![]() |
Pertamina MOR VIII Papua – Maluku telah menggelar LPP, di Kota Ambon, Kamis (20/9/2018) |
Ambon, Dharapospapua.com – Pertamina MOR VIII Papua – Maluku telah menggelar Legal Preventive Program (LPP), di Kota Ambon, Kamis (20/9/2018).
Kegiatan tersebut dalam rangka memberikan pengetahuan, wawasan dan pemahaman di bidang hukum terkait masalah-masalah hukum yang sering dihadapi dalam melaksanakan pekerjaan.
Selain itu kegiatan ini merupakan upaya dari Pertamina untuk memastikan bahwa kepatuhan terhadap aspek hukum menjadi prioritas dalam menjalankan operasional perusahaan.
Termasuk juga pekerja Pertamina dalam menjalankan kegiatan operasional perusahaan dapat terhindar dari perilaku yang mengarah pada tindak pidana korupsi.
Dalam rilis yang diterima Dharapospapua.com, kegiatan ini dibuka secara langsung oleh Cornelius Simanjuntak selaku Vice President Legal Counsel Corporate Matters mewakili Chief Legal Counsel & Compliance dan General Manager MOR VIII.
Hadir sebagai narasumber, Vice President Compliance PT Pertamina (Persero), Lindung Nainggolan dan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Triyono Haryanto serta dimoderatori oleh Area Manager Legal Counsel MOR VIII, I Ketut Putra Arimbawa.
Cornelius dalam sambutannya mengatakan LPP merupakan salah satu kegiatan yang diselenggarakan oleh Fungsi Legal Counsel Pertamina MOR VIII yang dilakukan 2 kali dalam setahun dengan tujuan untuk memberikan pengetahuan, wawasan dan pemahaman di bidang hukum kepada pekerja Pertamina yang berasal dari berbagai background disiplin ilmu pengetahuan.
“Dengan pemahaman di bidang hukum, Pertamina berharap agar para pekerjanya dapat menjalankan operasional perusahaan dengan mengedepankan kepatuhan terhadap aspek hukum dan mencegah dari tindakan korupsi,” harapnya.
![]() |
Foto bersama seusai kegiatan |
Sementara itu, Lindung Nainggolan selaku VP Compliance dalam materinya menyampaikan hal – hal krusial dalam pekerjaan yang berpotensi menjadi persoalan hukum.
Dan juga memberikan pemahaman akan tindakan-tindakan yang dapat dilakukan sebagai wujud dari pencegahan tindak pidana korupsi oleh Pekerja Pertamina khususnya Pertamina MOR VIII dalam melaksanakan pekerjaan/operasional bisnis.
Dalam kesempatan ini juga dijelaskan program-program kebijakan Pertamina sebagai langkah dalam melakukan pencegahan tindak pidana korupsi.
Khususnya dalam pelaksanaan operasional bisnis Pertamina diantaranya kewajiban seluruh Pekerja Pertamina membuat pernyataan tidak adanya Conflict of Interest .
Membuat pernyataan telah mematuhi segala peraturan serta bersedia dikenakan sanksi apabila terdapat pelanggaran ( Code of Conduct ), pelaporan gratifikasi, Kewajiban pelaporan LHKPN, dan Penerapan Whistle Blower System di Pertamina.
Masih di tempat yang sama Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Triyono Haryanto, dalam pemaparannya menyampaikan bahwa dalam melaksanakan pekerjaan/operasional bisnis, sebagai wujud dari pencegahan adanya potensi terjadinya tindak pidana korupsi.
Pertamina khususnya MOR VIII dapat meminta Kejaksaan Tinggi Maluku untuk mengawal setiap project pekerjaan melalui Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D).
Selain TP4D apabila Pertamina MOR VIII akan melaksanakan pekerjaan/operasional yang diperlukan suatu kajian hukum, Kejati Maluku melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) dapat memberikan bantuan pendampingan dan kajian hukum tersebut.
“Saya persilakan 7 X 24 jam apabila Pertamina khususnya Pertamina MOR VIII membutuhkan koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Maluku,” pungkasnya.
(Vian)