![]() |
Tersangka JA saat dieksekusi tim Jaksa Kejari Kepulauan Aru ke Lapas Kelas III Dobo |
Dobo, Dharapos.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Aru resmi
menetapkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat inisial JA sebagai
tersangka.
JA disangkakan atas dugaan penyimpangan belanja Ganti Uang
(GU) nihil pada Dinas Pendidikan dan kebudayaan (Dikbud) Kepulauan Aru Tahun
Anggaran 2018.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Dobo, Romi Prasetiya Nitu
Sasmito, S.H kepada awak media membenarkan adanya penetapan tersangka baru
dalam kasus tersebut.
Dijelaskan, JA ditetapkan tersangka berdasarkan hasil
laporan pemeriksaan investigasi oleh Badan Pemeriksaan Keuangan Republik
Indonesia (BPK-RI).
“Dari hasil laporan pemeriksaan investigasi dalam
rangka perhitungan kerugian negara atas pengelolaan uang persediaan pada Dinas Pendidikan
tersebut dengan nomor 39/LHP/XXI/11/2022 oleh Badan Pemeriksaan Keuangan RI,
dengan total kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 4.320.232.102,” jelasnya.
Dalam gelar perkara tersebut, lanjut Romi, pihaknya telah menyita
uang hasil perbuatan tindak pidana tersangka senilai Rp733.000.000 serta barang
bukti berupa dua unit speed boat, 1 unit kapal motor, 3 unit mesin kapal motor
dan sebidang tanah beserta bangunan diatasnya untuk menutup kerugian Negara.
Menurutnya, perbuatan tersangka JA di nilai telah melanggar
primair pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaiman diubah
dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun
1991 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana,
subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor
31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1)
ke-1 KUHP Pidana.
Atas perbuatannya, tersangka JA selaku Kuasa Pengguna
Anggaran (KPA) pada Dinas Dikbud Aru telah di lakukan penahanan oleh penyidik Kejaksaan
selama 20 hari di Lapas Kelas III Dobo. Dan sambil menunggu proses selanjutnya,
akan diterbitkan SP 1 dan akan dilimpahkan ke Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN
Ambon.
Sementara itu terdakwa JD dan tiga lainnya yakni A N dan T
akan dituntut terpisah dengan tersangka JA.
(dp-31)