Daerah

DPRD Aru Sampaikan 17 Rekomendasi terhadap LKPJ Pemda 2022

6
×

DPRD Aru Sampaikan 17 Rekomendasi terhadap LKPJ Pemda 2022

Sebarkan artikel ini

DPRD Aru Sampaikan 17 Rekom LKPJ Pemda 2022


Dobo, Dharapos.com
– DPRD Kepulauan
Aru menggelar sidang paripurna dalam rangka penyampaian rekomendasi terhadap Laporan
Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2022.

Rapat paripurna yang di pimpin Wakil
Ketua I Lanurdy S. Djabumir SE, di dampingi Wakil Ketua Il Selvina Loy berlangsung
di ruang sidang Dewan setempat, Jumat (19/5/2023).

Paripurna dihadiri Wakil Bupati Muin
Sogalrey SE, pimpinan Forkopimda serta pimpinan OPD lingkup Pemkab Aru dan tamu
undangan lainnya.

Total sebanyak 17 rekomendasi yang
disampaikan DPRD kepada Pemda Kepulauan Aru terkait LKPJ Tahun Anggaran 2022
dengan rincian sebagai berikut :

1. Pada dokumen LKPJ tabel 1.12
target realisasi dan kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kepulauan Aru
tahun anggaran 2022 hanya terealisasi sebesar Rp15.144.387.107 (12.48%) dari
target PAD sebesar Rp117.911.730.711 sangat jauh dari yang diharapkan.  DPRD Kepulauan Aru merekomendasikan kepada Pemda
agar ke depan PAD harus dihitung lebih cermat dan realistis dengan
memperhatikan potensi dan perkembangan realisasi pendapatan agar target
penerimaan PAD minimal dapat tercapai sesuai dengan target yang ditetapkan,
sehingga tidak memberatkan APBD di tahun berjalan.

2. DPRD merekomendasikan kepada Bupati Kepulauan Aru agar
segera menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah yang berkaitan dengan Pajak dan
Retribusi Daerah sesuai amanat Peraturan Perundang-Undangan.

3. Pada Dokumen LKPJ Tabel 1.19 terkait realisasi Belanja
Daerah Kabupaten Kepulauan Aru TA 2022 untuk realisasi belanja Rp701.508.114.961
(67,08%) dari target belanja Rp1.045.850.042.736 terdiri dari Belanja Tidak
Langsung ditargetkan Rp.494.741.505.551 terealisasi Rp. 305.224.471.033 atau
(62,64%) dan Belanja Langsung ditargetkan Rp. 551.108.537.185 terealisasi Rp.396.283.643.928,
masih dianggap belum maksimal pencapaian targetnya;

4. DPRD merekomendasikan kepada Bupati Kepulauan Aru agar
kerja sama dengan pihak ketiga terkait hibah pendidikan sebaiknya dilakukan
evaluasi dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah, karena kerja sama yang
dilakukan oleh dinas sangat besar penyerapan anggarannya dan memberatkan APBD.

5. Kondisi pesisir pantai yang ada di Pulau Wamar sangat memprihatinkan,
tidak ada upaya dari Pemerintah Daerah atau dinas terkait untuk mengambil
langkah pencegahan dalam beberapa tahun ini, maka DPRD Kepulauan Aru memintakan
kepada saudara Bupati Kepulauan Aru untuk segera mengambil langkah yang konkrit
untuk mengatasi masalah ini supaya pemukiman dan tempat wisata Batu Kora,
kawasan Desa Wangel dan kawasan Desa Durjela tidak hilang akibat abrasi.

6. Dokumen LKPJ kedepan harus dibuat secara cermat, terukur
dan tertanggungjawab karena banyak data yang tidak valid dangan dokumen LKPJ
tahun 2022 sesuai dengan temuan yang dilakukan oleh DPRD di lapangan.

7. DPRD mendorong Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Aru
melalui Dinas Kesehatan agar menyelesaikan proses administrasi terkait pengalihan
status Puskesmas dari Desa Samang ke Desa Ujir, Desa Jerwatu ke Desa Warialau,
dan Desa Jerol ke Ibu Kota Kecamatan Korpuy;

8. DPRD merekomendasikan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten
Kepulauan Aru melalui Dinas Kesehatan agar segera melakukan penempatan tenaga
Dokter pada Puskesmas-puskesmas yang belum memiliki tenaga Dokter.

9. DPRD merekomendasikan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten
Kepulauan Aru agar segera melakukan pembenahan dan penertiban Aparatur Sipil
Negara yang bertugas pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kesehatan, dan
seluruh Kantor Kecamatan di Kabupaten Kepulauan Aru.

10. DPRD merekomendasikan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten
Kepulauan Aru agar segera melunasi hutang-hutang pihak ke tiga atau penyedia
dan melakukan ganti rugi tanah serta tanaman bagi pihak-pihak yang memiliki
petuanan.

11. DPRD merekomendasikan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten
Kepulauan Aru agar sesegera mungkin merealisasikan pembayaran Tambahan
Penghasilan Pegawai Negeri Sipil serta ADD Perangkat Desa.

12. Pembangunan Infrastruktur di tahun 2022 tidak mencapai
target oleh karena itu DPRD memintakan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten
Kepulauan Aru dalam hal ini OPD teknis untuk lebih serius dalam melaksanakan
tugas terutama mempercepat proses pelelangan proyek fisik.

13. Indeks kepuasan masyarakat kepada PDAM, DPMPTSP, Badan Pendapatan
Daerah, Dinas Kesehatan (Puskesmas pada tingkat Kecamatan) dan RSUD di tahun
2022 dikategorikan belum maksimal, oleh karena itu DPRD merekomendasikan kepada
Bupati Kepulauan Aru agar melakukan evaluasi kinerja terhadap dinas terkait.

14. DPRD merekomendasikan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten
Kepulauan Aru dalam hal ini Dinas PUPR agar dapat membangun sarana pendukung
jalan berupa drainase untuk mencegah kerusakan jalan dan dapat melakukan
perbaikan dan rehabilitasi infrakstruktur jalan yang ada di area kota Dobo.

15. DPRD merekomendasikan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten
Kepulauan Aru dalam hal ini melalui Dinas Kesehatan agar segera merealisasikan
Dana BOK tahap ke dua di tahun 2022 untuk 18 Puskemas yang berada di Kabupaten
Kepulauan Aru.

16. DPRD merekomendasikan kepada Bupati Kepulauan Aru agar
melakukan penambahan kebutuhan Dokter Spesialis di RSUD antara lain Dokter
Kandungan dan Dokter Ahli Bedah yang menjadi kebutuhan masyarakat sehingga
pelayanan kesehatan kedepan semakin baik dan memperhatikan pembayaran hak-hak
tenaga kesehatan yang ada pada RSUD Kabupaten Kepulauan Aru.

17. DPRD merekomendasikan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten
Kepulauan Aru agar segera menyelesaikan seluruh permasalahan pekerjaan dan
pembayaran pihak ketiga yang bersumber dari dana DAK tahun anggaran 2022.

(dp-31)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *