Tiga oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Maluku Tenggara, terindikasi tidak melaksanakan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) yang dikeluarkan lembaga tersebut.
![]() |
Gedung DPRD Malra |
Pasalnya, para anggota legislatif ini tidak melakukan tugas dan tanggung jawabnya sebagai wakil rakyat malah menyuruh staf mereka yang melaksanakan perjalanan dinas tersebut.
Informasi yang diterima dari DR, salah satu sumber media ini, Sabtu (7/12), membeberkan dua nama masing-masing GR dan GH.
“Keduanya mendapat tugas perjalanan dinas namun tidak berangkat tapi malah menyuruh dua stafnya masing-masing Hady Tamher dan Ruth menggantikan mereka untuk berangkat,” bebernya.
Begitupun dengan HD yang selama ini diketahui tidak pernah menjalankan tugas dan tanggung jawabnya selaku wakil rakyat.
“Yang bersangkutan dalam beberapa bulan belakangan ini malah berada di Jakarta namun anehnya, pengguna anggaran di DPRD Malra masih terus menyertakannya dalam perjalanan dinas,” beber DR.
Dirinya menduga telah terjadi kongkalikong diantara Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Maluku Tenggara, Bernadus Rettob, S.Sos dan HD untuk sengaja menghabiskan uang negara.
“Inikan jadi pertanyaan, ada apa dibalik semua ini karena jelas-jelas yang bersangkutan tidak pernah jalankan tugas namun tetap disertakan dalam perjalanan dinas,” kecamnya.
DR menilai ketiga oknum anggota Dewan ini tidak layak menduduki kursi sebagai wakil rakyat karena mereka diangkat oleh rakyat maka mau tak mau wajib untuk membangun negeri ini.
“Bukan diangkat untuk mondar-mandir kesana kemari tanpa ada kerjaan,” tudingnya.
Bahkan, ditegaskan DR, Sekwan pasti mengetahui masalah ini karena SPPD sejumlah anggota Dewan diterbitkan atas sepengetahuannya. Apalagi, pengguna anggaran di DPRD Malra bukan Ketua tapi Sekwan.
“Sekwan seolah-olah sengaja mau menghancurkan keuangan DPRD, dan terhadap Pemerintah Daerah Malra, dampaknya masyarakat akan menilai bahwa Bupati dan Wabup Malra tidak layak memimpin kabupaten ini,” tambahnya.
Karena itu, terkait kinerja Sekwan, dirinya mendesak Bupati untuk segera mengevaluasi yang bersangkutan dan apabila terbukti telah melanggar aturan maka wajib dicopot dari jabatannya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi media ini, Sekwan Bernadus Rettob, S.Sos menegaskan apabila memang terbukti berada dibalik masalah ini maka dirinya mempersilahkan dilaporkan ke Kepolisian atau Kejaksaan untuk diproses hukum.(obm)