Utama

Diduga Langgar UU Naker, Kantor Sinar Harapan Disidak

24
×

Diduga Langgar UU Naker, Kantor Sinar Harapan Disidak

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Dharapos.com
Menteri Tenaga Kerja RI, Mohammad Hanif Dhakiri  mengatakan pihaknya telah memerintahkan aparat Kementrian Tenaga Kerja untuk memeriksa Media Harian Sore Sinar Harapan yang diduga melakukan banyak pelanggaran ketenagakerjaan.

ilustrasi langgar uu naker
Ilustrasi tuntutan hak pekerja media

“Ya, benar  tidak ada diskriminasi. Media massa pun tidak boleh sewenang-wenang pada wartawan dan pekerjanya. Saya sudah menerima banyak laporan. Salah satunya dari Serikat Pekerja Sinar Harapan,” tegasnya pada wartawan disela-sela inspeksi mendadak di kawasan Pulogadung, Rabu (7/1).

as

Sidak yang dilakukan oleh petugas dari Kemenaker ke kantor Sinar Harapan, Rabu siang (7/1) meminta bertemu dengan pihak Direksi Sinar Harapan untuk memeriksa berbagai pelanggaran yang berkaitan dengan tenaga kerja pada perusahaan media massa yang saham terbesarnya dimiliki oleh konglomerat Sjamsul Nursalim di bawah pimpinan Daud Sinjal sebagai Direktur Utama.

Dalam rilisnya yang diterima media ini, Hanif Dhakiri mengatakan saat ini Media Harian Sore Sinar Harapan diduga mempekerjakan seorang tenaga kerja asing warga negara Malaysia, Chin Mei Fong dengan visa wisata sebagai salah satu Direksi media tersebut.

“Perusahaan media massa juga akan kita bina, sama seperti perusahaan di sektor-sektor lainnya, tergantung tingkat kesalahannya,” kata Hanif.

Untuk diketahui, Direktur Sinar Harapan Daud Sinjal telah melakukan pemecatan beberapa waktu lalu terhadap 2 orang redaktur berdasarkan Peraturan Perusahaan yang masa berlakunya habis sejak tahun 2007 dan Pasal 158 Undang-undang No 13/2003 yang telah dinyatakan oleh Mahkamah Konstitusi,–tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

“Kedua redaktur yang dipecat yaitu Daniel Duka Tagukawi dan Web Warouw adalah pimpinan Serikat Pekerja Sinar Harapan (SPSH) yang sedang memperjuangkan kesejahteraan pekerja dan wartawan Sinar Harapan,”jelasnya.

Pasalnya, lanjut Hanif,  media massa yang saham mayoritasnya dikuasai oleh PT Gadjah Tunggal, Holding Company milik Ichi Sjamsul Nursalim, istri pengusaha Sjamsul Nursalim ini hanya membayar upah koresponden daerah sebesar Rp 300 ribu-Rp 700 ribu/bulan.

Nilai ini sangat jauh di bawah standar Upah Minimum Propinsi (UMP), seperti yang diperintahkan oleh UU No 13/2003 Tentang Ketenagakerjaan  Pasal 88, Pasal 89 dan Pasal 90.

Wartawan Koresponden dan Kontributor Sinar Harapan di daerah juga tidak di daftarkan oleh perusahaan untuk mendapatkan fasilitas Jaminan Sosial Tenaga Kerja seperti yang diperintahkan oleh UU No 13/2003 Tentang Ketenagakerjaan, Pasal 99 – Pasal 100.

“Pengadilan Hubungan Industrial  merupakan sarana yang sudah disiapkan untuk menangani kasus-kasus perselisihan, termasuk PHK. Saya berharap semua pihak memanfaatkan mekanisme ini, jika jalur biparkit dan mediasi gagal. Jangan ada PHK sepihak,” sarannya.

Selain itu wartawan kontributor Sinar Harapan di daerah yang sudah bekerja selama antara 4 hingga 8 tahun dipekerjakan sebagai buruh harian lepas dibayar sebesar Rp 50 ribu per berita.

“Inikan tidak manusiawi, masa Sinar Harapan yang selalu kritis memperlakukan wartawannya seperti itu. Teman-teman pekerja dan TKI cukup diuntungkan dengan keberadaan media massa yang memberitakan permasalahan mereka. Saya minta kepada perusahaan media agar juga memperhatikan hak dan kesejahteraan wartawan dan pekerjanya,”tegasnya.

(Piet)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *