Politik dan Pemerintahan

Dukcapil Provmal Sosialisasi Permendagri 76 Tahun 2015

14
×

Dukcapil Provmal Sosialisasi Permendagri 76 Tahun 2015

Sebarkan artikel ini

Disdukcapil Maluku Bahas Pemendagri 75
Foto Bersama

Ambon,
Dharapos.com
– Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Provinsi
Maluku menggelar kegiatan Sosialisasi Permendagri 76/2015 tentang Pengangkatan
dan Pemberhentian Pejabat Pada Unit Kerja Yang Menangani Urusan Administrasi
Kependudukan di Provinsi dan Kabupaten/Kota serta Asistensi Pembahasan Dana
Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik Dinas Dukcapil se-Provinsi Maluku.

Kegiatan
dibuka secara resmi Kepala Dukcapil Provinsi Maluku, Mustafa Sangadji dan
dihadiri Direktur Bina Aparatur, Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Direktorat
Jenderal Kependudukan dan pencatatan Sipil, Kemendagri, Andi Kriarmoni dan
Kasubdit Wilayah V Direktorat Bina Aparatur Kependudukan dan Pencatatan Sipil,
Kemendagri, Diana Anggraeni.

Sebagai
peserta dalam kegiatan tersebut seluruh Kepala Dinas, para pejabat Eselon III
dan IV Dukcapil serta para Kepala BKD se kabupaten/kota se-Provinsi Maluku.

Kepala
Dinas Dukcapil Provinsi Maluku, Mustafa Sangadji dalam sambutannya mengatakan,
Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai sumber daya manusia yang bertugas dalam
melayani kepentingan publik, memiliki andil dalam merealisasikan
penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan, sehingga sangat
tergantung pada kemampuan dan kecakapan aparatur negara.

“Oleh
karena itu, ASN sudah semestinya memiliki kualitas yang baik agar mampu
menjalankan tugasnya secara profesional, adil, bertanggung jawab, tepat dan
benar,” ungkap Sangadji.

Selain
dari itu, manajemen ASN diarahkan guna menjamin penyelenggaraan tugas
pemerintahan dan pembangunan yang berdaya guna dan berhasil guna.

Manajemen
ASN, sebut Sangadji,  merupakan
keseluruhan upaya untuk meningkatkan efisiensi, efektifitas dan derajat
profesionalisme, penyelenggaraan tugas, fungsi dan kewajiban kepegawaian yang
meliputi perencanaan, pengadaan, pengembangan kualitas, penempatan, promosi,
penggajian, kesejahteraan dan pemberhentian.

Sejalan
dengan hal tersebut, maka Administrasi 
Kependudukan yang menjadi tanggungjawab Dukcapil, memiliki nilai
strategis untuk penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada
masyarakat.

Dan
untuk mewujudkan pemerintahan yang baik (Good Governance), maka perlu adanya
perhatian yang mendalam terhadap penempatan para pejabat yang berkompeten dalam
menyelesaikan dan melaksanakan tugas serta pekerjaan yang menjadi tanggung
jawabnya.

Berkaitan
dengan Pengangkatan ASN, dalam jabatan lingkup Dinas Dukcapil, sebut Mustafa,
merupakan salah satu bagian dari kebijaksanaan dalam manajemen ASN pada unit
kerja yang menangani urusan Administrasi Kependudukan di provinsi dan
kabupaten/kota,  yang mana, telah diatur
dalam Permendagri No.76/2015 pada Unit Kerja Yang Menangani Urusan Administrasi
Kependudukan di Provinsi dan Kabupaten/Kota.

“Pada
Pasal 2 menyebutkan, kewenangan untuk mengangkat dan memberhentikan Pejabat
pada Dinas Dukcapil dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama/JPTP (Kadis), Jabatan
Administrator/JA (Sekretaris/Kabid), dan Jabatan Pengawas/JP (Kasi/Kasubbag)
dimiliki oleh Menteri Dalam Negeri, yang pelaksanaannya di delegasikan kepada
Dirjen Dukcapil,” jelasnya.

Masih
kata Mustafa, selain manajemen ASN yang bertujuan mewujudkan pelaksanaan
pembangunan yang efektif, efisien, dan akuntabel, maka diperlukan pula
manajemen perencanaan dan keuangan yang terintegrasi sesuai amanat UU No.
33/2004 Tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah
Daerah, yang salah satu dasar hukum diwujudkannya DAK Non Fisik.

Untuk
itu, dalam implementasi regulasi-regulasi yang strategis, maka Dirjen Dukcapil
bersama Dinas Dukcapil Provinsi Maluku merasa perlu untuk mengadakan kegiatan
dimaksud.

“Saya
berharap semoga melalui pelaksanaan kegiatan ini, akan memberikan manfaat yang
besar bagi kita semua,” tandas Sangadji.

Sementara
itu, Dirjen Bina Aparatur, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Dirjen Dukcapil,
Andi Khiarmoni

menyampaikan,
pihaknya sampai saat ini, terus melakukan evaluasi kinerja awal tahun sampai
dengan triwulan terakhir tahun ini.

“Konsolidasi
dan sosialisasi ini sangat penting dilakukan di seluruh jajaran Dukcapil pusat
dan daerah, sehingga taat dan patuh pada regulasi kebijakan dan  implementasi dalam menjalankan tugas-tugas yg
menjadi tanggung jawab kita, guna membahagiakan masyarakat. Kita

juga
harus memberikan masukan kepada atasan terkait hal-hal baru dalam hal informasi
yg lebih uptudate dan baru,” ujar Khiarmoni.

Terkait
kebijakan dengan Aparatur di bidang Catatan Sipil, kata Khiarmani, Dirjen
Dukcapil, kewenangan tidak hanya terkait dengan Pengangkatan dan Pemberhentian
Aparatur.

“Kami
terus bekerja mensosialisasi dan 
pengembangan kapasitas aparatur, dengan melakukan diklat/pelatihan dalam
rangka implementasi berbagai kerja. Yang jelas ideologi kita, yaitu  membahagiakan masyarakat, membahagiakan
penduduk kita, sehingga harus ber sama dan bergerak dalam satu komando untuk
melayani masyarakat,” ungkap Khiarmoni.

Masih
kata Khiarmoni, tugas dan fungsi Dirjen Dukcapil yakni, pertama, membina agar
kepala daerah dan para penjabatnya berkinerja tinggi.

Kedua,
pembinaan hingga ke daerah agar dapat bersama-sama melayani masyarakat.

Ketiga,
Dukcapil diharapkan agar berkinerja tinggi dg melakukan pelayanan yang
berkualitas, cepat, akurat dan murah.

(dp-19)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *