![]() |
Ilustrasi LHKPN |
Langgur, Dharapospapua.com – Sebanyak 90 pejabat di lingkup Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) dilaporkan telah melakukan kewajibannya menyampaikan Laporan Hasil Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) ke lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
Termasuk 22 penyelenggara negara yang telah mengembalikan dokumen LHKPN untuk tahun laporan 2018/2019 dengan batas waktu pelaporan hingga 31 Maret 2019.
Hanya saja, angka ini baru mencapai lebih kurang setengah atau 50 persen dari total 217 pejabat daerah di Kabupaten itu.
Fakta ini menunjukkan bahwa kepatuhan pejabat didaerah ini masih sangat rendah. Mengingat LHKPN diwajibkan kepada setiap pejabat yang diatur dengan undang-undang.
Menyikapi itu, Bupati M. Thaher Hanubun menginstruksikan para pejabat setempat untuk memenuhi kewajibannya.
“Saya instruksikan kepada semua wajib LHKPN pada lingkup Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara agar segera manyampaikan LHKPN dan melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan untuk segera menyampaikannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi,” tegasnya.
Pihaknya terus berupaya mencegah terjadinya tindakan koruptif dan juga terus berupaya mendorong agar setiap pejabat dapat menyampaikan LHKPNnya kepada KPK RI.
Ia juga mengapresiasi pelaksanaan bimbingan teknis e-Filling oleh lembaga antirasuah tersebut bagi jajaran Pemkab Malra, Kamis (24/1/2019) lalu.
“Semoga apa yang sudah dilaksanakan KPK ini dapat memberikan dampak posistif dalam kegiatan kepatuhan kita dalam menyampaikan LHKPN,” tukasnya.
(dp-40)