Berita Pilihan Redaksi

Mansur : Jabatan Ketua HIPMI SBT Tak Ada Hubungan dengan Masalah Upah Kerja Proyek Talud

14
×

Mansur : Jabatan Ketua HIPMI SBT Tak Ada Hubungan dengan Masalah Upah Kerja Proyek Talud

Sebarkan artikel ini
Moh Irwan Mansur, SH selaku kuasa hukum dari Saddam Rumalutur 

Ambon,
Dharapos.com
– Moh Irwan Mansur, SH selaku kuasa hukum dari Saddam Rumalutur menyebut
pemberitaan yang di publish oleh beberapa media online dengan mengatasnamakan
jabatan kliennya yakni sebagai Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI)
Kabupaten Seram Bagian Barat (SBT), merupakan sesuatu hal yang sangat lucu.

as

Menurutnya,
jabatan Saddam Rumalutur selaku Ketua HIPMI SBT ini tidak ada hubungan sama
sekali dengan masalah pembayaran upah kerja proyek talud penahan ombak yang
berlokasi di Ohoi Letvuan, Kabupaten Maluku Tenggara (Malra).

“Masalah
pembayaran upah para pekerja murni tanggung jawab Sadam Ismail Rumalutur
sebagai kontraktor pelaksana pada pekerjaan proyek talud. Anggarannya berasal
dari APBD Provinsi Maluku, dan proyek ini adalah proyek yang di arahkan oleh
Fauzan Husni Alkatiri (FHA) selaku Anggota Dewan Provinsi Maluku kepada klien
saya selaku kontraktor pelaksana,” kata Mansur di Ambon, Senin (7/2/2022).

Ia
menjelaskan, atas kesepakatan antara kliennya dengan FHA, maka berdasarkan
aturan mainnya kontraktor pelaksana punya kewajiban untuk memberikan fee
sebesar 10 persen dari nilai kontrak 750 Juta Rupiah.

“Artinya,
fee yang harus FHA ini terima hanya sebesar 75 juta rupiah,” terang Mansur.

Namun, pada
saat Saddam Rumalutur memberikan fee sebesar 10 persen dari nilai kontrak
sebesar 75 juta rupiah, FHA meminta lagi 75 Juta dengan alasan ada kebutuhan
lain.

“Dengan
demikian klien saya sudah memberikan uang sebesar 150 juta secara bertahap baik
via transfer maupun di berikan secara langsung kepada salah satu orang suruhan
dari FHA ini dengan kesepakatan secara lisan. Atas kesepakatan tersebut klien
saya berharap 75 juta yang di pakai si anggota Dewan ini akan di kembalikan
pada saat pembayaran upah kerja nanti,” bebernya.

Sementara
itu, terkait permasalahan upah kerja, Irwan Mansur menegaskan, bukan tidak mau
membayar, namun kliennya sementara menunggu kepastian terkait 75 juta yang di
pakai FHA.

“Klien
saya sudah berkoordinasi bahkan perwakilan dari para pekerja pun sudah bertemu
secara langsung dengan yang bersangkutan, namun hasilnya nihil dan yang
bersangkutan seakan-akan cuci tangan dari masalah ini serta dengan santai
menjelaskan “saya tidak tau soal proyek ini,” tuturnya.

Selain itu,
kata Mansur, FHA juga mengarahkan perwakilan para pekerja agar segera
mempublikasikan masalah ini ke media dengan membawa jabatan kliennya selaku
Ketua HIPMI SBT.

“Terkait
permasalahan antara klien saya dengan para pekerja, kami sudah mediasi di hari
Sabtu (5/2/2022) kemarin, dan perwakilan para pekerja memberikan klien saya
waktu sampai FHA mengembalikan 75 juta yang dia pakai dari anggaran proyek
ini,” tegasnya.

Pengacara
muda asal SBT ini juga menyatakan beberapa langkah hukum yang akan di tempuh,
sebagai berikut.

1.
Mengajukan laporan polisi ke Ditkrimum Polda Maluku terkait dugaan tindak
pidana penipuan yang dilakukan Anggota dewan Fauzan Husni Alkatiri.

2. Menyurati
secara resmi DPP HIPMI di Jakarta, dan juga menyurati secara resmi ke Internal
dari anggota Dewan Provinsi Maluku dapil Kabupaten SBT, fraksi partai PKS
Komisi III ini.

Sementara
itu, Fauzan Husni Alkatiri yang dikonfirmasi tak berkomentar banyak.

“Nanti ada
konferensi pers resmi,” jawabnya melalui pesan singkat kepada kru media ini, Senin
(7/2/2022).

VAL
 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *