Butje Erasmus Batmomolin terdakwa kasus dugaan pembunuhan dengan korban Natalia Leuwol dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh jaksa penuntut umum dalam sidang yang di gelar Kamis (18/6) di Pengadilan Negeri Ambon.
![]() | ||||
Persidangan Leuwol di Pengadilan Negeri Ambon |
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Lilik Nur Aini ini beragendakan pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum.
Dalam tuntutannya penuntut umum mengungkapkan, terdakwa Butje Batmomolin terbukti secara sah telah menghilangkan nyawa orang lain secara berencana sebagaimana di atur dan diancam dalam pasal 340 KUHP.
Diuraikan penuntut umum, terdakwa Butje Batmomolin telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah menghilangkan nyawa Natalia Leuwol.
Hal tersebut diperkuat dengan keterangan saksi saksi dalam persidangan dimana beberapa saksi mengakui mendengar teriakan korban.
Disamping itu juga saksi mengakui barang bukti berupa martil adalah milik keluarga terdakwa.
Sebelum menyampaikan tuntutannya, JPU menyatakan, hal yang memberatkan terdakwa adalah, terdakwa tidak mengakui perbuatannya, terdakwa tidak menyesali perbuatannya.
Sedangkan hal hal yang meringankan terdakwa, adalah terdakwa selalu sopan dalam persidangan.
Seusai mendengarkan tuntutan jaksa, majelis hakim menunda sidanghingga Kamis pekan depan dengan agenda pembacaan pembelaan oleh kuasa hukum terdakwa.
(03/rr)