Dobo,
Demonstrasi penolakan dari seluruh elemen masyarakat Kabupaten Kepulauan Aru, Perhimpunan Mahasiswa Aru, LSM Jargaria, serta melibatkan pula Lembaga Lingkungan Hidup Provinsi Maluku dan Lembaga Lingkungan Hidup Kabupaten Kepulauan Aru terhadap 28 anak cabang perusahaan PT Menara Group yang akan beroperasi Bumi Jargaria terus bergulir.
Kali ini, demo yang dilakukan Lembaga Lingkungan Hidup Provinsi Maluku bersama elemen massa lainnya, dihadapan ratusan warga masyarakat Aru di lapangan Yos Sudarso, Dobo, Sabtu (12/10).
Dalam orasinya, Costansinus Kolapseka, salah satu anggota lembaga tersebut mengajak masyarakat Aru, untuk jangan takut memperjuangkan hak-haknya yang sementara di rampas oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab.
“Hak kesulungan adalah hak kita bersama, untuk itu kita perlu untuk mempertahankannya,” tandasnya.
Ditegaskannya, dalam UUD otonomisasi daerah juga mengamanatkan semangat pembangunan harus di maknai dengan semangat kearifan lokal. Oleh karena itu, semangat-semangat kearifan lokal inilah yang harus dibangun sebagai bentuk identitas dan sikap kebanggaan masyarakat Kabupaten Kepulauan Aru.
Ditambahkannya, belum lama ini, dirinya juga pernah beraudiens dengan Kepala Bapedal Provinsi Maluku dan Kabag Amdal Provinsi Maluku terkait 28 anak perusahan PT Menara Group dan dirinya juga sempat melihat 3 dokumen Amdal untuk 28 anak perusahan PT Menara Group.
“Bahwa luas area daratan Kabupaten Kepulauan Aru di perkirakan kurang lebih 63.000 Hektar, dan yang akan dikelola berdasarkan beberapa Kecamatan menjadi kawasan perkebunan tebu mencakup sekitar 46.000 Hektar. Data ini berdasarkan Amdal yang didapat dari Kabag Amdal Provinsi Maluku,” beber Kolapseka.
Sementara itu, Ketua Permaru, Steven Irmuply, dalam orasinya, mengatakan, bukan saja masyarakat Aru menolak PT Menara Group tetapi, juga PT Nusa Ina karena dua perusahaan raksasa ini mempunyai tujuan yang sama yaitu ingin menggarap hutan milik masyarakat Aru.
“Saya mengatasnamakan seluruh elemen masyarakat Aru menolak dengan keras dua PT raksasa yaitu, PT Menara Group dan PT Nusa Ina apapun konsekuensinya,” tegasnya singkat.
Informasi yang di peroleh Dhara Pos dari Ketua Permaru (Perhimpunan Mahasiswa Aru), Steven Irmuply bahwa ada 19 PT yang sudah memiliki ijin prinsip dari Pemda dan DPRD Kabupaten Kepulauan Aru untuk beroperasi di Kabupaten Kepulauan Aru. Bahkan yang parahnya lagi, anggota DPRD yang adalah perpanjangan tangan dari masyarakat Kabupaten Kepulauan Aru malah terlibat untuk menghancurkan masyarakatnya sendiri.(ew)
Komunitas Embun, mendukung masyarakat untuk menolak rencana perkebunan tersebut, sebab perkebunan tebu tida ada menyisahkan pepohonan. Dengan rencana area garapan sebesar itu, lalu pemukiman dan hutan serta kebun m,asyarakat mau ditempatkan di laut Aru ? Sangat tidak masuk akal luar wilayah sekecil Aru di jadikan area perkbunan besar. Benar2 membalikan akal sehat.Salam Embun
.https://www.facebook.com/pages/Embun-Community/321251887980246?ref=hl