![]() |
Terdakwa kasus dugaan korupsi Pembangunan USB SMA Tayando Tam, Kota Tual, Aziz Fidmatan |
Ambon, Dharapos.com
Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi
Pembangunan USB SMA Tayando Tam, Kota Tual, Provinsi Maluku telah menjalani
proses persidangan hingga vonis 2
tahun penjara di tingkat Pengadilan Tindak Pidana
Korupsi (Tipikor) Ambon.
Pembangunan USB SMA Tayando Tam, Kota Tual, Provinsi Maluku telah menjalani
proses persidangan hingga vonis 2
tahun penjara di tingkat Pengadilan Tindak Pidana
Korupsi (Tipikor) Ambon.
Akib Hanubun selaku Ketua Panitia menerima
vonis tersebut, namun tidak dengan
Saifuddin Nuhuyanan (Penanggung jawab) dan Aziz Fidmatan selaku Bendahara yang tergabung dalam Panitia
Pembangunan.
vonis tersebut, namun tidak dengan
Saifuddin Nuhuyanan (Penanggung jawab) dan Aziz Fidmatan selaku Bendahara yang tergabung dalam Panitia
Pembangunan.
Pasalnya, JPU Kejaksaan Negeri Tual tak puas hingga
kemudian melakukan banding terhadap keduanya meski vonis yang dijatuhkan hakim
2/3 yaitu 2 tahun dari tuntutan JPU selama 3 tahun.
kemudian melakukan banding terhadap keduanya meski vonis yang dijatuhkan hakim
2/3 yaitu 2 tahun dari tuntutan JPU selama 3 tahun.
Di tingkat banding Pengadilan Tinggi (PT) Ambon, Majelis
Hakim malah menaikkan hukuman menjadi 4 tahun penjara yang ditanggapi langsung
oleh keduanya dengan upaya kasasi ke MA RI.
Hakim malah menaikkan hukuman menjadi 4 tahun penjara yang ditanggapi langsung
oleh keduanya dengan upaya kasasi ke MA RI.
Setelah sebelumnya membeberkan kejanggalan atas berbagai
bukti palsu yang mendasari putusan Hakim Tipikor PN Ambon, Aziz Fidmatan pun
menilai keputusan Hakim Tipikor tingkat banding PT Ambon “HOAX”.
bukti palsu yang mendasari putusan Hakim Tipikor PN Ambon, Aziz Fidmatan pun
menilai keputusan Hakim Tipikor tingkat banding PT Ambon “HOAX”.
Ia pun membeberkan sejumlah fakta yang dinilainya penuh
rekayasa atas perilaku para penegak hukum selama proses berkas atas kasus yang
dialaminya di tingkat banding.
rekayasa atas perilaku para penegak hukum selama proses berkas atas kasus yang
dialaminya di tingkat banding.
“Majelis Hakim di tingkat banding juga sama saja
mengeluarkan vonis “HOAX” dengan bukti-bukti bohong atau palsu,” cetus Fidmatan
yang kemudian juga membeberkan beberapa perilaku Majelis Hakim PT Ambon dalam
putusan No. 21/Pid.Sus -TPK/2016/PT Ambon tanggal 3 November 2016 atas nama
dirinya dengan vonis 4 tahun penjara.
mengeluarkan vonis “HOAX” dengan bukti-bukti bohong atau palsu,” cetus Fidmatan
yang kemudian juga membeberkan beberapa perilaku Majelis Hakim PT Ambon dalam
putusan No. 21/Pid.Sus -TPK/2016/PT Ambon tanggal 3 November 2016 atas nama
dirinya dengan vonis 4 tahun penjara.
Pertama, soal perhitungan kerugian keuangan negara yang menurutnya
jelas-jelas “HOAX”.
jelas-jelas “HOAX”.
“Masa tidak ada laporan hasil perhitungan kerugian keuangan
negara dari lembaga audit yang berwenang (BPK/BPKP) pada perkara TIPIKOR
pembangunan USB SMA Tayando Tam namun kerugian keuangan negara dihitung sendiri
oleh majelis hakim tingkat banding mengakibatkan nilai kerugian negara
berbeda-beda pada perkara ini,” bebernya.
negara dari lembaga audit yang berwenang (BPK/BPKP) pada perkara TIPIKOR
pembangunan USB SMA Tayando Tam namun kerugian keuangan negara dihitung sendiri
oleh majelis hakim tingkat banding mengakibatkan nilai kerugian negara
berbeda-beda pada perkara ini,” bebernya.
Fidmatan kemudian merincikan, untuk perhitungan pihak Kejaksaan
Negeri Maluku Tenggara dimana dalam dakwaan jaksa, untuk besaran kerugian
keuangan negara adalah Rp. 319.975.910,00,- Sedangkan, tuntutan JPU untuk besaran kerugian keuangan negara adalah Rp.
315.059.532,-
Negeri Maluku Tenggara dimana dalam dakwaan jaksa, untuk besaran kerugian
keuangan negara adalah Rp. 319.975.910,00,- Sedangkan, tuntutan JPU untuk besaran kerugian keuangan negara adalah Rp.
315.059.532,-
Hebatnya, putusan Majelis Hakim Tingkat pertama untuk besaran kerugian keuangan negara adalah Rp.
164.059.532,- sedangkan putusan Majelis Hakim tingkat banding untuk besaran kerugian keuangan negara adalah
Rp. 208.456.536,69,-
164.059.532,- sedangkan putusan Majelis Hakim tingkat banding untuk besaran kerugian keuangan negara adalah
Rp. 208.456.536,69,-
“Ini kan jelas-jelas
HOAX, kenapa? Soal lembaga pelaksana audit kerugian negaranya saja jelas-jelas
melanggar Undang-undang karena seharusnya BPK atau BPKP tapi ini Jaksa dan Hakim.
Sudah begitu nilainya berbeda-beda pula, apa ini bukan HOAX?” tanyanya dengan
raut wajah kesal kepada media ini di Ambon, pekan kemarin.
HOAX, kenapa? Soal lembaga pelaksana audit kerugian negaranya saja jelas-jelas
melanggar Undang-undang karena seharusnya BPK atau BPKP tapi ini Jaksa dan Hakim.
Sudah begitu nilainya berbeda-beda pula, apa ini bukan HOAX?” tanyanya dengan
raut wajah kesal kepada media ini di Ambon, pekan kemarin.
Fidmatan pun balik
menanyakan apakah bisa dibenarkan vonis dengan bukti HOAX seperti ini ???
menanyakan apakah bisa dibenarkan vonis dengan bukti HOAX seperti ini ???
“Saya tertawa geli, kalau
ada Wakil Allah di Indonesia yang dibenarkkan mengeluarkan putusan HOAX,”
kecamnya sembari tertawa.
ada Wakil Allah di Indonesia yang dibenarkkan mengeluarkan putusan HOAX,”
kecamnya sembari tertawa.
Ia kemudian membeberkan
fakta kedua terkait perhitungan ahli atas pekerjaan konstruksi yang belum selesai
dikerjakan menggunakan RAB palsu.
fakta kedua terkait perhitungan ahli atas pekerjaan konstruksi yang belum selesai
dikerjakan menggunakan RAB palsu.
Dirincikan Fidmatan, bahwa hasil perhitungan ahli atas pekerjaan konstruksi sesuai putusan
majelis hakim tingkat banding yang belum selesai dikerjakan sebagai berikut :
majelis hakim tingkat banding yang belum selesai dikerjakan sebagai berikut :
1.
Ahli menghitung pekerjaan konstruksi belum selesai
dikerjakan dengan hasil Rp 97.857.000,- menggunakan RAB biaya konstruksi Rp.
924.000.000,-
Ahli menghitung pekerjaan konstruksi belum selesai
dikerjakan dengan hasil Rp 97.857.000,- menggunakan RAB biaya konstruksi Rp.
924.000.000,-
2.
Panitia mengerjakan USB SMA Tayando Tam
menggunakan RAB biaya konstruksi Rp. 910.000.000,- sesuai surat Kepala Dinas Pendidikan
Provinsi Maluku No. 425.11/833/08 tanggal 12 Oktober 2008.
Panitia mengerjakan USB SMA Tayando Tam
menggunakan RAB biaya konstruksi Rp. 910.000.000,- sesuai surat Kepala Dinas Pendidikan
Provinsi Maluku No. 425.11/833/08 tanggal 12 Oktober 2008.
3.
Pertimbangan majelis hakim tingkat banding
menggunakan RAB biaya konstruksi Rp. 910.000.000,- untuk hasil perhitungan ahli
Rp. 97.000.000,- adalah salah/keliru.
Karena hasil perhitungan hasil untuk nilai Rp. 97.000.000,- menggunakan RAB
biaya konstruksi Rp. 924.000.000,- bukan RAB biaya konstruksi Rp. 910.000.000,-
Pertimbangan majelis hakim tingkat banding
menggunakan RAB biaya konstruksi Rp. 910.000.000,- untuk hasil perhitungan ahli
Rp. 97.000.000,- adalah salah/keliru.
Karena hasil perhitungan hasil untuk nilai Rp. 97.000.000,- menggunakan RAB
biaya konstruksi Rp. 924.000.000,- bukan RAB biaya konstruksi Rp. 910.000.000,-
“Fakta kedua ini juga
jelas-jelas menunjukkan Hakim PT Ambon sama sekali tidak paham atas kasus yang
ditangani mereka karena secara kasat mata membaca saja pun jelas-jelas vonis PN
Ambon mendasarinya dengan bukti palsu,” cetusnya.
jelas-jelas menunjukkan Hakim PT Ambon sama sekali tidak paham atas kasus yang
ditangani mereka karena secara kasat mata membaca saja pun jelas-jelas vonis PN
Ambon mendasarinya dengan bukti palsu,” cetusnya.
Fakta ketiganya, terkait penetapan uang pengganti
juga dibeberkan Fidmatan.
juga dibeberkan Fidmatan.
Dirincikan, penetapan uang pengganti kepada dirinya berdasarkan putusan majelis hakim tingkat
banding dimana besaran uang pengganti adalah Rp. 45.000.000,-
banding dimana besaran uang pengganti adalah Rp. 45.000.000,-
“Penetapan
uang pengganti dari Majelis Hakim tingkat banding berdasarkan perhitungan biaya perencanaan dan
pengawasan adalah salah/keliru,
kenapa? Karena panitia telah membayar kepada konsultan sehingga
untuk uang pengganti dari biaya perencanaan dan pengawasan yang dibebankan Majelis Hakim tingkat banding
kepada saya
dinyatakan tidak ada/nihil,” tegasnya
pula.
uang pengganti dari Majelis Hakim tingkat banding berdasarkan perhitungan biaya perencanaan dan
pengawasan adalah salah/keliru,
kenapa? Karena panitia telah membayar kepada konsultan sehingga
untuk uang pengganti dari biaya perencanaan dan pengawasan yang dibebankan Majelis Hakim tingkat banding
kepada saya
dinyatakan tidak ada/nihil,” tegasnya
pula.
Karena menurutnya, UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang
TIPIKOR pasal 18 ayat (1) huruf b menyebutkan “Pembayaran uang pengganti jumlahnya
sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana
korupsi”.
TIPIKOR pasal 18 ayat (1) huruf b menyebutkan “Pembayaran uang pengganti jumlahnya
sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana
korupsi”.
Untuk fakta ke empat,
Fidmatan menilai putusan Majelis Hakim tingkat banding PT Ambon benar-benar
HOAX.
Fidmatan menilai putusan Majelis Hakim tingkat banding PT Ambon benar-benar
HOAX.
Ia pun membeberkan bahwa berdasarkan pertimbangan putusan majelis hakim tingkat banding
pada angka 11 halaman 46 menyebutkan “Bahwa meskipun pembangunan unit sekolah baru (PP-USB) SMA negeri
tersebut diselesaikan 100 persen pada tahun
2015. Tetapi yang melakukan penyelesaian tersebut adalah bukan diri terdakwa
Aziz Fidmatan,S.Sos,M.Si”.
pada angka 11 halaman 46 menyebutkan “Bahwa meskipun pembangunan unit sekolah baru (PP-USB) SMA negeri
tersebut diselesaikan 100 persen pada tahun
2015. Tetapi yang melakukan penyelesaian tersebut adalah bukan diri terdakwa
Aziz Fidmatan,S.Sos,M.Si”.
Kemudian, putusan majelis hakim tingkat banding pada terdakwa 4 tahun dengan
pertimbangan hal-hal yang memberatkan dan meringankan antara lain yang
memberatkan sesuai putusan majelis hakim tingkat banding pada halaman 53
menyebutkan “terdakwa telah menikmati
keuntungan dari perbuatan korupsi yang dilakukannya”.
pertimbangan hal-hal yang memberatkan dan meringankan antara lain yang
memberatkan sesuai putusan majelis hakim tingkat banding pada halaman 53
menyebutkan “terdakwa telah menikmati
keuntungan dari perbuatan korupsi yang dilakukannya”.
Sementara, pertimbangan hal-hal yang
meringankan sesuai putusan majelis hakim tingkat banding pada halaman 53 antara
lain menyebutkan “terdakwa bersikap sopan
dan memperlancar jalannya persidangan”.
meringankan sesuai putusan majelis hakim tingkat banding pada halaman 53 antara
lain menyebutkan “terdakwa bersikap sopan
dan memperlancar jalannya persidangan”.
“Berdasarkan
pertimbangan majelis hakim tingkat banding di atas, saya secara tegas
menyatakan bahwa pertimbangan tersebut tidak benar alias HOAX,
kenapa? Karena peran saya dalam penyelesaian pekerjaan konstruksi yang belum selesai menggunakan uang pribadi
Rp. 60.000.000,” bebernya.
pertimbangan majelis hakim tingkat banding di atas, saya secara tegas
menyatakan bahwa pertimbangan tersebut tidak benar alias HOAX,
kenapa? Karena peran saya dalam penyelesaian pekerjaan konstruksi yang belum selesai menggunakan uang pribadi
Rp. 60.000.000,” bebernya.
Di sisi lain, tuntutan JPU pada saat persidangan tingkat pertama bahwa untuk hal-hal yang meringankan terdakwa antara lain menyatakan “Pekerjaan pembangunan USB SMA Tayando Tam T.A 2008 sudah selesai
dikerjakan pada bulan Juli tahun 2015 dengan
menggunakan dana pribadi dari Akib Hanubun, AZIZ FIDMATAN, dan Saifudin
Nuhuyanan”.
dikerjakan pada bulan Juli tahun 2015 dengan
menggunakan dana pribadi dari Akib Hanubun, AZIZ FIDMATAN, dan Saifudin
Nuhuyanan”.
“Makanya pertimbangan majelis hakim di atas, adalah tidak benar alias HOAX dan sangat bertentangan dengan tuntutan JPU untuk
pertimbangan hal-hal yang meringankan, menyebutkan “terdakwa tidak menikmati uang dari pekerjaan pembangunan USB SMA
Tayandi T.A. 2008,” tandasnya.
pertimbangan hal-hal yang meringankan, menyebutkan “terdakwa tidak menikmati uang dari pekerjaan pembangunan USB SMA
Tayandi T.A. 2008,” tandasnya.
Begitu pula pertimbangan majelis hakim soal kehadiran adalah salah/keliru karena persidangan pada tingkat
banding adalah persidangan tertutup sehingga
tidak mungkin dirinya mengikuti/menghadiri persidangan pada
pengadilan tingkat banding.
banding adalah persidangan tertutup sehingga
tidak mungkin dirinya mengikuti/menghadiri persidangan pada
pengadilan tingkat banding.
Ia pun membeberkan fakta
lainnya yang menyoal tentang pertimbangan pekerjaan konstruksi tidak dikerjakan dengan nilai Rp.
97.000.000,– sebagai unsur kerugian
keuangan negara sesuai putusan majelis hakim.
lainnya yang menyoal tentang pertimbangan pekerjaan konstruksi tidak dikerjakan dengan nilai Rp.
97.000.000,– sebagai unsur kerugian
keuangan negara sesuai putusan majelis hakim.
“Sementara, jika dibandingkan dengan panitia pembangunan telah menyelesaikan
pekerjaan konstruksi tidak dikerjakan dengan uang pribadi senilai Rp. 171.900.000,- maka Negara
telah diuntungkan Rp. 74.900.000,” kembali tegasnya.
pekerjaan konstruksi tidak dikerjakan dengan uang pribadi senilai Rp. 171.900.000,- maka Negara
telah diuntungkan Rp. 74.900.000,” kembali tegasnya.
Belum lagi, saat di
tingkat pertama, JPU memerintahkan terdakwa Akib
Hanubun, Aziz Fidmatan dan Saifudin Nuhuyanan menitipkan uang Rp. 33.000.000,-
kepada JPU melalui majelis hakim pada saat persidangan sebagai pengembalian
kerugian negara.
tingkat pertama, JPU memerintahkan terdakwa Akib
Hanubun, Aziz Fidmatan dan Saifudin Nuhuyanan menitipkan uang Rp. 33.000.000,-
kepada JPU melalui majelis hakim pada saat persidangan sebagai pengembalian
kerugian negara.
“Maka jika selisih biaya pekerjaan konstruksi tidak dikerjakan sebesar Rp.
74.900.000,- ditambah dengan uang titipan kami para terdakwa kepada JPU melalui majelis hakim
sebesar Rp. 33.000.000,- maka negara berhutang kepada panitia pembangunan
sebesar Rp. 107.900.000,” sambungnya.
74.900.000,- ditambah dengan uang titipan kami para terdakwa kepada JPU melalui majelis hakim
sebesar Rp. 33.000.000,- maka negara berhutang kepada panitia pembangunan
sebesar Rp. 107.900.000,” sambungnya.
Makanya, dalam pembangunan USB SMA Tayando Tam Kota Tual, Provinsi Maluku ini Negara telah diuntungkan, kepentingan umum terlayani (bermanfaat) tetapi terdakwa tidak
diuntungkan namun malah di hukum 2 tahun dan JPU banding.
diuntungkan namun malah di hukum 2 tahun dan JPU banding.
Dan yang semakin
meyakinkan Fidmatan bahwa alasan kasus tersebut diperkarakan karena rekayasa dan
pesanan setelah mendengar pernyataan JPU Chrisman M.
Sahepaty, SH, M. Hum kepada dirinya dan Saifudin Nuhuyanan.
meyakinkan Fidmatan bahwa alasan kasus tersebut diperkarakan karena rekayasa dan
pesanan setelah mendengar pernyataan JPU Chrisman M.
Sahepaty, SH, M. Hum kepada dirinya dan Saifudin Nuhuyanan.
“Saya bukan penegak hukum tetapi penguasa hukum karena saya yang
mengatur hukum,” ucap Fidmatan mengulangi
pernyataan Sahepaty.
mengatur hukum,” ucap Fidmatan mengulangi
pernyataan Sahepaty.
Terhadap semuanya itu, mantan Kepala Dinas Perhubungan Kota
Tual ini telah mengadukan Majelis Hakim PT Ambon ke Komisi Yudisial (KY) RI.
Tual ini telah mengadukan Majelis Hakim PT Ambon ke Komisi Yudisial (KY) RI.
Laporan tersebut berupa pengaduan pelanggaran Kode Etik dan
Perilaku Hakim Tipikor PT Ambon dalam menangani perkara Pembangunan USB SMA
Tayando Tam, Kota Tual Provinsi Maluku Tahun 2016.
Perilaku Hakim Tipikor PT Ambon dalam menangani perkara Pembangunan USB SMA
Tayando Tam, Kota Tual Provinsi Maluku Tahun 2016.
Pengaduan melalui surat pertanggal 12 Februari 2017 yang
ditujukan kepada Ketua Komisi Yudisial RI telah diterima dan didaftarkan sejak
8 Maret 2017 dengan Nomor Agenda: 0157/11/2017.
ditujukan kepada Ketua Komisi Yudisial RI telah diterima dan didaftarkan sejak
8 Maret 2017 dengan Nomor Agenda: 0157/11/2017.
Informasi yang diperoleh terkait pengaduan Aziz Fidmatan,
KY RI sementara melakukan kajian terhadap ada tidaknya indikasi pelanggaran
kode etik dalam perkara SMA Tayando Tam dengan jangka waktu 60 hari kerja sesuai aturan
lembaga tersebut hingga dikeluarkan rekomendasi.
KY RI sementara melakukan kajian terhadap ada tidaknya indikasi pelanggaran
kode etik dalam perkara SMA Tayando Tam dengan jangka waktu 60 hari kerja sesuai aturan
lembaga tersebut hingga dikeluarkan rekomendasi.
Dalam laporan tersebut, sebanyak Hakim PT Ambon masing-masing Moestofa, SH,MH dengan
jabatan Hakim Ketua TIPIKOR PT Ambon, Tumpal Napitupuluh, SH, M. Hum dan Hj. Siti Chomarijah Lita Samsi, SH, CN,
MH (Hakim Anggota PT Ambon).
jabatan Hakim Ketua TIPIKOR PT Ambon, Tumpal Napitupuluh, SH, M. Hum dan Hj. Siti Chomarijah Lita Samsi, SH, CN,
MH (Hakim Anggota PT Ambon).
Selain ke KY RI, Fidmatan juga telah memasukan pengaduan
kesejumlah lembaga lainnya seperti Lembaga Mahkamah Agung RI, Komnas HAM RI,
Ombudsman RI dan Jaksa Agung serta Komisi III DPR RI.
kesejumlah lembaga lainnya seperti Lembaga Mahkamah Agung RI, Komnas HAM RI,
Ombudsman RI dan Jaksa Agung serta Komisi III DPR RI.
Saat ini, Fidmatan juga sementara mempersiapkan laporan
pengaduan yang sama terkait pelanggaran kode etik dan perilaku Hakim Tipikor
Ambon untuk disampaikan ke Presiden RI melalui Sekretaris Negara.
pengaduan yang sama terkait pelanggaran kode etik dan perilaku Hakim Tipikor
Ambon untuk disampaikan ke Presiden RI melalui Sekretaris Negara.
“Saya akan terus berjuang dan tidak akan berhenti mencari
keadilan. Dan saya yakin semua ini akan terungkap ke publik,” tukasnya.
keadilan. Dan saya yakin semua ini akan terungkap ke publik,” tukasnya.
Sementara itu, sepanjang tahun 2016 sebanyak 87 hakim pada semua
tingkatan telah ditindak sesuai kategori pelanggaran berdasarkan rekomendasi Komisi
Yudisial RI.
tingkatan telah ditindak sesuai kategori pelanggaran berdasarkan rekomendasi Komisi
Yudisial RI.
Ke 87 hakim yang ditindak
tersebut masing-masing 63 hakim kategori
pelanggaran ringan, 13 hakim (sedang), sedangkan 11 hakim dengan kategori berat.
tersebut masing-masing 63 hakim kategori
pelanggaran ringan, 13 hakim (sedang), sedangkan 11 hakim dengan kategori berat.
(dp-16/20)