![]() |
Balai Kota Ambon, Provinsi Maluku |
Ambon, Dharapos.com
Kualitas kepatuhan terhadap Layanan Publik Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon masih berada pada zona kuning.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku, Hasan Slamat dalam pernyataannya mengungkapkan bahwa berdasarkan Hasil Penilaian Kepatuhan Pelayanan Publik Tahun 2017 yang mengacu pada UU No 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Pemkot Ambon secara umum masih berada pada layanan dengan kategori sedang atau masih berada pada Zona Kuning.
Atas fakta ini, Ombudsman RI Perwakilan Maluku akan mendorong Pemkot Ambon untuk meningkatkan kualitas pelayannya.
“Kami akan mendorong upaya pembenahan terhadap standar kepatuhan layanan publik pada setiap organisasi perangkat daerah di lingkup Pemerintah Kota Ambon,” janji Slamat.
Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku akan senatiasa bersinergi dengan Pemkot Ambon untuk mengevalusi semua kekurangan standar pelayanan publik yang ada pada OPD masing-masing.
“Kami sangat yakin Pemerintah Kota Ambon memiliki semangat dan komitmen untuk berbenah
tentang pelayanan publik yang ditunjukkan dengan komitmen dari Wali Kota Richard Louhenapessy yang langsung menangani persoalan layanan publik di masing-masing OPD,” tukasnya.
(dp-19)