/DPRD, termasuk pasangan Calon Presiden Wakil Presiden, serta Kepala
Daerah ini rawan euphoria dari masa pendukung, selama proses pendaftaran maupun
deklarasi.

2. Penetapan
daftar pemilih tetap, caleg dan calon Presiden/Wakil Presiden, rawan penolakan
atau gugatan, konflik internal dan eksternal Partai Politik (Unjuk Rasa dan
Berpotensi Rusuh).

3. Dalam
Masa Tenang seperti : serangan fajar/money politic, pemberishan baliho/alat
peraga kampanye tidak maksimal, dan kampanye di media sosial.

“Pemerintah
Daerah wajib untuk memberikan dukungan penyelenggaraan terhadap pelaksanaan
Pemilu, dan menjamin ketersediaan anggaran guna kelancaran penyelenggaraan
Pemilu yang demokratis sebagaimana Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum,” Jelasnya.

Ia
mengatakan, suksesnya penyelenggaraan Pemilu 2024 tidak hanya menjadi tanggung
jawab dari penyelenggara pemilu saja dalam hal ini KPU Bawaslu dan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu, tetapi menjadi tanggung jawab bersama,
termasuk Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta TNI Polri dalam
pengamanan penyelenggaraan Pemilu.

“Optimalisasi
peran Forkopimda, Forum Kerukunan Umat Beragama, TNI/Polri, Badan Intelijen
Daerah dan instansi terkait, serta berbagai elemen atau lembaga kemasyarakatan
lainnya dalam mengidentifikasi, menganalisa dan mengatasi permasalahan yang
muncul, ikut serta memantau dan mengkoordinasikan secara intensif dengan
TNI/Polri beserta instansi terkait guna mensukseskan pemilu 2024,” tutupnya.

(dp-19)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *