![]() |
Penyerahan sertifikat oleh Bupati M. Thaher Hanubun kepada masyarakat penerima manfaat |
Langgur, Dharapos.com – Sebanyak 1067 lembar Sertifikat Kepemilikan Hak Atas Tanah yang dikeluarkan (diterbitkan) oleh Kantor Badan Pertanahan setempat kepada masyarakat penerima manfaat di Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) resmi diserahkan.
Penyerahan yang dilakukan langsung oleh Bupati setempat M. Thaher Hanubun kepada masyarakat Penerima Manfaat menandai puncak kegiatan sertifikasi tanah untuk rakyat melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2018. di Kabupaten Malra oleh Badan Pertanahan setempat.
Penyerahan sertifikat tersebut dipusatkan di gedung Chatolic Center, Langgur, Selasa (22/1/2019).
Bupati, dalam pernyataannya menjelaskan tanah adalah investasi yang menguntungkan, namun pencapaiannya tidak dalam waktu yang cepat, sehingga diperlukan daya kreasi untuk memanfaatkan sertifikat hak atas tanah untuk berusaha sehingga dapat memaksimalkan perputaran roda ekonomi keluarga.
“Saya menghimbau kepada warga masyarakat penerima Sertifikat Kepemilikan Hak Atas Tanah sebagai hasil dari program PTSL ini, semoga dapat memberi manfaat yang besar baik bagi penerima maupun Pemda,” harapnya.
Lanjutnya, Pemkab Malra pada tahun ini akan melakukan penilaian terhadap Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Bumi dan Bangunan yang belum disesuaikan kurang lebih 15 tahun lamanya
“Penyesuaian ini tentu akan berdampak pada peningkatan NJOP atas bumi dari bangunan dalam zonasi tanah di sektor perkotaan,” urainya.
Diakui Bupati, bagi masyarakat Evav (Kei), tanah memiliki nilai sosial yang sangat tinggi dan berperan penting dalam tatanan masyarakat di Malra karena tanah seringkali menjadi alat pemersatu dalam hubungan kekerabatan
“Namun tahun-tahun belakangan ini tanah mengalami pergeseran nilai, dari nilai sosial menjadi nilai komersil yang kemudian mengakibatkan perpecahan, konflik, bahkan hingga mengakibatkan hilangnya nyawa manusia,” tandasnya.
Bupati menambahkan, Pemkab Malra dalam bulan ini juga akan melaksanakan penataan atas aset-aset tanah milik Pemda.
Tim Adhock akan dibentuk guna menginventarisir tanah milik Pemda dalam rangka menopang program pembangunan yang direncanakan.
“Pemanfaatannya akan disesuaikan dengan RTRW yang akan disusun dan ditetapkan di tahun 2019 ini. Saya mohon dukungan penuh dari Badan Pertanahan yang juga akan dilibatkan dalam Tim Adhock yang dibentuk Pemda,” ungkapnya.
(dp-40)