Hukum dan Kriminal

Palsukan Identitas Keluarga, Anggota DPRD Dijerat Pasal Berlapis

37
×

Palsukan Identitas Keluarga, Anggota DPRD Dijerat Pasal Berlapis

Sebarkan artikel ini

Saumlaki,
Anggota DPRD Kabupaten Maluku Tenggara Barat dari Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN) Sony Hendra Ratissa akhirnya dijerat pasal berlapis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) karena diduga memalsukan identitas keluarga untuk keperluan penerbitan catatan sipil untuk anaknya melalui Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil MTB beberapa tahun silam.

ilustrasi sidang
Ilustrasi Sidang

Hingga saat ini, Pengadilan Negeri Saumlaki sudah beberapa kali menggelar persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan sejumlah saksi yang dihadirkan oleh Jaksa penuntut Umum.
Kepala Seksi Kelahiran dan Kematian pada kantor Disdukcapil MTB, Ny. Leliak saat memberikan keterangan pada persidangan di Pengadilan Negeri Saumlaki, belum lama ini, mengaku jika di awal tahun 2010 lalu dirinya pernah didatangi oleh Petrus Oratmangun yang adalah kepala Sub bagian (Kasubag) Perencanaan pada kantor yang sama untuk memintanya menerbitkan Akta kelahiran anak dari Sony Ratissa.
Dirinya memastikan bahwa permintaan penerbitan akta kelahiran tersebut tidak disertai dengan sejumlah persyaratan seperti yang diatur dalam Undang-Undang tentang pencatatan sipil.
Selain itu, dirinya mengaku didesak oleh Ratissa untuk tidak perlu khawatir  dengan upaya pemalsuan dokumen keluarganya untuk keperluan penerbitan akta kelahiran anaknya.
‘’ Saya pernah diminta pak Sony untuk bertemu di hotel. Pada saat kami bertemu, pak Sony bilang bahwa proses saja akta kelahiran anaknya dan tidak perlu takut karena saya (Sony Ratissa – red) akan berhadapan dengan mantan istri saya,” tutur Ny. Leliak sembari mengutip penggalan kalimat Sony Ratissa saat bertemu dengan nya beberapa waktu lalu.
Oleh jaminan tersebut, Ny. Leliak akhirnya menuruti keinginan Sony Ratissa yang saat itu telah dilantik sebagai Anggota DPRD MTB.
Kepada Dhara Pos usai persidangan, Jaksa Satria Dharma Putra, salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada kasus tersebut mengatakan  Sony Hendra Ratisa alias Sony Ratisa dalam kasus ini telah dijerat dengan 3 pasal berlapis yakni pasal 266 ayat 1, pasal 266 ayat 2 dan pasal 263 ayat 2 KUHP tentang pemalsuan dan penyalahgunaan surat akta Kelahiran yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka atas laporan mantan istrinya.
“Yang pasti dalam 3 pasal berlapis ini tidak ada denda dan hanya di kenakan hukuman fisik atau pidana badan yakni hukuman tahanan,’’ ujar Satria.
Dikatakan, saat ini pihaknya sementara menghadirkan para saksi dipersidangan dan dirinya optimis keterangan para saksi akan menambah fakta persidangan sehingga vonis majelis hakim nantinya bakal setimpal dengan perbuatan sang wakil rakyat itu. Jaksa Satria menambahkan dalam kasus ini pihaknya tetap akan menjunjung tinggi aturan sehingga dapat memberikan efek jera bagi pelaku sesuai bukti-bukti persidangan tanpa pandang bulu.
Untuk diketahui, sesuai data tambahan yang diperoleh Dhara pos, Ratissa ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kepolisian Resort MTB karena dilaporkan telah melakukan pemalsuan terhadap akta kelahiran anaknya, buah pernikahan dengan istri pertama.
Di duga, keinginan sang wakil rakyat ini bertujuan untuk menjadikan anak
dari istri pertama dan istri keduanya sah dan berhak mengantongi setiap tunjangan keluarga dari lembaga DPRD MTB setiap bulan berjalan meskipun Ratissa dengan istri keduanya saat itu belum menikah. Banyak kalangan mendesak majelis hakim Pengadilan Negeri Saumlaki untuk memberikan Vonis yang setimpal kepada Ratissa oleh karena selain melakukan pemalsuan akta kelahiran, dirinya telah membuka ruang kerugian negara dari pemberian tunjangan kepada keluarga Ratissa yang sesungguhnya tidak legitimate.(mon)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *