Ambon, Dharapos.com – Gubernur Murad Ismail, mengajak seluruh
masyarakat Maluku untuk bersama-sama memerangi peredaran narkotika dan
obat-obatan terlarang (narkoba).
Dikatakannya, perang terhadap narkoba perlu mendapat
perhatian serius semua pihak, sebab saat ini sudah sampai pada level yang
membahayakan.
“Untuk perangi narkoba, tidak hanya butuh regulasi dan
kebijakan pemerintah, tapi juga memerlukan partisipasi aktif dari seluruh
lapisan masyarakat, mulai dari tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, dan
juga para pegiat anti narkotika,” kata Gubernur saat membuka Webinar yang
digagas Generasi Anti Narkotika Nasional (GANN), Minggu (15/8/2021).
Dikatakannya, salah satu persoalan besar yang dihadapi bangsa
Indonesia saat ini, termasuk di Provinsi Maluku adalah tingginya kasus
penyalahgunaan narkoba.
“Jumlah pengguna narkoba saat ini terus mengalami
peningkatan dari waktu ke waktu, tanpa mengenal usia, bahkan sudah menyasar
korban di kalangan remaja,” ungkap mantan Kapolda Maluku dan Komandan
Korps Brimob Polri ini.
Sesuai data Badan Narkotika Nasional (BNN), lanjut Gubernur,
pengguna narkotika di Maluku rata-rata merupakan kaum milenial dengan batasan
usia, mulai dari 15 hingga 39 tahun.
“Kondisi ini memerlukan perhatian serius kita semua,
sebab generasi muda inilah yang akan melanjutkan estafet pembangunan bangsa dan
daerah. Mari kita sama-sama menyelamatkan generasi masa depan, menyelamatkan
anak-cucu kita, menyelamatkan bangsa Indonesia dan Provinsi Maluku dari
kejahatan Narkoba,” ajaknya.
Terkait kondisi saat ini, Gubernur mengingatkan, kesulitan
ekonomi di masa pandemi Covid-19 bisa menjadi pintu masuk peredaran narkoba.
Di masa pandemi saat ini, telah terjadi pemutusan hubungan
kerja dimana-masa, bertambahnya jumlah pengangguran, sulitnya memperoleh
pendapatan, dan ini akan menjadi tantangan besar bagi aparat penegak
hukum dalam upaya pemberantasan peredaran dan perdagangan Narkoba.
“Di saat kondisi ekonomi serba sulit, godaan untuk
menempuh jalan pintas guna memperoleh uang atau pendapatan, bisa membuat orang
menjual barang-barang terlarang ini. Kondisi ini harus benar-benar menjadi
perhatian serius kita,” katanya.
Untuk penanganan Narkoba dan Covid-19, lanjut Gubernur, butuh
standar yang sama, yaitu memberikan jaminan dan perlindungan hak-hak masyarakat
agar dapat hidup, tumbuh dan berkembang secara baik.
“Sebagai upaya untuk melawan peredaran Narkoba, maka
perlu ada kerjasama lintas instansi, serta partisipasi dan dukungan dari
seluruh lapisan masyarakat, salah satunya Generasi Anti Narkotika Nasional sebagai
salah satu organisasi sipil non goverment yang menghimpun generasi muda dengan
komitmen memerangi Narkoba,” cetusnya.
Dijelaskannya, Pemerintah sudah berkomitmen untuk melanjutkan
program pemberantasan Narkotika melalui pengesahan Inpres Nomor 2 tahun 2020
yang memerintahkan agar seluruh jajaran Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung,
Kapolri, Panglima TNI, Kepala BIN, Lembaga Pemerintah Non Kementerian, para
Gubernur, Bupati, dan Walikota, untuk melakukan Aksi Nasional Pencegahan
Pemberantasan Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).
“Saya mengajak kita semua untuk terus berjuang, dan
tidak bosan-bosannya memberikan pemahaman dan pengetahuan tentang bahaya
Narkoba. Mari ajak generasi muda dan seluruh elemen masyarakat untuk
termotivasi dan bangkit bersama melawan peredaran Narkoba di Bumi Raja-Raja
Maluku, yang kita cintai bersama,” ajaknya.
Sementara itu, webinar yang mengangkat tema “Refleksi 76
Tahun Kemerdekaan RI dan Komitmen Pemberantasan Narkotika di Masa Pandemi
Covid-19 di Maluku” menghadirkan narasumber Ketua Tim Penggerak PKK
Provinsi Maluku yang juga Ketua Dewan Penasehat GANN Maluku Widya Pratiwi Murad,
Kepala BNN Provinsi Maluku Brigjen Pol. Rohmaf Nursahid, Kasubdit 3 Ditnarkoba
Polda Maluku Andi Amrin, dan Ketua GANN Maluku Hidayat Samalehu.
Turut mendampingi Ketua TP-PKK Maluku, Kadis Pendidikan dan
Kadis Kesehatan Provinsi Maluku. Peserta yang mengikuti kegiatan ini adalah
pegiat anti narkotika, organisasi pemuda dan mahasiswa, serta perwakilan
sejumlah SMA dan SMK di Maluku.
(dp-19)