Utama

Bupati Temmar Batalkan Sebagian Hasil Pilkades Olilit

21
×

Bupati Temmar Batalkan Sebagian Hasil Pilkades Olilit

Sebarkan artikel ini
Demo Pilkades Olilit
Demo masyarakat Desa Olilit Raya beberapa waktu
lalu di depan Kantor Bupati MTB,  menuntut
pelantikan Kades terpilih Pancratius Batfutu
sebelum dikeluarkan SK Pembatalan
keputusan Pilkades Olilit

Saumlaki, Dharapos.com
Masyarakat desa Olilit raya di kecamatan Tanimbar Selatan-Kabupaten Maluku Tenggara Barat akhirnya dikejutkan dengan munculnya Surat Keputusan Bupati Maluku Tenggara Barat – Drs. Bitzael S. Temmar yang membatalkan sebagian hasil Pemilihan Kepala Desa Olilit Raya.

Sebagaimana SK Bupati MTB yang diperoleh redaksi Dhara Pos dari Pemerintah Daerah MTB dengan nomor SK: 141.2-1248 pertanggal 4 September 2015, disebutkan bahwa keputusan tersebut didasari pada laporan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh tim investigasi pelanggaran pemilihan kepala desa Kabupaten MTB.

Tim yang di ketuai oleh Asisten 1 pada Sekretariat Daerah MTB – J. Batseran, S.Sos pada tanggal 23 Agustus 2015, menemukan beberapa pelanggaran dalam proses Pemilihan Kepala Desa Olilit Raya yang cukup signifikan pada TPS 2, TPS 5, TPS 6, dan TPS 8 yang tersebar di Olilit Barat dan Olilit Timur.

Meskipun didalam SK tersebut tidak memperinci jenis-jenis pelanggaran atau kejanggalan yang diperoleh, namun berdasarkan laporan tim investigasi, Bupati Temmar akhirnya membatalkan hasil Pilkades Olilit Raya untuk sebagian, khususnya pada TPS 2, TPS 5, TPS 6 dan TPS 8.

Bupati, sebagaimana dalam Diktum kedua memutuskan, memerintahkan Pejabat Kepala Desa Olilit Raya untuk mengkoordinasikan pemungutan suara ulang pada 4 TPS tersebut, bersama BPD dan Panitia Pilkades; Panitia Penanggungjawab Pilkades diperintahkan untuk memberikan petunjuk pelaksanaan pemungutan suara kepada panitia Pilkades Olilit Raya untuk tertib dan lancarnya pemungutan suara ulang nantinya; serta memerintahkan panitia pengawas tingkat kecamatan Tanimbar Selatan agar melakukan pengawasan secara ketat.

Bukan hanya itu, dengan dikeluarkannya keputusan Bupati tersebut maka Keputusan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Olilit Raya, nomor: 004/BPD/DO/V/ tahun 2015 tentang penetapan Calon Kepala Desa Terpilih atas nama Pancratius Batfutu, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Dictum keempat poin memutuskan.

Dengan dikeluarkannya Keputusan Bupati tersebut, menuai kontroversi di kalangan masyarakat.
Sejumlah sumber resmi koran ini yang minta namanya tidak dikorankan menilai, dengan telah turunnya SK pembatalan maka membuktikan telah terjadi pelanggaran hukum.

“Jika telah ditemukannya kejanggalan pada proses Pilkades di desa Olilit Raya, dan berbuntut pada pembatalan oleh Bupati terhadap hasil pemungutan di 4 TPS tersebut maka dengan demikian telah ada jenis pelanggaran yang dilakukan oleh Panitia Pemungutan Suara di 4 TPS tersebut sehingga perlu dipidanakan,” nilai salah satu sumber.

Sementara itu ditempat terpisah, beberapa anggota PPS dari sejumlah TPS “bermasalah” tersebut saat diwawancarai meragukan independensinya tim investigasi, dimana mereka mengaku ada kejanggalan yang ditemukan dari kerja tim investigasi bentukan Bupati MTB tersebut.

Sumber yang juga tak mau dikorankan namanya itu mengaku kesal terhadap hilangnya 30-an surat suara yang tidak sah pada saat pembukaan ulang kotak-kotak suara oleh tim Investigasi yang dihadiri oleh Panitia Pilkades Olilit Raya, PPS dari seluruh TPS, Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan Tanimbar Selatan, Pemerintah Desa Olilit Raya dan BPD beberapa waktu lalu di aula kantor Camat Tanimbar Selatan.

Ditegaskannya, hasil Pilkades Olilit Raya ini dihitung secara transparan dan disaksikan oleh semua calon dan saksinya, seluruh masyarakat desa Olilit Raya, Asisten 1 Setda, Camat Tanimbar Selatan, Pejabat Kepala Desa, Kapolsek Tansel beserta jajarannya, Danramil Saumlaki bersama jajarannya, bahkan dihadiri oleh Kapolres MTB.

“Dan tercatat mungkin baru pertama kali di negeri ini seorang Kapolres turut menjaga hasil surat suara di Balai Desa bersama masyarakat semalam suntuk dan hasil Pilkades tersebut telah diberitakan oleh semua wartawan media cetak dan elektronik yang juga meliput dari awal sampai akhir, namun heran juga ya kalau setelah dimasukkan ke dalam kotak-kotak suara dan dikawal oleh kepolisian, bisa juga ada yang hilang,” herannya.

Sumber berharap agar mereka tidak dijadikan korban politik dari proses Pilkades di Olilit Raya itu, sembari meminta agar jika proses pemilihan ulang itu dilakukan, maka tidak akan ada lagi persoalan yang timbul, sehingga segera ada pelantikan Kepala desa terpilih, untuk mengisi kekosongan pemerintahan di desa yang telah terjadi selama hampir 4 tahun terakhir.

Untuk diketahui, Pilkades di desa Olilit raya, kecamatan Tanimbar Selatan – Kabupaten MTB yang digelar pada 8 Tempat Pemungutan Suara (TPS), dimana tersebar di Olilit Timur dan Olilit Barat, akhir Mei lalu, menempatkan Pancratisu Batfutu  yang diusung oleh Soa Fanumby sebagai pemenangnya.

Rivalitas tersebut menempatkan Pancratius Batfutu pada perolehan suara tertinggi yakni: 1.184 suara.

Sebagaimana data perolehan suara yang diterima Dhara Pos dilokasi perolehan suara menyebutkan bahwa dari 3.358 pemilih sesuai Daftar Pemilih Tetap (DPT), hanya 2.787 pemilih yang dinyatakan suara sah dimana pada urutan terbanyak setelah Batfutu, diraih oleh David Y.R. Kuway dengan jumlah suara 634, urut tiga diperoleh oleh Drs. Herman Melsasail dengan total suara 341, serta urut suara keempat diperoleh Eduardus Futwembun,SH dengan total suara 244.

Selanjutnya, Marselinus Ivakdalam harus menerima pilihan rakyat dengan total 139 suara, Lambertus Futwembun dengan 124 suara, Laurensius Belay dengan total suara 62, serta Anakletus Fanumby dengan total 59 suara.


(dp-18)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *