![]() |
Saiful |
PEMBUKAAN
Tidak semua Pemangku kepentingan
(stakeholder) Ditjen Perbendaharaan
memiliki lokasi yang mudah dijangkau, sehingga dalam upaya untuk
meningkatkan pelayanan perbendaharaan negara kepada stakeholder yang mengalami
kendala dalam memperoleh layanan akibat lokasi dan sarana prasarana
transportasi yang kurang memadai atau yang terletak di daerah terpencil (remote area) inilah yang merupakan
pertimbangan utama dalam pembentukan Layanan
Filial Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) yang merupakan salah satu
kantor vertikal di lingkungan Ditjen Perbendaharaan.
Selanjutnya, dalam kondisi pandemi
COVID-19 yang melanda sejak awal tahun 2020 dimana mengharuskan penerapan social distencing sehingga berdampak
pada pembatasan pergerakan manusia dan pembatasan aktivitas dalam pelaksanaan
kegiatan pelayanan perkantoran. Kegiatan penyaluran APBN tetap harus berjalan
namun harus mengedepankan protokol kesehatan, sehingga pelayanan kepada
masyarakat khususnya pelayanan perbendaharaan harus menyesuaikan terhadap
kondisi.
Kantor
Layanan Filial KPPN Saumlaki di Tiakur dibentuk berdasarkan Keputusan Direktur
Jenderal Perbendaharaan Nomor KEP-540/PB/2018 tanggal 30 Oktober 2018 tentang
Penetapan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Yang Menerapkan Layanan Filial, dan beroperasi sejak bulan
Februari 2019 sampai saat ini.
PENJELASAN
Dasar pertimbangan penetapan Kota
Tiakur (Ibukota Kabupaten Maluku Barat Daya) sebagai salah satu lokasi
pelayanan filial KPPN adalah berangkat dari kondisi geografisnya yang berada di
remote area, dengan pertimbangan
beberapa hal sebagai berikut:
A. Berada
di posisi paling selatan dari wilayah Provinsi Maluku dengan akses transportasi
yang sangat sulit menuju dan dari KPPN Saumlaki sebagai kantor induk pelayanan
perbendaharaan. Dimana untuk jalur transportasi dapat dijelaskan:
Ø
Transportasi Udara.
Sampai
dengan saat ini transportasi udara adalah satu-satunya alat transportasi yang
tercepat yang dapat digunakan oleh para petugas satker untuk menuju dan dari KPPN
Saumlaki. Perjalanan udara menuju Saumlaki
dari Tiakur tersebut harus dijalani
dengan terlebih dahulu transit di kota Ambon (ibu kota Provinsi Maluku), ini
dikarenakan tidak ada jalur
penerbangan langsung dari
Tiakur ke Saumlaki.
Perjalanan dengan moda transportasi udara ini memakan waktu tercepat
adalah 2 hari (transit di Ambon).
Transportasi Laut
Salah
satu alternatif transportasi dari Tiakur menuju Saumlaki adalah dengan
menggunakan moda transportasi laut yaitu dengan menggunakan kapal Perintis (KM.
Sabuk Nusantara) dan Kapal Pelni (KM.Pangrango). Namun transportasi ini tidak memiliki
jadwal yang tetap, sehingga satuan kerja susah menyesuaikan waktu dan tidak
menjadi pilihan bagi para satker mitra KPPN Saumlaki di Tiakur maupun Kisa di
Kabupaten MBD.
Kendala
terbesar bagi satuan kerja mitra KPPN Saumlaki yang berada di wilayah Kota
Tiakur untuk mendapatkan layanan perbendaharaan adalah tidak cukupnya biaya
operasional dalam satu tahun anggaran untuk melakukan perjalan dinas ke KPPN
Saumlaki untuk mendapatkan layanan perbendaharaan sebagaimana mestinya.
Kantor Layanan Filial KPPN Saumlaki di Tiakur
mulai aktif sejak Februari tahun 2019 dan sepanjang tahun 2019 telah melayani 11
(sebelas) unit kantor Satuan Kerja (satker) vertikal Kementerian dan Lembaga
yang berada di 2 (dua) lokasi pulau yang berbeda yaitu pulau Moa (Tiakur) dan
Pulau Kisar serta tentunya Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya dalam
penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa. Dimana dalam setiap bulan dilakukan
penugasan kepada 1 sampai 2 orang pegawai/pelaksana yang memiliki kapabilitas
baik untuk melaksanakan layanan filial di Tiakur mulai tanggal 1 sampai dengan
tanggal 15.
Jenis
Layanan Filial KPPN Saumlaki dia Tiakur adalah melaksanakan kegiatan front
office KPPN Saumlaki sebagai berikut:
–
pelayanan penerimaan SPM beserta
dokumen pendukung dan ADK;
–
pengujian SPM secara substantif dan
formal;
–
pemindaian SPM beserta dokumen
pendukung;
–
konfirmasi surat setoran penerimaan;
– pelaksanaan rekonsiliasi laporan
keuangan; dan pelayanan konsultasi oleh customer
service officer (CSO).
Hasil monitoring dan evaluasi (monev) pelaksanaan
layanan filial selama ini yang telah dilaksanakan dan dilaporkan secara periodik
oleh KPPN Saumlaki ke Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Maluku,
ternyata para satuan kerja mitra KPPN Saumlaki di Kabupaten Maluku Barat Daya
belum dapat mempergunakan kesempatan layanan dimaksud secara maksimal, sehingga
cenderung kegiatan layanan filial KPPN Saumlaki mubazir sehingga disisi
penganggaran KPPN Saumlaki layaknya terjadi pemborosan.
Salah satu contohnya adalah dalam pelayanan penerimaan Surat
Perintah Membayar (SPM) APBN beserta dokumen pendukung lainnya. Perbandingan jumlah SPM yang disampaikan oleh
satker dan diterima oleh petugas saat layanan filial dilaksanakan antaran
tanggal 1 sampai dengan 15 setiap bulannya dengan SP2d satker di wilayah
Kab.MBD yang diterbitkan, sangat jauh berbeda.
Dalam
tahun 2019 jumlah SPM yang disampaikan/diterima di layanan filial KPPN hanya
berjumlah 562 dari 1.960 Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang diterbitkan,
yang berarti bahwa ada 1.398 SPM yang masih disampaikan/diterima di KPPN Saumlaki
sebagai KPPN Induk. Sedangkan dalam semester I tahun 2020 jumlah SP2D yang
diterbitkan sebanyak 480 sedangkan SPM yang disampaikan/diterima pada layanan
filial KPPN hanya 75 SPM.
Grafiknya sebagai
berikut:
Dari hasil monev
didapatkan informasi mengapa hal tersebut diatas terjadi, hal ini disebabkan
beberapa hal :
1) Ada
beberapa Satker yang berlokasi di Kabupaten Maluku Barat Daya (pulau Kisar)
yang lebih memilih untuk dilayani di KPPN Saumlaki disebabkan permasalahan
transportasi dari Kisar ke Tiakur tidak mempunyai jadwal yang tetap atau
teratur, sehingga menyulitkan mereka untuk menyesuaikan dengan jadwal buka
Layanan Filial KPPN Saumlaki di Tiakur.
2) Terkait
kondisi sebagaimana tersebut pada angka 1 di atas, hampir semua Satker yang
berada di Kisar telah lama menyiasati kondisi kesulitan transportasi dimaksud
dengan menyiapkan petugas-petugasnya (operator dan PP-SPM) untuk
bertempat/tinggal di kota Saumlaki, sehingga jika sewaktu-waktu dibutuhkan dana
dapat dengan mudah menyiapkan SPM untuk segera diajukan ke KPPN Saumlaki
sebagai KPPN Induk.
3) Alasan lainnya bahwa terkadang Satker
yang dilayani di Filial KPPN Saumlaki di Tiakur mendapati kesulitan untuk
menyesuaikan jadwal pengajuan SPM ke KPPN Filial yang hanya melayani penerimaan
SPM antara tanggal 1 s.d 15 setiap bulannya, terkadang SPM masih banyak juga
yang diajukan diatas tanggal pelayanan tersebut. Sehingga dengan terpaksa mereka
mengajukan di KPPN Saumlaki sebagai KPPN Induk.
Tatanan
kerja baru di lingkungan Kementerian Keuangan diwujudkan melalui Keputusan
Menteri Keuangan Nomor KMK 223/KM.01/2020 tentang Implementasi Fleksibilitas
Tempat Bekerja (Flexible Working Space)
Di Lingkungan Kementerian Keuangan sekaligus merupakan antisipasi dari kondisi
pandemi covid-19 yang sedang mewabah sampai saat ini.
Menteri
Keuangan mendorong diterapkannya Flexible
Working Space (FWS), yang konsepnya mirip dengan work from home (WFH),
sebagai new normal di Kementerian Keuangan. Penerapan skema kerja FWS
diyakininya bisa meningkatkan kinerja ASN di Kementerian Keuangan.
“Keberadaan Covid-19 memberikan banyak pelajaran baru. Kita dipaksa untuk
berubah dan beradaptasi dengan cepat. Perubahan ini juga telah mendorong kita
untuk melakukan suatu terobosan penting tentang cara kita bekerja ke depannya,
yaitu dengan memberlakukan FWS sebagai new normal sebagai
jawaban dalam tantangan menghadapi pandemi covid-19.
Selanjutnya
untuk mengejawantahkan KMK tersebut di atas, diterbitkanlah Surat Edaran Menteri
Keuangan Nomor SE-22/MK.1/2020 tentang Sistem Kerja Kementerian Keuangan Pada
Masa Transisi Dalam Tatanan Normal Baru dan SE-32/KMK.1/2020 tentang Panduan Lanjutan Sistem Kerja Kementerian
Keuangan Pada Masa Transisi Dalam Tatanan Normal Baru yang menjadi panduan
dalam sistem kerja dan pengelolaan sumber daya manusia yang meliputi ketentuan
penahapan dalam pelaksanaan Work From
Office (WFO) serta beberapa aspek lainnya pada masa transisi dalam tatanan
normal baru.
Perintah pembatasan pegawai yang dapat
bekerja di kantor juga membawa perubahan besar dalam perilaku bekerja para
pegawai yang siap atau tidak harus segera melakukan penyesuaian-penyesuaian
dalam tatanan kerja baru dimaksud. berubah dan beradaptasi dengan
cepat. Perubahan ini juga telah mendorong kita untuk melakukan suatu terobosan
penting tentang cara kita bekerja ke depannya, yaitu dengan
memberlakukan FWS sebagai new normal sebagai jawaban dalam
tantangan menghadapi pandemi covid-19.
Peraturan-peraturan internal
Kementerian Keuangan sebagaimana tersebut di atas, membawa dampak yang sangat
signifikan dalam perubahan pola kerja seluruh pegawai Kemenkeu termasuk KPPN
Saumlaki sebagai salah satu unit organisasi di lingkungan Ditjen
Perbendaharaan. Dimana dalam melaksanakan tugas-tugas sehari dapat dilakukan di
rumah dan tidak dilakukan di kantor.
Demikian pula dengan pelaksanaan
pelayanan KPPN saumlaki termasuk didalamnya bagaimana menyikapi layanan filial
KPPN Saumlaki di Tiakur. Bahwa telah terjadi kondisi bencana non alam nasional
yang mengakibatkan krisis kesehatan manusia sehingga sangat membatasi pergerakan
sosial manusia pelaku ekonomi yang tentunya berdampak juga pada kondisi
pelaksanaan tugas layanan perbendaharaan KPPN Saumlaki.
Dampaknya
kemudian adalah bagaimana pelaksanaan tugas layanan perbendaharaan tetap
berjalan namun tidak lagi dilakukan seperti biasanya saat kondisi normal.
Sehubungan dengan hal itu dibuatlah beberapa kebijakan/peraturan baru sebagai
payung hukum serta sistem baru yang menunjang operasional agar kegiatan
pelayanan perbendaharaan dan penyaluran anggaran APBN tetap berjalan.
Dampak yang timbul dengan adanya pola
kerja baru KPPN Saumlaki sebagai bagian dari Kementerian Keuangan, diantaranya
adalah:
a. Dampak pada pelaksanaan Layanan
terhadap Satker KPPN Saumlaki.
Sebagai salah satu dampak dari tindak lanjut pencegahan
meluasnya pandemik covid-19, adalah pembatasan tatap muka dalam melayani
satker, sehingga telah dilakukan pembatasan pegawai yang masuk bekerja di
kantor (work at office) dan pelayanan
terhadap satker dilakukan dengan daring atau online melalui jaringan internet.
b. Dampak Terhadap Pelaksanaan Layanan
Filial
Dengan pembatasan pergerakan dan pembatasan lainnya
secara sosial telah diterapkan, maka sejak awal bulan Maret Tahun 2020 sampai
dengan akhir Triwulan III Tahun 2020 ini KPPN Saumlaki tidak lagi melaksanakan
penugasan terhadap para pegawainya untuk melakukan Layanan Filial di Tiakur.
Namun layanan perbendaharaan terhadap para satker di Kabupaten MBD tetap
berjalan sebagaimana harusnya.
The show must Go on, tugas dan
pelayanan tetap harus berjalan untuk itu pimpinan Ditjen Perbendaharaan telah
banyak melakukan terobosan dalam memudahkan pelaksanaan layanan yaitu:
1. Penerimaan SPM Satker yang tidak perlu
lagi diadakan dengan tatap muka dan atau mengantar langsung ke KPPN Saumlaki.
Namun dapat dilakukan dengan daring dimana pihak satker dapat menyampaikan SPM
melalui aplikai e-SPM yang telah dikembangkan oleh Direktorat Sistem Informasi
dan Teknologi Perbendaharaan.
2. Konsultasi keuangan dengan Costumer Services Officer (CSO) KPPN
Saumlaki dilakukan juga secara daring dengan menggunakan berbagai media seperti
hai djpb yang intinya tidak dilakukan
lagi dengan tatap muka, namun tetap memberi solusi atas permasalahan satker.
3. Penyampaian surat-surat dari para
satker terkait layana perbendaharaan lainnya ke KPPN Saumlaki dilakukan melalui
aplikasi e-document dan atau dapat
disampaikan melalui alamat email resmi KPPN Saumlaki. Sedangkan kegiatan surat
menyurat internal Kemenkeu dilakukan dengan aplikasi NADINE.
Kesemuanya dilakukan untuk membatasi terjadinya tatap
muka secara langsung dengan pihak luar yang searah dengan kebijakan pemerintah Physical Distancing dan Social Distancing. Sehingga dalam tata
kerja baru KPPN Saumlaki dalam transisi menuju new normal ini membuat
layanan filial tidak dapat dilakukan di lokasi filial di Tiakur, namun substansi
pelaksanaan pelayanan pencairan dana APBN dapat tetap berjalan sebagaimana
mestinya dan satker tetap dapat dilayani sebagaimana mestinya.
PERNUTUP
Dari penjelasan yang cukup
konfrehensif tersebut di atas,
dapat disimpulkan bahwa Layanan Filial KPPN Saumlaki di Tiakur yang telah
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku ternyata belum dapat
dipergunakan secara optimal oleh para mitra kerja sesuai yang diharapkan
sebagaimana tujuan pembentukan layanan filial walaupun pada hakikatnya layanan
perbendaharaan tetap berjalan. Apalagi dalam implementasi tatanan kerja baru di
masa new normal yang memungkinkan
tetap terlaksananya layanan perbendaharaan walaupun tidak bekerja langsung
dilokasi filial.
Dengan demikian dapat disimpulkan
bahwa tanpa harus berada di lokasi layanan filial pun, para mitra kerja yang
berada di remote area tetap dapat
dilayani dengan baik. Sehingga hal tersebut dapat memberikan gambaran kepada
semua pihak, utamanya kepada para pengambil kebijakan di
Ditjen Perbendaharaan baik di tingkat Pusat maupun Daerah mungkin dapat
dilakukan tinjauan kembali terhadap kebijakan penerapan layanan filial dan bukan hanya untuk di
Tiakur, namun kepada seluruh Layanan Filial KPPN di seluruh Indonesia dalam
menghadapi Tatanan Kerja Baru di Lingkungan Kementerian Keuangan.
Penulis adalah Kasubbag Umum KPPN Saumlaki
***