Ambon, Dharapos.com – Sekertaris
Daerah Ir. Sadali IE, M.Si, IPU secara resmi mengukuhkan Pengurus Lembaga
Pengembangan Pesparawi Daerah (LPPD) Provinsi Maluku masa bakti 2023-2028.
Pengukuhan tersebut berdasarkan
pada Surat Keputusan Gubernur Maluku Nomor 449 Tahun 2023.
Dan ditetapkan sebagai Ketua Umum
yakni Drs. Paulus Kastanya, M.Si, yang ditandai dengan Penyerahan SK.
Prosesi pengukuhan berlangsung di
aula lantai 7 kantor Gubernur Maluku, Ambon, Selasa (24/10/2023).
Gubernur Maluku dalam sambutannya
yang dibacakan Sekda menyampaikan, atas nama Pemerintah Daerah mengucapkan
selamat dan sukses untuk pelaksanaan pengukuhan di hari ini.
“Amanat dan kepercayaan ini mesti
dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab komitmen yang kuat, profesional
dan kesetiaan yang sungguh-sungguh,” ujarnya.
Gubernur mengatakan, Maluku telah
dikenal sebagai daerah yang melahirkan banyak sekali penyanyi-penyanyi handal,
baik itu kategori solo, trio, vocal grup, maupun paduan suara.
“Sumber daya yang besar tersebut
harus dikelola dan diberdaya secara benar dan tepat,” tegasnya.
Sebagai pengurus yang baru
dikukuhkan, Gubernur mengharapkan agar dapat segera mengkoordinasikan ke atas
dengan Lembaga Pesparawi Nasional maupun ke bawah dengan Lembaga Pesparawi
tingkat Kabupaten/Kota.
Karena hal ini penting sebagai
wujud konsolidasi organisasi menghadapi event nasional yang akan dilaksanakan
di kemudian hari.
“Lembaga pesparawi nasional telah
menetapkan Pelaksanaan Pesparawi Tingkat Nasional berlangsung di Provinsi Papua
Barat pada tahun 2025. Untuk itu saya mintakan kepada ketua LPPD Provinsi
Maluku dan jajarannya, untuk segera mempersiapkan kontingen Provinsi Maluku
secara baik, dengan memperhatikan tahapan-tahapan persiapan yang dimulai dari
Tingkat Kabupaten Kota hingga tingkat Provinsi,” tandasnya.
Gubernur menyampaikan, Pemprov Maluku
mendukung seluruh proses pembinaan dan penyelenggaraan Pesparawi Tingkat
Provinsi yang diatur secara baik, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
yang berlaku.
Untuk diketahui hadir juga pada
kesempatan itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Maluku,
Pimpinan OPD terkait lingkup Pemerintah Provinsi Maluku, dan unsur lainnya.
(dp-19)