Dobo, Dharapos.com – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru melalui
Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah setempat melakukan pendataan kendaraan
dinas roda dua dan empat di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Giat pendataan ini mengacu kepada MCP KPK dalam rangka
reformasi birokrasi di lingkup Pemda setempat.
Petugas dari institusi Kepolisian dan Kejaksaan beserta
wartawan ini dilibatkan dalam kegiatan yang dimulai sejak 23 September 2022 dan
direncanakan berlangsung hingga 28 September 2022.
Giat ini guna memastikan jumlah kendaraan yang merupakan aset
Pemerintah daerah dan kelengkapan surat BPKB, serta STNK. Anggota tim yang
melakukan pendataan di semua instansi pemerintah tersebut terbagi dalam tiga
kelompok.
Adapun fakta lapangan sebagaimana terpantau di berbagai OPD ternyata
tidak sesuai dengan yang diharapkan Tim Pendataan BPKAD Aru.
Berbagai kendaraan dinas yang adalah aset daerah kondisi
tidak dijaga dengan baik. Malah setiap oknum ASN mengunakan kendaraan dinas
ibarat milik sendiri.
Kemudian, tim yang melakukan pendataan kendaraan pun
terkendala karena kesulitan mengenali atau membedakan motor dinas dan yang
bukan motor dinas. Belum lagi, sebagian besar kendaraan dinas tersebut tidak
memiliki surat kelengkapan kendaraan bermotor.
Parahnya lagi, pada beberapa OPD hanya memiliki 2 – 5 kendaraan
dinas.
“Heran ya? Kok dari awal kepemimpinan daerah ini dari
almarhum Bupati Tedy Tengko dan Umar Jabumona sampai dengan kepemimpinan saat
ini yaitu Bupati dr Johan Gonga, kendaraan roda dua yang kita temui pada
beberapa dinas hanya dua sampai tiga unit bahkan sampai lima kendaraan roda dua,”
ungkap salah satu petugas disela-sela giat pendataan.
Sumber mengaku heran dengan keberadaan kendaraan dinas yang
menurutnya sangat minim sekali.
“Kalau kita berfikir secara logika, ini tidak masuk di akal. Karena
kepemimpinan daerah ini dari tahun berganti tahun kok Dispenda, Ketahanan
Pangan, Perizinan, Infokom, Pertanian dan Badan Perbatasan hanya memiliki
kendaraan sebatas itu,” herannya.
Sumber meminta setiap dinas badan harus perjelas DPA terkait
pengadaan barang dan jasa kuhsusnya kendaraan roda dua sehingga petugas tidak
mengira-ngira.
Untuk diketahui, MCP KPK ini berkaitan dengan penindakan,
bukan lagi pencegahan atau penertiban sehingga diharapkan tidak ada yang bermain-main
dalam hal ini.
Mengingat temuan yang berkaitan dengan aset daerah yang
awalnya berada pada angka 600 miliar namun sekarang dipastikan sudah turun.
Namun dikuatirkan potensi terjadi penangkapan terhadap mereka
yang menyalahgunakan.
Untuk diketahui, MCP merupakan monitoring capaian kinerja
program koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi (korsupgah), yang
dilaksanakan oleh KPK RI pada pemerintah daerah di seluruh Indonesia, yang
meliputi delapan area intervensi sebagai bagian Reformasi Birokrasi secara
Nasional.
Delapan area intervensi program MCP tersebut, yaitu terdiri
dari perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, perizinan,
pengawasan APIP, manajemen ASN, optimalisasi pajak daerah, manajemen aset daerah
dan tata kelola keuangan desa.
(dp-31)