Daerah

Kabandara Saumlaki Bantah Rumor Soal Tudingan Miring Warga

30
×

Kabandara Saumlaki Bantah Rumor Soal Tudingan Miring Warga

Sebarkan artikel ini

Saumlaki,
Pelaksanaan pengawasan terhadap Undang-undang serta sejumlah regulasi terkait perhubungan udara di suatu daerah merupakan kewajiban masyarakat. Kendati demikian, ada lembaga resmi yang dibentuk sesuai perundang-undangan sekaligus bertanggungjawab penuh terhadap penegakkan sejumlah aturan dimaksud.

Ilustrasi bandara2
Ilustrasi Bandara

Hal tersebut dikatakan Kepala Bandar Udara Saumlaki, Yanuaris Seralurin,SH kepada wartawan guna menepis rumor sejumlah kalangan jika dirinya dipandang berlebihan bahkan tidak memiliki kewenangan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat terhadap praktek penyalahgunaan aturan yang bertalian dengan penerbangan.
“Saya sebagai kepala bandara memandang wajar jika melakukan pengawasan terhadap aturan di wilayah kerja saya. Dalam hal penegakan aturan terkait penerbangan misalnya, ini bukan sesuatu di luar tugas saya jadi harap jangan ada pihak tertentu yang menilai saya yang bukan-bukan” ungkapnya.
Sebagai wakil Menteri Perhubungan – bidang perhubungan udara di daerah, Seralurin mengaku heran jika ada oknum tertentu yang sengaja mengeluarkan pernyataan miring yang dialamatkan bagi dirinya sebagai kepala Bandar Udara terkait upaya penegakan aturan yang dilakukan.
“Jadi, kalau ada satu dua orang punya anggapan bahwa kabandara tidak punya wewenang, sangat keliru karena kabandara punya kewenangan memantau setiap pergerakan yang terjadi di wilayah bandara. Saya adalah wakil Menteri di daerah yang punya hak dan wewenang mengatur, kecuali saya ini penjual ikan di pasar yang tidak punya hak mengatur areal bandara ini,” tegasnya.
Untuk diketahui, sebelumnya dalam menjawab keluhan lonjakan harga tiket penerbangan sejumlah maskapai dari Bandar Udara Saumlaki yang dilaporkan oleh warga masyarakat di MTB, Kabandara Saumlaki Yanuaris Seralurin,SH sempat membuka posko pengaduan untuk menampung keluhan warga tersebut yang bakal diproses lebih lanjut.
Kepada Dhara Pos, pria kelahiran Seira, Kecamatan Wermaktian ini membantah tudingan pimpinan travel Expresse Air Saumlaki, Chay Sabarlele yang sebelumnya menuding Kabandar Udara Saumlaki telah berlebihan dalam membeberkan bukti temuan penjualan tiket diluar aturan Menteri Perhubungan RI.
Dikatakan, sesuai Peraturan Menteri Perhubungan RI nomor: KM 26 tahun 2010 tentang mekanisme formulasi perhitungan dan penetapan tarif batas, telah jelas memberikan batasan penjualan tiket pesawat untuk wilayah dan jenis maskapai serta tingkatan atau kelas.
Limit internal yang dimaksudkan tersebut yakni terendah Rp. 1.200.000,- dan limit tertinggi Rp. 1.400.000, batasan itu telah resmi diberlakukan, hanya saja baru mengalami sedikit lonjakan harga pada beberapa bulan kemarin yakni hingga kisaran Rp. 1.435.000,- .
Terkait temuan bukti-bukti fisik penjualan tiket pesawat melebihi aturan yang telah di serahkan oleh masyarakat kepada pihaknya, menurut Seralurin, bakal di proses hukum secepatnya agar masyarakat pengguna jasa penerbangan dimaksud tidak lagi tertipu dengan melambungnya harga tiket pesawat di luar aturan.(son)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *