![]() |
Ketua DPRD MTB, Simson Lobloby |
Saumlaki, Dharapos.com
Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat (MTB) dan DPRD setempat telah bersepakat untuk nantinya melakukan revisi Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di daerah tersebut.
“Sertifikasi lahan jadi agenda penting. Dalam pembahasan Ranperda tahun ini, DPRD akan review atau meninjau kembali Perda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Maluku Tenggara Barat. Dan ini sudah harus diubah sesuai dengan kebutuhan saat ini,” terang Ketua DPRD MTB, Simson Lobloby yang dikonfirmasi, Jumat (31/3).
Dikatakannya, hal yang mendasari dilakukannya revisi RTRW ini adalah karena kebutuhan masyarakat dan Pemerintah daerah setempat untuk kelancaran proses pembangunan baik milik masyarakat maupun pembangunan infrastruktur umum.
Peninjauan kembali RTRW itu berfokus pada beberapa titik yakni pusat-pusat pertumbuhan penduduk pada beberapa kecamatan, teristimewa di kecamatan Tanimbar Selatan karena menjadi pusat ibu kota Kabupaten MTB.
Sementara RTRW untuk kawasan kecamatan lain, masih dalam tahapan kajian dan dipastikan bakal diarahkan dalam waktu-waktu mendatang karena dipastikan proses pembangunan akan terus mengarah ke ibu kota kecamatan lain.
“Di kecamatan Tanimbar Selatan dan Wertamrian ini, kita lihat detail pembangunan kan sudah bergeser. Sebagian pinggiran ruas jalan Prof. Dr. Boediono yakni dari desa Sifnana hingga desa Tumbur, kita lihat pembangunan sarana infrastruktur pemerintah, swasta maupun rumah-rumah penduduk sudah mulai dibangun, meskipun dalam RTRW sebelumnya lahan-lahan itu adalah lahan pertanian warga masyarakat. Nah, karena kebutuhan itu maka sudah saatnya kita mengubah Perda supaya status lahan itu bisa jelas peruntukannya,” lanjut Lobloby.
Disebutkan bahwa semenjak 10 tahun terakhir, Pemerintah dan DPRD telah dua kali melakukan perubahan Perda RTRW sesuai kebutuhan masyarakat dan pembangunan.
Dua kali perubahan itu dilakukan pada periode kepemimpinan Bitsael Salvester Temmar sebagai Bupati dan Barnabas Orno sebagai Wakil Bupati atau periode 2006 – 2012 dan kepemimpinan Bitsael Salvester Temmar dan Petrus Paulus Werembinan Taborat (2012 – 2017).
Berdasarkan agenda antara Badan Pembentukan Peraturan Daerah bersama Pemda, telah dijadwalkan untuk pembahasan revisi RTRW tersebut dilaksanakan dalam masa sidang kedua tahun 2017.
“Dalam percakapan awal dengan Pemerintah daerah, sudah ada kesepakatan untuk kita mereview Perda tentang RTRW Kabupaten MTB dan saya kira ini penting sehingga dalam waktu dekat kita sudah harus melakukan pembahasan dengan menggunakan mekanisme-mekanisme normatif yang ada,” tambahnya.
Mantan Sekretaris DPC PDIP MTB ini mengakui jika agenda ini semestinya sudah dibahas beberapa bulan lalu, hanya saja terbentur dengan agenda Pilkada.
Meskipun demikian, DPRD menurutnya akan tetap mengakomodasi seluruh kepentingan masyarakat akan urgensi revisi RTRW karena pada prinsipnya RTRW terintegrasi dengan seluruh kepentingan masyarakat dan pemerintah di kabupaten julukan Duan-Lolat itu.
(dp-18)