Desa Dian Pulau, Kabupaten Maluku Tenggara |
Langgur, Dharapos.com
Desa Dian Pulau menjadi satu-satunya wilayah di Kabupaten Maluku Tenggara yang menjadi pelopor atau pembuka jalan bagi pelaksanaan Peraturan Daerah No. 06 Tentang Pemerintahan Ohoi (desa adat).
Desa tersebut telah melaksanakan pemilihan kepala desa (Pilkades) sebagaimana yang diatur dalam Perda dimaksud.
Kepada Dhara Pos, Minggu (6/9) Ketua Panitia Pilkades Dian Pulau, Karim Golam mengungkapkan terkait dengan Perda 06 yang telah ditetapkan Pemerintah Daerah terkait hak waris/keturunan kepala Desa (kades), desa Dian Pulau telah melaksanakannya.
“Kami masyarakat Dian Pulau, desa pertama yang melakukan Peraturan daerah tersebut. Dan kami tidak sedikitpun meminta bantuan kepada pemerintah Daerah, atau kecamatan, tapi ini adalah inisiatif kami sendiri,” ungkapnya.
Dikatakan, masyarakat Dian Pulau menyadari bahwa Perda tersebut telah ditetapkan Pemda dan tinggal pelaksanaannya saja namun ternyata, belum pernah ada satupun desa yang melaksanakan Perda tersebut.
“Alhamdulilah, kami pemuda di desa Dian Pulau sepakat untuk menggelar Pilkades, kami sudah melakukan evaluasi dengan berkoordinasi kepada mata rumah yang punya hak sekaligus ketua BSO juga Raja sebagai kepala Raskap, dan hasilnya kami laporkan kepada pejabat desa, kepala marga dan seluruh masyarakat Dian Pulau,” kata dia.
Setelah berkoordinasi dengan pihak-pihak yang berkepentingan, hasil evakuasi tersebut disampaikan kepada warga desa Dian Pulau dan ternyata mendapat respons positif.
“Semua turut mendukung, sehingga kami langsung membentuk panitia pelantikan kepala desa definitif dan mulai bahu membahu mendukung dan mendorong digelarnya pilkades,” lanjutnya.
Pada persiapan awal, ungkap Golam, panitia memberi peluang pada warisan kepala desa, untuk dapat mendaftar di sekretariat panitia penyelenggara kemudian dilanjutkan dengan membuka babakan dialog terkait visi dan misi para calon secara terbuka dengan disaksikan berbagai pihak.
Tiga nama calon kades definitif Dian Pulau, masing-masing Rustan Efendy Kerubun, Rahim Kerubun dan Ichsan Kerubun. Dalam babakan penyampaian visi misi 3 calon pada intinya siap membangun dan melayani masyarakat.
“Pada babakan penyampaian visi misi berlangsung aman dan lancar,” sambungnya.
Golam juga menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada Ketua BSO serta perangkatnya, dan juga desa Dian Pulau beserta seluruh perangkap kerjanya yang mana telah turut serta mendukung dan mendorong Pilkades Dian Pulau.
“Kami juga menyurati warga masyarakat Dian Pulau yang berdomisili di Tual maupun Langgur dan mereka semua pendukung even Pilkades yang kami lakukan,” terangnya.
Pada kesempatan tersebut, Golam juga meminta kepada Pemda agar perlu melihat persoalan terkait Perda 06, karena hal itu sangat penting.
“Saya juga berharap kepada seluruh masyarakat Yut Nuhu Roa agar bisa bergabung bersama kami keluarga besar Dian Pulau yang telah melakukan Pilkades dari awal hingga akhir berjalan dengan aman dan lancar,” pungkasnya.
Sementara itu, dalam pantauan Dhara Pos, hak milik warga dalam Pilkades tersebut sebanyak 840 peserta, namun dalam proses pemilihan, hasil suara yang terhitung bersih adalah sebanyak 794 peserta sementara suara 46 peserta rusak/sobek.
Dari hasil pleno atau rekap suara terhadap ke 3 pasangan tersebut, perolehan suara masing-masing calon adalah Rustan Efendi Kerubun jumlah suara sebanyak 138, Rahim Kerubun (533), dan Ichsan Kerubun (123).
“Dari hasil pleno, yang berhasil menduduki kursi kepala Desa Dian Pulau, Bapak Rahim Kerubun dengan jumlah suara 533,” sambungnya.
(dp-20)