Ambon, Dharapos.com – Dugaan tindak pidana kesehatan berupa malapraktik yang sempat menyeret nama Klinik Er’El di Kota Ambon akhirnya dinyatakan tidak terbukti. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku resmi menghentikan penyelidikan perkara tersebut setelah tidak menemukan adanya peristiwa tindak pidana.
Penghentian penyelidikan itu tertuang dalam Surat Ketetapan Penghentian Penyelidikan (SP2Lid) Nomor: S.Tap/Henti.Lidik/30/VII/RES.2.1./2026/Ditreskrimsus tertanggal 10 Juli 2026.
Dengan keputusan tersebut, dr. Rani Asali dan dr. Lisa Asali memperoleh kepastian hukum setelah selama beberapa bulan menghadapi tuduhan yang dinilai mencoreng nama baik dan integritas profesinya.
Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan Inneke Tandiari melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/291/IX/2025/SPKT/Polda Maluku tertanggal 19 September 2025. Dalam laporannya, pelapor menuding adanya dugaan malapraktik dalam pelayanan yang diberikan di Klinik Er’El.
Namun, berdasarkan hasil penyelidikan, penyidik menyimpulkan perkara tersebut tidak dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan karena tidak ditemukan adanya unsur tindak pidana.
Keputusan itu juga sejalan dengan rekomendasi Majelis Disiplin Profesi (MDP) melalui Surat Rekomendasi Nomor: MD.02.03/MDP/1299/VII/2026 tertanggal 6 Juli 2026.
Dalam rekomendasinya, MDP menyatakan setelah memeriksa pelapor, terlapor, saksi, ahli, serta barang bukti, disimpulkan bahwa praktik keprofesian yang dilakukan dr. Rani Asali telah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP), sehingga tidak terdapat dasar untuk dilakukan penyidikan.
Selama proses hukum berlangsung, dr. Rani Asali dan Klinik Er’El mengaku menghadapi tekanan yang cukup besar, mulai dari terganggunya reputasi hingga menurunnya kepercayaan publik akibat tuduhan yang beredar.
Melalui tim penasihat hukumnya, Advokat Dr. Budi Junaedi, S.E., S.H., M.H., M.Ad. dan Partners, dr. Rani menyampaikan bahwa sejak awal pihaknya meyakini laporan tersebut tidak didukung fakta hukum yang cukup.
“Kami bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa dan mengapresiasi kinerja Polda Maluku, khususnya Ditreskrimsus, yang telah bekerja secara profesional sehingga perkara ini menjadi terang dan klien kami memperoleh kepastian hukum,” ujar Budi.
Ia juga mengutip adagium hukum yang disampaikan Prof. J.E. Sahetapy, bahwa “Kebohongan dapat berlari secepat kilat, tetapi kebenaran pada akhirnya akan menyusul dan menang.”
Budi menambahkan, menurut pihaknya, dr. Rani Asali dan Klinik Er’El justru merupakan pihak yang dirugikan karena mengalami kerugian nama baik, baik secara pribadi maupun profesional, serta kerugian materiil dan immateriil selama proses hukum berlangsung.
(dp-53)













