![]() |
Sejumlah Peralatan PT.KJB Siap Dimobilisasi Dari Camp Arma Menuju Camp Wermatang. |
Saumlaki, Dharapos.com – PT. Karya Jaya Berdikari (KJB), perusahaan penebangan hutan yang memperoleh izin Hak Pengusahaan Hutan (HPH) atau Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu-Hutan Alam (IUPHHK-HA) di hutan pulau Yamdena, kabupaten Kepulauan Tanimbar dari Menteri Kehutanan RI nomor 117/Menhut-II/2009 tertanggal 19 Maret 2009 berdasarkan rekomendasi Bupati Maluku Tenggara Barat tahun 2007, sedang bersiap-siap untuk melakukan penebangan pohon di wilayah hutan Wermatang, kecamatan Wermaktian, kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku.
Fitra Yudha, Camp Manager PT KJB menyatakan, saat ini pihaknya sedang memobilisasi peralatan dari camp Arma di kecamatan Nirunmas menuju camp Wermatang di kecamatan Wermaktian.
“Kita lagi dalam proses mobilisasi alat untuk pindah ke Wermatang Kecamatan Wermaktian. Dalam Minggu ini pun kita sudah berpindah ke Wermatang”, ujar Yudha saat diwawancarai di camp Arma, Rabu (19/10/2022).
Dikatakan, hutan Wermatang masuk dalam lokasi Rencana Kerja Tahunan (RKT) 2022 dan seharusnya sudah beroperasi tahun ini namun pihaknya terkendala mobilisasi peralatan dengan kapal landing craft tank (lct) yang mengalami gangguan teknis.
Penebangan pohon di desa Wermatang ini akan dilakukan di areal seluas 1.200 hektar dengan target produksi diatas 30.000 M³ hingga akhir tahun ini.
Pantauan di lokasi camp Arma, kecamatan Nirunmas, sejumlah peralatan kerja seperti mesin, mobil truk hingga tracktor sudah disiapkan dan siap dimuat.
Yudha memastikan, pihaknya akan mengejar target produksi di Wermatang karena saat ini masih dalam musim kemarau dan memudahkan para penebang pohon bereaksi dengan baik.
Seperti diketahui, hutan Wermatang masuk dalam wilayah kerja pertama PT. KJB setelah Menteri Kehutanan menerbitkan izin Hak Pengusahaan Hutan (HPH) atau Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu-Hutan Alam (IUPHHK-HA) di hutan pulau Yamdena pada tahun 2009, berdasarkan rekomendasi Bupati Bitzael S. Temmar tahun 2007.
Total luasan hutan produksi di pulau Yamdena yang akan ditebang oleh PT. KJB berdasarkan SK Menteri Kehutanan RI nomor 117/Menhut-II/2009 tertanggal 19 Maret 2009 adalah kurang lebih 93.980 hektare.
Semula sejak sejumlah mesin Chainsaw milik PT.KJB mulai menebang pohon di hutan Yamdena, segenap komponen masyarakat termasuk pemerintah daerah setempat melakukan aksi penolakan dengan berbagai pertimbangan, namun alhasil dari perjuangan itu, penebangan pohon terus berlanjut hingga saat ini.
Sesuai rencana karya usaha (RKU) tahun 2019, PT. KJB masih akan terus berkarya hingga tahun 2028. Itu berarti, enam tahun lagi PT. KJB bebas melakukan penambangan di hutan Wermatang sesuai izin pemerintah pusat.
Pewarta : Novie Kotngoran